- Data Pokok Pendidikan (Dapodik)https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
- Bantuan Operasional Sekolahhttps://bos.kemdikbud.go.id/
- Dana Alokasi Khusus (DAK)https://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
- Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (PIP)https://pip.kemdikbud.go.id/
- Pemtaan Mutu Pendidikan (PMP)https://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
- Pusdatinhttps://pusdatin.kemdikbud.go.id/
- Manajemen Sekolahhttps://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
- Individual GTKhttps://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
- Website Pengelolaan Data Pendidikan dan Kebudayaanhttp://dapodik.data.kemdikbud.go.id/
- Pusat Data dan Teknologi Informasihttps://sdm.data.kemdikbud.go.id/http://vervalpd.data.kemdikbud.go.idhttp://vervalptk.data.kemdikbud.go.idhttp://wilayah.data.kemdikbud.go.id/http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/spatribut/http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/prosespembelajaran/
- Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
- Verivikasi dan Validasi No Ponsel Peserta Didikhttps://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
- Portal Layanan Program GTK Kemendikbudhttps://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
- Dirjen GTKhttps://gtk.kemdikbud.go.id/
- Informasi Tunjangan Profesihttp://223.27.153.196:212/https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Literasi Guru
Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com
Literasi Siswa
Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com
Literasi Informasi
Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.
Literasi Nasional
Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.
Literasi Sekolah
Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.
September 7, 2020
Link atau Situs Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Operator dan Guru Tahun 2020
August 4, 2020
1 - 7 Agustus 2020 SKB CPNS Lamongan 2019 Segera Lakukan Regristasi Ulang
Hal tersebut sebagaimana hasil dari tindak lanjut Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No K26-30/V 116-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Formasi Tahun 2019.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk formasi tahun 2019 wajib melakukan pendaftaran atau Regristasi Ulang.
Berdasarkan hasil pengumuman Nomor 810/853/413.205/2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Jumlah peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 1.054 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menuju tahap selanjutnya, para peserta yang telah lolos diberikan waktu 7 hari mulai tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.
Akun yang digunakan untuk melakukan regristasi ulang adalah akun masing-masing peserta untuk dapat masuk ke Login Akun SSCN 2019 dengan mengisi NIK dan Password.
Alamat laman untuk dapat masuk melakukan Regristasi Ulang adalah https://sscn.bkn.go.id/ dan bagi peserta yang mengalami masalah login, dapat mengakses laman pusat bantuan pada https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/home.
Selain proses regristasi ulang, peserta yang masuk tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga bisa memilih lokasi tes pelaksanaan SKB.
Lokasi dapat ditentukan oleh BKN Pusat, kantor BKN Regional, Unit Pelayanan Teknis BKN atau lokasi yang difasilitasi oleh BKN di seluruh Indonesia.
Dalam pemilihan lokasi tes SKB, peserta dianjurkan sesuai domisili atau tempat tinggal peserta saat ini.
Jika peserta yang tempat tinggalnya di Lamongan dan lembaga atau instansi yang dipilih berada di Kalimantan, maka peserta dapat memilih lokasi di cukup di daerah tempat tinggal atau yang terdekat dari pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Di Lamongan sendiri terdapat beberapa titik lokasi yang sudah di pilih untuk ditentukan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk informasi lebih lanjut tentang waktu regristasi ulang, tempat-tempat lokasi pelaksanaan SKB, ketentuan kartu peserta dan tanggal pengumuman lingkup wilayah Kabupaten Lamongan simak lebih lanjut pada 👉 1 - 7 Agustus 2020 Batas Waktu Regristasi SKB CPNS Lamongan Formasi 2019 dan Ketentuan.
August 1, 2020
Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini
Lantas! Bagaimana cara mengetahui status akreditasi Sekolah/Madrasah apakah diperpanjang tahun ini.
2 Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini
Terdapat 2 (dua) cara untuk mengetahuinya, yaitu dengan login SisPenA atau Login Surat Perpanjangan Sertifikat.
Cara Pertama: Login SisPenA
- Klik link berikut: https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/login
- Isikan Username (NPSN), Password (NPSN) dan Isikan Kode.
- Klik Login.
- Klik Dashboard di pojok kiri atas setelah tampilan terbuka.
- Surat Perpanjangan Sertifikat: Klik Unduh.
Cara Kedua: Login Surat Perpanjangan Sertifikat
- Klik link berikut: https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/surat_perpanjangan
- Masukkan NPSN
- Klik Cari Sekolah
- Download
Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini cukup mudah. Oleh karena itu, Bapak atau Ibu Kepala Sekolah dapat memeriksa secara pribadi.
Bapak atau Ibu Guru kepala sekolah dapat menyimpan atau mencetak bukti fisik tersebut sebagai arsip.
Sumber laman https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/perpanjangan-status-akreditasi-sekolah-madrasah
Semoga bermanfaat.
May 20, 2020
Manajemen Pembelajaran Daring Jarak Jauh Yang Dilakukan Oleh Guru
Simak Juga: Laporan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid
Simak Juga: Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Oleh Guru
10 Manajemen Pembelajaran Daring Jarak Jauh Yang Dilakukan Oleh Guru
- Buatlah variasi dalam pemberian tugas pada peserta didik menggunakan aplikasi untuk berkomunikasi yang berbeda agar peserta didik tidak bosan.
- Penugasan yang menantang dan sesuai dengan isu yang sedang hangat dibicarakan.
- Memberi pengalaman bermakna yaitu pembelajaran harus mengajarkan Cara belajar (Learning How to Learn), bukan Learning What to Learn (belajar tentang sesuatu).
- Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup misalnya pembelajaran tentang kecakapan yang berkaitan pencegahan Covid 19 dan pembiasaan hidup bersih.
- Menghilangkan membuat peserta didik stres dengan tidak menuntut ketuntasan target kurikulum namun menggunakan kurikulum darurat.
- Membangun motivasi instrinsik peserta didik agar semangat belajar tetap terjaga.
- Memantau perkembangan belajar peserta didik.
- Memberi penghargaan atas keberhasilan kepada peserta didik yang menyelesaikan tugas.
- Memberi umpan balik yang segera dan rutin yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/kuantitatif.
- Memberi bimbingan dan arahan dalam pengerjaan tugas dengan jelas dan menyediakan waktu untuk berbincang secara rutin.
Ringkas Manajemen Pembelajaran Daring Jarak Jauh Yang Dilakukan Oleh Guru
- Tentukan Strategi
- Kenali Gaya Beajar Peserta Didik
- Berikan Ice-Braker
- Bahan Pembelajaran yang Menarik.
- Berikan Umpan Balik dan Evaluasi.
- Berikan Reward.
May 3, 2020
Pelaksana PBJ Pada Tugas Tambahan GTK di Aplikasi Dapodikdasmen
Pelaksana PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)
Pelaku PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia.Penyedia PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)
Pelaku Penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan berupa perorangan atau badan usaha.Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka pada Aplikasi Dapodikd telah ditambahkan fitur atau referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.
Pada tahap sinkronisasi ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen. - Penunjukan atau penetapan pendidik dan atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ oleh Kepala Sekolah.
- Melakukan pengisian data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
- Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
- Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
- Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ
April 3, 2020
Cary Over Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2019 Dibayarkan Tahun 2020
Cary Over
Simak juga: Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan Permendikbud No 14 Tahun 2020
Cary Over Kordinasikan dengan Operator Simtun Dinas
Tunjangan Sertifikasi Cary Over Hilang atau Hangus
Simak juga: SK Inpassing Tahun 2019 Terbit Segera Cek Info GTK
Simpan Info GTK Cary Over Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2019
Sebagai bentuk jaga diri jika nanti ketika berkordinasi ke Operator Tunjangan Dinas di masing-masing Kabupaten atau Kota apa yang perlu kita bawa.Untuk itu, jangan sampai hilang Info GTK Guru yang belum cair di triwulan ke 4 untuk bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2019 atau Periode Juli-Desember 2019 di Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020.
Lantas bagaimana jika belum sempat menyimpan data tersebut?
Simak langkah-langkah berikut:
- Buka laman Info GTK atau klik tautan berikut: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Klik Info GTK 20192 Periode Juli-Desember 2019 di pojok kanan atas.
- Masukkan email, password, dan kode pada Login Validasi Data Guru
- Tekan Login
March 28, 2020
Cek Nomor Regristasi Kepala Sekolah
- Klik atau buka tautan berikut.
http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp#cari_sertif - Tutup keterangan pada layar beranda.
Sistem ini hanya untuk melihat Nomor Registrasi Kepala Sekolah tidak bisa digunakan untuk update data. Update data silahkan ke dapodik. - Cari Berdasarkan NIP/NUPTK/NRKS.
Silahkan masukkan dengan memilih salah satu. - Cari Berdasarkan Nama
Isikan Nama Lengkap tanpa gelar - Pilih Berdasarkan Wilayah
Cari Nama Provinsi sesuai tempat tugas. - Tekan tombol: Cari Sekarang.
March 26, 2020
Apa Yang Dapat Kita Sampaikan Ke Peserta Didik Tentang Covid 19
Apa Yang Dapat Kita Sampaikan Ke Peserta Didik
Apa Itu Covid 19 atau Corona Virus Disease
Awal Mula Covid 19
Bagaimana Penderita Gejala Covid 19
Cara Penularan Covid 19
- Pernapasan, ketika orang bersin, batuk yang air ludahnya dapat menempel ke orang lain.
- Kondisi batuk atau bersin di dalam ruangan.
- Menyentuh permukaan penderita secara langsung kemudian kita menyentuh mata, kulit, hidung atau mata.
- Bersentuhan secara langsung.
Tindak Pencegahan Covid 19
- Cuci tangan secara teratur dan menyeluruh dengan sabun dan air selama 20 detik atau gunakan pembersih tangan berbasis alkohol (setidaknya 60%).
- Hindari kontak dengan orang lain yang sakit
- Hindari menyentuh mulut, hidung, mata atau wajah.
- Tutup ketika batuk dan bersin dengan tisu atau lakukan dengan menutup ke siku.
- Bersihkan permukaan lantai atau tembok dinding dengan disinfektan (larutan pembersih berbasis alkohol atau pemutih paling cocok untuk coronavirus)
- Masker wajah tidak akan melindungi kita dari Covid-19, tetapi akan membantu mencegah penyebaran penyakit ke orang lain.
- Lakukan jarak berinteraksi sosial, kurang lebih jaraknya 1 sampai 2 meter antar orang per orang saat berada di kerumunan.
March 3, 2020
Seleksi Guru Penggerak 2020, Gurunya Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
March 2, 2020
Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020
4 Pokok Kebijakan BOS 2020
- Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah.
Secara alur, dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah melalui tahapan penyaluran sebanyak 3X per tahun.
Pemberlakuan Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemdikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Batas akhir pengambilan data 1X per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P.
Manfaat Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah yaitu mempercepat proses penerimaan dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah. - Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah.
Pembayaran honor maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
Pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. - Nilai Satuan BOS meningkat
Untuk peningkatan satuan BOS per peserta didik di tahun 2020 mengalami kenaikan masing-masing Rp. 100.000, diantaranya untuk jenjang SD Rp. 900.000 (13%), SMP Rp. 1.100.000 (10%), dan SMA Rp. 1.500.000 (7%). - Pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.
Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah dilakukan secara daring (dalam jejaring) melalui Portal BOS pada laman https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS.
Secara transparansi, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
January 1, 2020
Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019
Apa saja isi surat edaran tersebut? Simak hal-hal tersebut.
Hal-hal yang disampaikan terkait Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini dengan Pelaksanaan Kurikulum 2013, meliputi:
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
- Tujuan Pembelajaran
- Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
2.1 Alat dan Bahan
2.1.1. Alat
2.1.2. Bahan
2.1.3. Pertanyaan
2.2. Siswa berlatih praktik/mengerjakan tugas halaman buku ...
2.3. Siswa mempresentasikan hasil kerja kelompok/individu
2.4. Menyimpulkan dan Penilaian Pembelajaran
2.4.1. Kesimpulan Pembelajaran
2.4.2. Penilaian
Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019
Seperti yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Surat Edaran yang terbit tanggal 10 Desember 2019.
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Simak kerangka penyederhanaan pada tautan berikut: Model Format RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.






















