Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

June 1, 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dan Penjelasannya

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Perubahan pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah mengembalikan batas ketentuan maksimal yang diterima berupa honor guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% dari total BOS reguler yang diterima.

Sedangkan untuk pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima tidak ada perubahan.

Pembayaran honor sesuai besaran diatas diperuntukkan bagi guru honorer yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan mendapat penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Agak rawan memang terkait pembayaran honor, meski sudah memiliki S-1 atau D-IV namun jika tidak memiliki pengakuan baik dari Yayasan atau Dinas berupa penugasan dari pemerintah daerah atau minimal Kepala Dinas Pendidikan, maka prosentase 15% atau 30% sesuai dengan ketentuan bisa di anggap rancu dalam bentuk pelaporan.

Perbedaan antara Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 yakni lebih detail dan terperinci, sehingga akan lebih memudahkan dalam menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban.

Perlu diingat bahwa Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan terkait jasa profesi atau honor narasumber, hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, untuk Pramuka seperti Kwartir Daerah (Kwarda), untuk olahraga seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau yang berwenang.

Jika ada kegiatan pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, maka penggunan dana dan besaran biaya yang dapat dibayarkan dari dana BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai dengan standar biaya umum setempat diwilayah tersebut baik itu bahan, transportasi, dan atau konsumsi. 

Berikut 18 Larangan Penggunaan Dana BOS - Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

  1. disimpan dengan maksud dibungakan.
  2. dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau software sejenis.
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dalam jaringan (daring).
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya.
  6. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya.
  7. membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah).
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  10. digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat.
  11. membangun gedung atau ruangan baru.
  12. membeli lembar kerja siswa.
  13. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  14. membeli saham.
  15. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional.
  16. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan.
  17. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten atau kota, dan atau Kementerian; dan atau
  18. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

Download atau Simak Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dan Penjelasannya
Komponen Pembiayaan BOS Reguler dan sebagainya, untuk lebih jelasnya silahkan Download atau Simak secara langsung Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Simak Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Download atau Unduh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Share:
Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *