Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

December 1, 2019

Cara Backup dan Restore Database PMP Offline 2019

Cara Backup dan Restore Database PMP Offline 2019 - Dengan dirilisnya Aplikasi EDS PMP 2019 yang merupakan program dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai sarana pemetaan mutu sekolah. Maka masing-lembaga jenjang satuan wajib menyusun Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat Sekolah melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.

SK Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan Tingkat Sekolah ini dibuat sebagai arahan dan pelibatan sekolah seluruh komponen dalam mendukung program pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data melalui instrumen sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (Simak: SK Tim Pelaksana PMP Jenjang SD dan SK Tim Pelaksana PMP Jenjang SMP).

Sejak di rilis mulai tanggal 11 Nopember 2019 yang dimulai menggunakan EDS Online, maka pada minggu selanjutnya di rilis juga aplikasi Versi EDS PMP Offline. Pada media offline tersebut yang hingga saat ini masih banyaknya kendala berupa singkronisasi data. 

Proses singkronisasi tersebut merupakan kendala utama yang dialami oleh Operator Sekolah atau yang menangani perihal penginstalan dan pengiriman EDS PMP Offline, maka Admin Guru Literasi melihat proses pengerjaan atau proses pelaksanaan pada Evaluasi Pengisian EDS PMP Offline 2019.

Seringnya maintenence menjadikan kekhawatiran tersendiri bagi Operator Sekolah atau yang menangani aplikasi EDS PMP Offline tersebut jika data yang telah di inputkan oleh masing-masing responden baik Kepala Sekolah, Guru, Peserta Didik, dan Komite mengalami kendala jika terjadi sesuatu hal, mengingat rilisnya Patch PMP 2019.21.

Untuk itu diperlukan sedikit pengamanan pada Aplikasi EDS PMP Offline yang telah di isikan yang dengan Cara Backup dan Restore Database PMP Offline 2019.

Langkah untuk membackup data tersebut cukuplah mudah. yakni dengan cara:


  1. Masuk pada sistem. Klik tombol Windows + R.
  2. Tuliskan: services.msc kemudian tekan Enter atau OK.
  3. Scrol ke bawah dan cari grid yang bertuliskan PMPDB.
  4. Klik PMPDB tersebut kemudian tekan Stop.
  5. Langkah selanjutnya, masuk pada Program Files di Drive C.
  6. Cari File yang bertuliskan EDSDikdasmen, pilih database.
  7. Copy file tersebut dan simpan.
  8. Jika sudah, kembali pada services.msc, klik PMPDB dan tekan start.
Untuk merestore database PMP yang sudah dibackup juga sangat mudah, tinggal mengcopy dan mempastekan saja sebagaimana cara membackup diatas.

Pastikan jika merestore data tersebut laptop sudah dalam kondisi terisntal Aplikasi Dapodik dan Aplikasi EDS PMP Offline.

Selamat mencoba. Cukup simple bukan.(DS)
Share:

November 11, 2019

8 Alur Proses Pendaftaran Sesuai Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Tahun 2019

Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Tahun 2019 adalah gambaran alur peserta dalam mengikuti berbagai tahapan dalam sistem seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2019.


8 Alur Proses Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional

  1. Akses PortalPelamar dapat mengakses portal https://sscn.bkn.go.id/ untuk melihat informasi pembukaan seleksi CPNS 2019 dan memilih menu SSCN.
  2. Buat Akun
    - Pilih menu Regristasi.
    - Masukkan Nomor NIK dan Nomor KK.
    - Lengkapi data : Nama Tanpa Gelar, TTL, Jenis Kelamin, e-Mail, Password, Pertanyaan Pengaman.
    - Unggah Pass Foto berlatar belakang merah.
    - Cetak Kartu Informasi Akun.
  3. Log In SSCN
    Pelamar wajib log in ke portal berikut: https://sscn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  4. Daftar Instansi
    Pilih daftar instansi dengan cara:
    - Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
    - Lengkapi Data Pribadi.
    - Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan.
    - Lengkapi data pada kolom yang tersedia.
    - Upload Dokumen dan cek Resume.
    - Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2019.
  5. Verifikasi
    Bagi peserta yang sudah melakukan proses pendaftaran, akan di verifikasi oleh Tim Verifikator Instansi dengan melakukan verifikasi dokumen pelamar.
    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Peserta Ujian yang digunakan untuk proses seleksi selanjutnya.
  6. Masa Sanggah
    Pengajuan sanggahan pelamar terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi maksimal 3 (tiga) hari. Instansi melakukan verifikasi terhadap sanggahan paling lama 7 (tujuh) hari dan mengeluarkan pengumuman hasil sanggah.
  7. Tes Seleksi
    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Tes Seleksi tahap berikutnya.
  8. Hasil Seleksi
    Panitia Seleksi CPNS 2019 instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar.

Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Tahun 2019

6 Dokumen Penting Yang Harus Di Persiapkan

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Terdapat 6 Dokumen Penting Yang Harus Di Persiapkan Sesuai Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Tahun 2019. Dokumen tersebut terdiri dari :
Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS Tahun 2019
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Tahun 2019

Bagi peserta yang ingin mendaftar, unduh Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Tahun 2019 agar calon pendaftar dapat mempelajari terlebih dahulu.
Klik: Unduh Buku Petunjuk.
Share:

November 10, 2019

Menunggu Ruh RPP (Rencana Pelaksanaan Pendidikan) Mendikbud dari Mas Nadiem

Rasa was-was dan cemas guru dengan dilantiknya Nadiem Makarim yang maunya dipanggli dan atau disapa Mas ketika bertemu untuk menambah akrab.

Was dan cemas guru di tanah air itu bukan perkara beliau dilantik, tapi gebrakan apa yang akan beliau tampilkan dalam menghadapi kompleksitas pendidikan di era teknologi berkemajuan.

Menggabungkan history, adat, budaya, jaman, dan teknologi dalam menghadapi globalnya persaingan yang dikemas menjadi suatu hal perlu perencanaan matang. PR permasalahan Mas Nadiem dalam menentukan arah era baru pendidikan di Indonesia.

Dipanggilnya 22 organisasi guru dan komunitas guru tanggal 4 November 2019 lalu menjadi pendekatan dan penyampaian pandangan untuk memecahkan solusi-solusi dari berbagai permasalahan pendidikan sebelum diputuskan melalui sistem pendidikan terbarukan.

Tak segampang menentukan atau membuat ruh rencana pelaksanaan pendidikan diputuskan akan dibawa kemana dan dalam rencana mempersiapkan menghadapi apa pendidikan kedepannya. Karena pendidikan merupakan sebuah proses. Jika tidak, dunia pendidikan kedepan pasti akan merasa tertinggal dan tersisih.

Tak hanya jabatan pengawas, sekolah, guru, siswa, stakeholder yang ada masuk dalam usulan atas dipanggilnya 22 organisasi guru dan komunitas, tak luput juga mapel dan kurikulum. Apakah ada perubahan dalam sistem pendidikan?


Gebrakan seperti apa dari Mas Nadiem kedepan?

Membaca berita yang katanya beliau tidak bermedsos, padahal beliau adalah pendiri dari Go-Jek, sebuah transportasi terbesar dan penyedia jasa berbasis dalam jaringan yang sudah booming di tanah air.

Hiruk pikuk permasalahan dilapangan pada daerah minus peserta didik dan kurangnya guru saat ini juga menjadi permasalahan, penyampaian guru-guru dengan kondisi saat ini bahwa guru mayoritas pegang gawai dan dituntut sedikit lebih maju seperti itu akan disampaikan dalam medsos Mas Nadiem seperti apa agar cepat tersampaikan.

Sebentar lagi akan ada hari Guru yang tiap tahun dilaksanakan tanggal 25 November, kata sambutan apa yang akankankah disampaikan dalam menjawab masalah dengan dipanggilnya 22 organisasi dan komunitas guru tersebut juga akan disinggung nantinya.

Menunggu Ruh RPP dari Mas Nadiem?

Diyan Shodik
Guru SD Negeri Bantengputih
Kec. Karanggeneng - Kab. Lamongan
10 November 2019
Share:

October 31, 2019

Live More Useful

Live More Useful (Hidup Lebih Bermanfaat). Padahal kita juga bukan pahlawan. Pahlawan yang diceritakan dalam sebuah buku atau komik. Sebuah cerita khayalan yang ditulis dalam buku kemudian dikisahkan menjadi Pahlawan Super seperti Superman dengan kekuatannya yang mampu terbang, tubuh baja, mempunyai mata sinar x dan mampu berlari dengan kecepatan. Kita juga Wonder Woman, tokoh pahlawan wanita super dengan kelincahannya. Bukan juga The Flash yang mampu berlari secepat kilat hingga mampu menerobos ruang dan waktu.

Kita juga bukan pahlawan yang di ceritakan dalam sebuah legenda seperti Gatot Kaca yang mempunyai kekuatan super lainnya. Tapi kita adalah manusia biasa dengan segala kelebihan dan kekurangan.

Hidup sebagai manusia biasa secara normal dengan segala pertumbuhan, perkembangan, kelebihan, dan kekurangan. Makhluk sosial pada umunya yang selalu butuh orang lain. Semacam pahlawan bagi yang kadang butuh dia selalu ada, tetapi jangan sampai terlena dengan apa yang dulu kita butuhkan, karena dia selalu ada buat kita tanpa pamrih klo bisa sebaliknya.

Pahlawan atau bukan ada pada diri kita masing-masing. Berguna dan bermanfaat bagi orang lain adalah pahlawan, menjadi manusia yang lebih berguna dan bermanfaat bagi diri sendiri, orang lain, hingga memikirkan masa depan dari sebuah sebab akibat yang nantinya akan terus menerus meregenerasi hingga kehidupan selanjutnya yang terus berlangsung.

Tidak selamanya kita hidup, tetapi selama kita hidup, kita juga memikirkan kelangsungan akan sebuah perkembangan generasi yang bermanfaat di masa mendatang.

Live More Useful. Menjadi manusia lebih berguna "Is how live more useful" tidak hanya hari ini saja, tetapi "useful for our future and generation future for other people". Jangan sampai memanfaatkan kebaikan orang lain, apalagi teman dekat kita sendiri.

Hidup tidak hanya cukup dalam satu generasi saja, tetapi memikirkan generasi anak-anak kita di masa yang akan datang demi sebuah masa depan untuk menjadi "Live More Useful.


Diyan Shodik
19/10/2019.
Share:

October 28, 2019

Pembukaan Pendaftaran CPNS Mulai Tanggal 11 November 2019

Pembukaan Pendaftaran CPNS Mulai Tanggal 11 November 2019. Pengumuman tersebut akan diikuti oleh pembukaan pendaftaran secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id 

Sebagaimana siaran pers yang disampaikan bahwa Penerimaan CPNS Tahun 2019 Diumumkan Tanpa Formasi Administrasi (Siaran Pers Nomor: Nomor: 088/RILIS/BKN/X/2019).

Fokus formasi dari siaran pers sebelumnya (Nomor: 086/RILIS/BKN/X/2019) yaitu membuka formasi sebanyak 197.117 dengan rincian : Instansi Pusat 37.854 formasi (74 K/L) dan Instansi Daerah 159.257 formasi (467 Pemda). Tetapi pada siaran pers yang disampaikan pada tanggal 28 Oktober 2019 ada penurunan dari yang disampaikan sebelumnya, yaitu 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

Pembukaan Pendaftaran CPNS Mulai Tanggal 11 November 2019

Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putraputri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi). Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.  

Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan

Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Share:

October 23, 2019

38 Nama Lengkap Menteri Kabinet Indonesia Maju

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mengumumkan dan mengenalkan kepada publik 38 Nama Lengkap Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 di Istana Negara pada Rabu pagi (23/10/2019).

Dalam kurun waktu jangka pendek lima tahun ke depan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan fokus pada pengembangan sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja, serta pemberdayaan uasha mikro.

Terdapat beberapa menteri di periode sebelumnya yang kembali dipercaya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan tetapi juga ada banyak orang-orang baru di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

38 Nama Lengkap Menteri Kabinet Indonesia Maju

Berikut 38 Nama Lengkap Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
  1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U.
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T.
  3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Prof. Dr. Muhajir Effendy, M.A.P
  4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A.
  5. Menteri Pertahanan: Letnan Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo
  6. Menteri Sekretaris Negara: Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.
  7. Menteri Dalam Negeri: Muhammad Tito Karnavian
  8. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
  9. Menteri Agama: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
  10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H. , M.Sc., Ph.D.
  11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati, S.E. , M.Sc., Ph.D
  12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Anwar Makarim
  13. Menteri Kesehatan: Dokter Terawan Agus Putrant
  14. Menteri Sosial: Juliari Peter Batubara
  15. Menteri Ketenagakerjaan: Hj. Ida Fauziyah
  16. Menteri Perindustrian: Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si.
  17. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto
  18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif
  19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:  Ir. M.Sc., Ph.D. Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D.
  20. Menteri Perhubungan: Ir. Budi Karya Sumadi
  21. Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny Gerard Plate
  22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
  23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.
  24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo, M.M. , M.B.A.
  25. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Abdul Halim Iskandar
  26. Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A. , M.ALD.
  27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
  28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo Kumolo, SH
  29. Menteri BUMN: Erick Thohir
  30. Menteri Koperasi dan UKM: Drs. Teten Masduki
  31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama Kusubandio
  32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmavati
  33. Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D.
  34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali
  35. Kepala Staf Kepresidenan: Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, S.I.P.
  36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
  37. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Bahlil Lahadalia
  38. Jaksa Agung: ST Burhanuddin

Share:

October 7, 2019

14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019 yang nantinya akan diterima oleh Kepala Sekolah dalam mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.

Tujuan Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

Tujuan dilaksanakannya Diklat Penguatan Kepala Sekolah yaitu untuk memperdalam kemampuan kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikannya, serta memiliki performa sebagai kepala sekolah bagi seluruh warga sekolah.

Dengan adanya Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Kepala Sekolah mampu:
  1. Memimpin dan mengelola sekolah; 
  2. Menguasai seluruh kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya; 
  3. Menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial; 
  4. Memiliki performa sebagai kepala sekolah yang profesional bagi seluruh warga sekolah; 
  5. Menjadi contoh ketangguhan, optimisme, dan kreatifitas bagi seluruh warga sekolah di satuan pendidikan yang dipimpin;
Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah adalah kepala sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Simak: Juklak Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019
Materi yang disampaikan, tidak hanya Modul atau materi tatap muka, tetapi peserta juga akan melaksanakan tugas-tugas berupa lembar kerja.

Setiap modul dalam materi yang disampaikan berisi panduan sekaligus sebagai salah satu referensi yang dapat digunakan untuk memandu kepala sekolah dalam pengembangan kompetensi dan profesi yang dimiliki, sehingga pada pelaksanaan pelatihan penguatan kepala sekolah sebagai salah satu syarat peserta yang menduduki jabatan kepala sekolah.

Modul dalam setiap materi yang disampaikan berbeda beda sesuai dengan ranah masing-masing, sehingga kepala sekolah selepas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan ini dapat menjadi kepala sekolah yang semakin berkompeten sesuai dengan tugas jabatan dan wewenangnya.

14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019, meliputi:
  1. Literasi Digital
  2. Teknik Analisis Manajemen.
  3. Pengembangan RKS.
  4. Pengelolaan Keuangan.
  5. Pengelolaan Kurikulum.
  6. Pengelolaan Sarana Prasarana.
  7. Pengelolaan Peserta Didik.
  8. Pengelolaan PTK.
  9. Supervisi dan PK Guru.
  10. Supervisi dan PK Tendik.
  11. Rencana PKB.
  12. Kepeminpinan Perubahan.
  13. Pengembangan Kewirausahaan.
  14. Pengembangan Sekolah Berdasar 8 SNP.

Download 14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

Berikut ini Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019 yang dapat di unduh atau di download sehingga peserta dapat menyimpan materi atau modul penguatan kepala sekolah tahun 2019.
  1. Literasi Digital. [Download]
  2. Teknik Analisis Manajemen. [Download]
  3. Pengembangan RKS. [Download]
  4. Pengelolaan Keuangan. [Download]
  5. Pengelolaan Kurikulum. [Download]
  6. Pengelolaan Sarana Prasarana. [Download]
  7. Pengelolaan Peserta Didik. [Download]
  8. Pengelolaan PTK. [Download]
  9. Supervisi dan PK Guru. [Download]
  10. Supervisi dan PK Tendik. [Download]
  11. Rencana PKB. [Download]
  12. Kepeminpinan Perubahan. [Download]
  13. Pengembangan Kewirausahaan. [Download]
  14. Pengembangan Sekolah Berdasar 8 SNP. [Download]
Semoga bermanfaat.
Share:

September 29, 2019

RPP Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1 Tapel 2019/2020 Dengan 5 Muatan Karakter

RPP Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1 Tapel 2019/2020 Dengan 5 Muatan Karakter. Merupakan referensi perangkat guru dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran bagi Guru Kelas 3.

5 Muatan Karakter Siswa Yang Diharapkan

Perangkat Kelas 3 Semester 1 Tapel 2019/2020 dengan 5 Muatan Karakter Siswa yang diharapkan pada pembelajaran dan di sisipkan pada kegiatan proses belajar mengajar meliputi:
  1. Pendekatan Saintifik : Mengamati, Menanya, Mengumpulkan Informasi, Mengasosiasi/Menalar, dan Mengkomunikasikan.
  2. Penguatan Pendidikan Karakter : Religius, Jujur, Toleransi, Disiplin, Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta Tanah Air, Menghargai Prestasi, Bersahabat atau Komunikatif, Cinta Damai, Gemar Membaca, Peduli Lingkungan, Peduli Sosial, dan Tanggungjawab.
  3. Ketrampilan Abad 21 (5 C) : Creative, Critical thinking, Communicative, Collaborative, dan Confidence.
  4. HOTS : Higher Order Thinking Skill.
  5. Pendidikan Anti Korupsi : Jujur, Disiplin, Tanggungjawab, Kerja Keras, Sederhana, Mandiri, Adil, Berani, Peduli.
Nampak sekilas RPP Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1 Tapel 2019/2020 Dengan 5 Muatan Karakter ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya, namun hanya saja terdapat penambahan muatan karakter yang di sisipkan dan ditekankan pada proses pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Sebelum mengunduh atau mendownload RPP Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1 Tapel 2019/2020 Dengan 5 Muatan Karakter, alangkah baiknya Bapak atau Ibu Guru Kelas 3 melihat cuplikan RPP berupa file pdf berikut sebagai bahan referensi, yaitu: RPP SD Kelas 3 Tema 1 Sub Tema 1 PB 1-6



RPP Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1 Tapel 2019/2020 Dengan 5 Muatan Karakter

Download RPP Kurikulum 2013 Kelas 3 Semester 1 Tapel 2019/2020 Dengan 5 Muatan Karakter

Meliputi:
  1. Cover RPP K13 Kelas 3 TP 2019/2020. [Download]
  2. RPP SD Kelas 3 Tema 1 Sub Tema 1 PB 1-6. [Download]
  3. RPP SD Kelas 3 Tema 1 Sub Tema 2 PB 1-6. [Download]
  4. RPP SD Kelas 3 Tema 1 Sub Tema 3 PB 1-6. [Download]
  5. RPP SD Kelas 3 Tema 1 Sub Tema 4 PB 1-6. [Download]
  6. RPP SD Kelas 3 Tema 2 Sub Tema 1 PB 1-6. [Download]
  7. RPP SD Kelas 3 Tema 2 Sub Tema 2 PB 1-6. [Download]
  8. RPP SD Kelas 3 Tema 2 Sub Tema 3 PB 1-6. [Download]
  9. RPP SD Kelas 3 Tema 2 Sub Tema 4 PB 1-6. [Download]
  10. RPP SD Kelas 3 Tema 3 Sub Tema 1 PB 1-6. [Download]
  11. RPP SD Kelas 3 Tema 3 Sub Tema 2 PB 1-6. [Download]
  12. RPP SD Kelas 3 Tema 3 Sub Tema 3 PB 1-6. [Download]
  13. RPP SD Kelas 3 Tema 3 Sub Tema 4 PB 1-6. [Download]
  14. RPP SD Kelas 3 Tema 4 Sub Tema 1 PB 1-6. [Download]
  15. RPP SD Kelas 3 Tema 4 Sub Tema 2 PB 1-6. [Download]
  16. RPP SD Kelas 3 Tema 4 Sub Tema 3 PB 1-6. [Download]
  17. RPP SD Kelas 3 Tema 4 Sub Tema 4 PB 1-6. [Download]
Untuk lebih jelas, Bapak atau Ibu Guru Kelas 3 dapat mengunduh secara lengkap pada : Perangkat Kelas 3 Semester 1 Tapel 2019/2020 dengan 5 Muatan Karakter atau dapat mengunjungi Blog Guru Dikdas Lamongan.

Semoga bermanfaat.
Share:

September 23, 2019

Apa Itu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 dan Apa Tujuannya | Simak Penjelasannya

Apa Itu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 dan Apa Tujuannya. Saat ini Mendikbud telah mengeluarkan Peraturan Baru Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Apa Itu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 dan Apa Tujuannya

Apa itu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja?


Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan Operasional Sekolah Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Tujuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja


BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Diberikan Kepada Siapa BOS Afirmasi dan BOS Kinerja


BOS Afirmasi

BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Syarat penerima BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan. 
  2. Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir. 
  3. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. 
  4. Memiliki sumber listrik, dan 
  5. Memiliki jaringan internet. 
Syarat-syarat dan ketentuan diatas diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara satuan pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.

BOS Kinerja
BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Syarat penerima BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya. 
  2. Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir. 
  3. Memiliki jumlah siswa paling sedikit:
    - 60 (enam puluh) untuk SD
    - 90 (sembilan puluh) untuk SMP
    - 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK 
  4. Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat penerima BOS Kinerja berdasarkan:
  1. Peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota. 
  2. Peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota. 
  3. Jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi. 
  4. Bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.
*) Sebagai bahan catatan, bahwa Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

Alokasi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

Alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana alokasi BOS Afirmasi dan alokasi BOS Kinerja sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.

Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima alokasi BOS Afirmasi dan alokasi BOS Kinerja ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

Penggunaan dan Larangan Dana Alokasi BOS Afirmasi dan alokasi BOS Kinerja

Penggunaan
Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima dana, digunakan untuk membiayai Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar dan Langganan daya dan jasa.

Larangan
Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Masuk dalam RKAS

Bagi lembaga jenjang satuan pendidikan yang menerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, maka penerimaan dan rencana penggunaan dicantumkan dalam RKAS. Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat dilakukan melalui revisi RKAS. RKAS yang dilakukan melalui revisi harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

Pengelolaan dan Penyaluran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
  1. Perencanaan. 
  2. Larangan penggunaan dana. 
  3. Laporan pertanggungjawaban keuangan. 
  4. Monitoring, pengawasan dan sanksi. 
  5. Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Untuk mengetahui lebih lanjut BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 beserta Rincian Penggunaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019, maka simak pada peraturan berikut:

Share:

September 18, 2019

RPP Kurikulum 2013 Kelas 6 Semester 1 Tapel 2019/2020 - 5 Muatan Karakter

RPP Kurikulum 2013 Kelas 6 Semester 1 Tapel 2019/2020 5 Muatan Karakter. Merupakan referensi perangkat guru dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

5 Muatan Karakter Yang Diharapkan

Dalam pelaksanaan pembelajaran, penguatan-penguatan yang juga di sisipkan dalam lembar Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tersebut merupakan rencana bahan acuan ajar guru yang didalamnya memuat 5 muatan karakter yang ditekankan.
  1. Pendekatan Saintifik : Mengamati, Menanya, Mengumpulkan Informasi, Mengasosiasi/Menalar, dan Mengkomunikasikan.
  2. Penguatan Pendidikan Karakter : Religius, Jujur, Toleransi, Disiplin, Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta Tanah Air, Menghargai Prestasi, Bersahabat atau Komunikatif, Cinta Damai, Gemar Membaca, Peduli Lingkungan, Peduli Sosial, dan Tanggungjawab.
  3. Ketrampilan Abad 21 (5 C) : Creative, Critical thinking, Communicative, Collaborative, dan Confidence.
  4. HOTS : Higher Order Thinking Skill.
  5. Pendidikan Anti Korupsi : Jujur, Disiplin, Tanggungjawab, Kerja Keras, Sederhana, Mandiri, Adil, Berani, Peduli.

Nampak sekilas RPP Kelas 6 Semester 1 sama dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya saja terdapat penambahan muatan karakter yang di sisipkan dan ditekankan pada kegiatan belajar mengajar.

RPP Kurikulum 2013 Kelas 6 Semester 1 Tapel 2019/2020 pada penempatan identitas dan struktur komponen kerangka penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran juga sudah sesuai dengan peraturan yang diterbitkan, namun belum terdapat acuan baku penempatan 5 Muatan Karakter itu di tempatkan, apa setelah Kompetensi Dasar atau sebelum Materi pembelajaran.

Komponen RPP terdiri atas:


  1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/semester;
  4. Materi pokok;
  5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. Penilaian hasil pembelajaran.

RPP Kurikulum 2013 Kelas 6 Semester 1 Tapel 2019/2020 - 5 Muatan Karakter

Dari uraian-uraian di atas, terdapat referensi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dapat dijadikan bahan Bapak atau Ibu Guru jenjang Sekolah Dasar.

Penyusunan pembuatan RPP Kurikulum 2013 Kelas 6 Semester 1 Tapel 2019/2020 ini mengacu pada Buku Guru dan Buku Siswa Edisi Revisi Tahun 2018, meski telah terbit Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan KI dan KD pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar dan Menengah, namun KI dan KD yang ada masih menggunakan Buku Guru sebagai bahan acuan penyusunan RPP sambil menunggu terbitnya Buku baru sesuai dengan edisi revisi yang ada.

RPP Kurikulum 2013 Kelas 6 Semester 1 Tapel 2019/2020 - 5 Muatan Karakter

Download RPP Kurikulum 2013 Kelas 6 Semester 1 Tapel 2019/2020 - 5 Muatan Karakter

Pada Buku Guru Kelas 6 Semester 1 Edisi Revisi, terdapat 5 Buku Guru dan Siswa. Masing-masing buku terdiri dari beberapa Tema, yakni tema 1 (Selamatkan makhluk Hidup), Tema 2 (Persatuan dalam Perbedaan), Tema 3 (Tokoh dan Penemuan), Tema 4 (Globalisasi), dan Tema 5 (Wirausaha).

Masing-masing tema di atas terdiri dari 3 subtema, dan masing-masing subtema terdiri dari 6 PB atau Pembelajaran, dari PB 1 hingga PB 6.

Sebagai bahan referensi, silahkan Bapak atau Ibu Guru Kelas 6 Download RPP Kurikulum 2013 Kelas 6 Semester 1 Tapel 2019/2020 - 5 Muatan Karakter pada link-link berikut.
  1. [Unduh] Cover RPP SD Kelas 6 Tema 1 TP 2019-2020 Semester 1
  2. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 1 Sub Tema 1 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  3. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 1 Sub Tema 2 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  4. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 1 Sub Tema 3 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  5. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 2 Sub Tema 1 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  6. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 2 Sub Tema 2 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  7. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 2 Sub Tema 3 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  8. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 3 Sub Tema 1 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  9. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 3 Sub Tema 2 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  10. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 3 Sub Tema 3 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  11. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 4 Sub Tema 1 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  12. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 4 Sub Tema 2 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  13. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 4 Sub Tema 3 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  14. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 5 Sub Tema 1 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  15. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 5 Sub Tema 2 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1
  16. [Unduh] RPP SD Kelas 6 Tema 5 Sub Tema 3 PB 1-6 TP 2019-2020 Semester 1

Sebagai informasi lengkap tentang file RPP di atas atau ingin mengunduh secara utuh perangkat Guru Kelas 6 Semester 1 Tapel 2019/2020, dapat mengunjungi  Blog Guru Dikdas Lamongan.

Semoga dengan adanya referensi RPP Kurikulum 2013 Kelas 6 Semester 1 Tapel 2019/2020 - 5 Muatan Karakter, dapat menambah wawasan Bapak atau Ibu Guru dalam membuat rencana pelaksanaan pembelajaran.
Share:

August 29, 2019

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta pemerataan mutu pendidikan.

Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sendiri merupakan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya.

Program PKB berfokus pada ranah peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan peserta didik melalui pembelajaran berorientasi pada siswa dengan cara berpikir tingkat tinggi.

Pelaksanaan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) melalui PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) mempertimbangkan sebuah pendekatan kewilayahan yang lebih kita kenal dengan istilah zonasi.

Melalui kegiatan ini, pelaksanaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) pada Taman Kanak-kanak, kelompok kerja guru (KKG) jenjang SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang SMP/SMA/SMK, Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Musyawarah Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (MGTIK) dan yang selama ini dilaksanakan dan dilakukan melalui Gugus pada wilayah-wilayah atau Rayon, dapat dilaksanakan secara terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. 

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi

Zonasi yang dilakukan memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah jenjang satuan pendidikan, nilai masing-masing kompetensi guru, capaian nilai rata-rata yang diperoleh peserta didik melalui UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi disusun untuk memberikan arah dalam implementasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi yang selanjutnya akan disebut sebagai Program PKP.

Ruang lingkup Pedoman Program PKP ini mencakup :
  1. Konsepsi Program PKP
  2. Konsepsi Zona pada Program PKP.
  3. Pelaksanaan Program PKP.
  4. Penilaian dan Sertifikasi.
  5. Standar Penyelenggaraan
  6. Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program PKP.
Sejalan dengan ruang lingkup di atas, Zona PKP bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Program PKP, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
  3. Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru.
  4. Memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap Program PKP sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
  5. Memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi Program PKP.
Manfaat Program PKP adalah sebagai berikut:
  1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
  2. Membiasakan peserta didik untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Sasaran Program PKP adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Bagi Bapak atau Ibu Guru semua jenjang dari mulai TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB, dapat mengetahui isi Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi dengan mengunduh pedoman tersebut agar dapat kita ketahui secara rinci maksud dan isi Buku Pedoman tersebut.(*)

Unduh Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi
Share:

August 25, 2019

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah formal atau non-formal.

Bapak atau Ibu Guru dapat memastikan data GTK yang sudah di input oleh operator sekolah harus lengkap, benar, dan valid sehingga proses penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

Sebelum membahas apa saja syarat untuk memperoleh NUPTK, kita simak dulu penerbitan NUPTK yang dilakukan oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan), tahapan apa saja yang dilakukan dalam menerbitkan NUPTK.
  • Penetapan calon penerima NUPTK; dan
  • Penetapan penerimaNUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id dan belum memiliki NUPTK serta telahbertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Penetapan   calon   penerima   NUPTK   dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat untuk memperoleh NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah dari pendidikan    dasar    sampai    dengan pendidikan terakhir;
  3. Bukti  memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV)  atau  strata  1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada  Satuan Pendidikan Formal;
  4. Bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil   (CPNS)   atau   Pegawai Negeri   Sipil   (PNS) melampirkan:
    1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;
    2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. Surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi  yang  berstatus  bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  6. Telah  bertugas  paling  sedikit  2  (dua)  tahun  secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan    Pendidikan    yang    diselenggarakan    oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan  pengangkatan dari ketua yayasan  atau badan hukum lainnya.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menerbitkan  NUPTK  setelah syarat  permohonan Penerbitan NUPTK  diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  1. Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; 
  3. Kepala Lembaga    Penjaminan    Mutu    Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan   Masyarakat   (BP-PAUD   dan Dikmas), atau Biro  Perencanaan  dan  Kerja  Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Sebagai bahan catatan, Penerbitan  NUPTK dikecualikan  bagi Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan yang mengikuti  program  khusus  dari  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.
Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *