Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

August 6, 2020

Gaji Ke-13 PNS Mungkin Cair Pertengahan Agustus 2020

GuruLiterasi.com | Gaji ke-13 PNS Mungkin Cair Pertengahan Agustus 2020 - Tinggal sepekan lagi dimungkinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Gaji ke-13. Hal tersebut juga sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Andin Hadiyanto selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyampaikan bahwa "Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan bulan Agutus ini atau bahkan lebih cepat lagi". Katanya.

Kemenkeu menyampaikan juga pada konperensi pers tentang kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang sudah dianggarkan dalam UU APBN 2020.

Banyak sekali perubahan dalam UU APBN 2020 yang disebabkan karena Covid-19. Kata Menkeu Sri Mulyani. Sehingga berpengaruh pada sistem anggaran negara.

Pertimbingan Gaji Ke-13 masuk dalam kwartal ke 3 tahun 2020.


Kata Andin Hadiyanto "Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi,".

Saat ini tinggal menunggu saja pengesahan untuk diajukan payung hukumnya tentang proses pencairan Gaji ke-13 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Pencairan kemungkinan besar untuk gaji ke-13 bagi PNS juga dikonfirmasi oleh Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pertengahan Agustus 2020 atau paling cepat pekan depan.

Menurut Dwi Wahyu Atmaji "Paling lambat minggu depan. PP masih proses penandatanganan".

Karena proses pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini merevisi dua PP sebelumnya yaitu PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Jika sudah tandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka pencarian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikirim secara serentak bagi yang mendapatkan.

PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, dan para pensiunan juga berhak mendapatkan gaji ke-13.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Alokasi Anggaran yang dikeluarkan oleh untuk Gaji Ke-13 tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 28,5 triliun tersebut terbagi menjadi 2 (dua) yaitu melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
  1. Rp 14,6 triliun akan diberikan kepada PNS pusat antara lain TNI, Polri dan pensiunan melalui APBN, dan 
  2. Rp 13,89 triliun diperuntukan bagi PNS daerah melalui APBD.


Share:

August 4, 2020

1 - 7 Agustus 2020 SKB CPNS Lamongan 2019 Segera Lakukan Regristasi Ulang

1 - 7 Agustus 2020 SKB CPNS Lamongan 2019 Segera Lakukan Regristasi Ulang! jika tidak, maka kelalaian peserta akan menjadi tanggung jawab pribadi.

Hal tersebut sebagaimana hasil dari tindak lanjut Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No K26-30/V 116-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Formasi Tahun 2019.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk formasi tahun 2019 wajib melakukan pendaftaran atau Regristasi Ulang.

Berdasarkan hasil pengumuman Nomor 810/853/413.205/2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Lamongan.
 
1 - 7 Agustus 2020 SKB CPNS Lamongan 2019 Segera Lakukan Regristasi Ulang

Jumlah peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 1.054 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Menuju tahap selanjutnya, para peserta yang telah lolos diberikan waktu 7 hari mulai tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB.

Akun yang digunakan untuk melakukan regristasi ulang adalah akun masing-masing peserta untuk dapat masuk ke Login Akun SSCN 2019 dengan mengisi NIK dan Password.

Alamat laman untuk dapat masuk melakukan Regristasi Ulang adalah https://sscn.bkn.go.id/ dan bagi peserta yang mengalami masalah login, dapat mengakses laman pusat bantuan pada https://helpdesk.bkn.go.id/sscn/home.

Selain proses regristasi ulang, peserta yang masuk tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga bisa memilih lokasi tes pelaksanaan SKB.

Lokasi dapat ditentukan oleh BKN Pusat, kantor BKN Regional, Unit Pelayanan Teknis BKN atau lokasi yang difasilitasi oleh BKN di seluruh Indonesia.

Dalam pemilihan lokasi tes SKB, peserta dianjurkan sesuai domisili atau tempat tinggal peserta saat ini.

Jika peserta yang tempat tinggalnya di Lamongan dan lembaga atau instansi yang dipilih berada di Kalimantan, maka peserta dapat memilih lokasi di cukup di daerah tempat tinggal atau yang terdekat dari pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Di Lamongan sendiri terdapat beberapa titik lokasi yang sudah di pilih untuk ditentukan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk informasi lebih lanjut tentang waktu regristasi ulang, tempat-tempat lokasi pelaksanaan SKB, ketentuan kartu peserta dan tanggal pengumuman lingkup wilayah Kabupaten Lamongan simak lebih lanjut pada 👉 1 - 7 Agustus 2020 Batas Waktu Regristasi SKB CPNS Lamongan Formasi 2019 dan Ketentuan.
Share:

August 1, 2020

Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini

Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini sangatlah mudah. Bapak atau Ibu Kepala Sekolah dapat menyimak tahapan-tahapan yang Admin sampaikan.

Saat ini BAN-S/M telah menetapkan kebijakan baru tentang status perpanjangan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Sebanyak 16.314 sekolah atau madrasah baik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang tersebar di 34 provinsi yang ada di Indonesia mengalami perpanjangan status masa akreditasi.

Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya dan belum diakreditasi ulang agar memperoleh kepastian hukum atas Status Sekolah/Madrasah.

Kepastian tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, sehingga BAN-S/M perlu menetapkan Kebijakan.

Total dari 34 provinsi tersebut diatas mulai dari SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA sebanyak 16.314 dihitung dari jumlah keseluruhan.

Untuk SD/MI sendiri sebanyak 11.908, untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 3.338, dan untuk jenjang SMA/MA sebanyak 1.067.

Lantas! Bagaimana cara mengetahui status akreditasi Sekolah/Madrasah apakah diperpanjang tahun ini.

Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini

Bapak atau Ibu kepala sekolah dapat mengetahui status akreditasi sekolah atau madrasah kita melalui cara-cara berikut.

2 Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini

Untuk mengetahui apakah sekolah atau madrasah kita termasuk diperpanjang tahun ini hingga batas waktu yang ditentukan melalui surat.

Terdapat 2 (dua) cara untuk mengetahuinya, yaitu dengan login SisPenA atau Login Surat Perpanjangan Sertifikat.

Cara Pertama: Login SisPenA
  1. Klik link berikut: https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/login
  2. Isikan Username (NPSN), Password (NPSN) dan Isikan Kode.
  3. Klik Login.
  4. Klik Dashboard di pojok kiri atas setelah tampilan terbuka.
  5. Surat Perpanjangan Sertifikat: Klik Unduh.

Cara Kedua: Login Surat Perpanjangan Sertifikat
  1. Klik link berikut: https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/surat_perpanjangan
  2. Masukkan NPSN
  3. Klik Cari Sekolah
  4. Download

Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini cukup mudah. Oleh karena itu, Bapak atau Ibu Kepala Sekolah dapat memeriksa secara pribadi.

Bapak atau Ibu Guru kepala sekolah dapat menyimpan atau mencetak bukti fisik tersebut sebagai arsip.

Sumber laman https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/perpanjangan-status-akreditasi-sekolah-madrasah


Semoga bermanfaat.
Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *