Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan. Show all posts

April 2, 2020

Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan Permendikbud No 14 Tahun 2020

Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan atau pelaksanaan pengadaan Bajas (barang atau jasa) oleh satuan pendidikan di Tahun Anggaran 2020 yang pembiayaannya melalui Dana BOS.

Satuan pendidikan dalam melakukan pengelolaan Dana BOS untuk pengadaan barang atau jasa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel

Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang bersumber dari Dana BOS dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi maka diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang sederhana dan akuntabel melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan Permendikbud No 14 Tahun 2020

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang atau jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.


Pelaksana dan Penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan

Pelaku Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia.

Pelaksana
Pelaksana selaku Kepala Sekolah berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan.

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pelaksana selaku Kepala Sekolah dapat menunjuk pendidik atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan Pengadaan Barang atau JasaSatuan Pendidikan.
Penunjukan pendidik atau tenaga kependidikan tersebut ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan di masing-masing jenjang.

Penyedia
Pelaku Penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan berupa perorangan atau badan usaha.

Syarat dan kriteria untuk menjadi penyedia Barang atau Jasa Satuan Pendidikan harus memenuhi dan memiliki:
  1. Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  2. Memiliki identitas penyedia; dan
  3. Mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang atau jasa.

Selain 3 (tiga) syarat dan kriteria tersebut diatas, penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan melalui SIPLah harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam SIPLah.

Gambaran Umum Isi Permendikbud No 14 Tahun 2020

Sebagai gambaran umum isi Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan terdiri dari:
  1. Ketentuan Umum.
  2. Pelaku Pengadaan Barang atau Jasa oleh Satuan Pendidikan
  3. Tahapan Pengadaan Barang atau Jasa oleh Satuan Pendidikan
  4. Bukti Pengadaan Barang atau Jasa oleh Satuan Pendidikan
  5. Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan
  6. Ketentuan Penutup
Simak lebih lanjut tentang Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan dengan mengunduh Dokumen Permendikbud No 14 Tahun 2020.
Share:

March 2, 2020

Peraturan Pakaian Dinas ASN Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Pakaian Dinas ASN Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 | Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara atau ASN, maka Kemendagri menetapkan aturan baru terkait: "Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah", sebagai mana tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Sebagai bahan pertimbangan dan pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yaitu untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara.

Sebagai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa jenis pakaian Dinas PNS yang patut kita ketahui sebagaimana dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menurut jenis lingkungannya.

Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil

Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan lingkungannya terbagi menjadi 3 (tiga), yakni:
  1. Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  2. Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
  3. lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi; PDH (Pakaian Dinas Harian), PSL (Pakaian Sipil Lengkap), dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi; PDH (Pakaian Dinas Harian), PDL (Pakaian Dinas Lapangan) pada perangkat daerah tertentu, PSL (Pakaian Sipil Lengkap), dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi; PDH (Pakaian Dinas Harian), PDL (Pakaian Dinas Lapangan) pada perangkat daerah tertentu, PSL (Pakaian Sipil Lengkap), PDH (Pakaian Dinas Harian) Camat dan Lurah, PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Camat dan Lurah, PDU (Pakaian Dinas Upacara) Camat dan Lurah, dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Pakaian Dinas ASN Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Juga Berhak Memakai

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan menurut jenis lingkungannya juga berhak memakai pakaian sebagaimana yang disampaikan dalam Ketentuan Umum pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pakaian Dinas Harian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pakaian Dinas Harian yang digunakan terdiri atas PDH kemeja putih, celana/rok hitam dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PDH kemeja putih, celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu, sedangkan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

Pada hari Kamis dan/atau Jumat, PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah juga digunakan oleh PPPK yang berada pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pendanaan Pakaian Dinas ASN/PNS

Terdapat 3 (tiga) unsur sumber anggaran pendanaan yang dibebankan sesuai dengan lingkungannya, baik ASN/PNS yang berada di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Kewajiban dan Sanksi

Kewajiban
ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib:
  1. Berpakaian dinas dengan atribut lengkap;
  2. Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan
  3. Tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Sanksi

ASN yang tidak mematuhi ketentuan  dikenai sanksi administratif berupa:
  1. Teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan langsung; dan
  2. Teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share:

September 23, 2019

Apa Itu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 dan Apa Tujuannya | Simak Penjelasannya

Apa Itu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 dan Apa Tujuannya. Saat ini Mendikbud telah mengeluarkan Peraturan Baru Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Apa Itu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 dan Apa Tujuannya

Apa itu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja?


Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan Operasional Sekolah Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Tujuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja


BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Diberikan Kepada Siapa BOS Afirmasi dan BOS Kinerja


BOS Afirmasi

BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Syarat penerima BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan. 
  2. Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir. 
  3. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. 
  4. Memiliki sumber listrik, dan 
  5. Memiliki jaringan internet. 
Syarat-syarat dan ketentuan diatas diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara satuan pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.

BOS Kinerja
BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Syarat penerima BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya. 
  2. Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir. 
  3. Memiliki jumlah siswa paling sedikit:
    - 60 (enam puluh) untuk SD
    - 90 (sembilan puluh) untuk SMP
    - 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK 
  4. Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat penerima BOS Kinerja berdasarkan:
  1. Peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota. 
  2. Peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota. 
  3. Jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi. 
  4. Bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.
*) Sebagai bahan catatan, bahwa Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

Alokasi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

Alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana alokasi BOS Afirmasi dan alokasi BOS Kinerja sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.

Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima alokasi BOS Afirmasi dan alokasi BOS Kinerja ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

Penggunaan dan Larangan Dana Alokasi BOS Afirmasi dan alokasi BOS Kinerja

Penggunaan
Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima dana, digunakan untuk membiayai Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar dan Langganan daya dan jasa.

Larangan
Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Masuk dalam RKAS

Bagi lembaga jenjang satuan pendidikan yang menerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, maka penerimaan dan rencana penggunaan dicantumkan dalam RKAS. Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat dilakukan melalui revisi RKAS. RKAS yang dilakukan melalui revisi harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

Pengelolaan dan Penyaluran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
  1. Perencanaan. 
  2. Larangan penggunaan dana. 
  3. Laporan pertanggungjawaban keuangan. 
  4. Monitoring, pengawasan dan sanksi. 
  5. Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Untuk mengetahui lebih lanjut BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 beserta Rincian Penggunaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019, maka simak pada peraturan berikut:

Share:

August 7, 2019

SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik - Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Hal tersebut diatas dianggap belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.


Perubahan-perubahan tersebut terdapat dalam beberapa lampiran-lampiran yang tersambung dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019



SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik - Terdapat 5 (Lima) lampiran yang menjelaskan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diantaranya:
  1. Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK.
  2. Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD.
  3. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP.
  4. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA.
  5. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK.
Baca juga : Penyampaian Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Simak SK Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Unduh SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik


  1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 👉 Unduh
  2. Lampiran I 👉 Unduh
  3. Lampiran II 👉 Unduh
  4. Lampiran III 👉 Unduh
  5. Lampiran IV 👉 Unduh
  6. Lampiran V 👉 Unduh
Share:

June 26, 2019

Perubahan PPDB Jalur Sistem Zonasi Sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019

Akhirnya, perubahan tentang PPDB dengan jalur sistem zonasi oleh Mendikbud berubah, sesuai dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ini berisi tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019

Dengan berubahnya peraturan tersebut dan melihat fakta dilapangan ketika orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya sendiri dirasa sangat sulit dilakukan dengan lamanya proses pendaftaran, mulai dari mengambil nomor antrian, proses pengajuan berkas dan mondar-mandirnya orang tua yang bolak-balik pulang dan kembali ke sekolah yang dituju mengingat sistem zonasi yang diberlakukan.

Pemberlakuan PPDB untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 yang disingkat dengan PPDB yang pada kesempatan kali ini menggunakan sistem zonasi dirasa kurang mumpuni dilakukan oleh beberapa sekolah-sekolah yang ada bahkan orang tua merasa kerepotan dalam mengukur jarak hanya sekedar mendaftarkan anaknya.

Faktor lain yang dirasa kurang oleh orang tua sendiri adalah informasi, awamnya orang tua ketika mendaftarkan anaknya yang saat ini menggunakan sistem zonasi juga menjadi polemik tersendiri.

Mudah saja bagi orang tua yang anaknya lulus dari taman kanak-kanak menuju jenjang sekolah dasar atau jenjang sekolah dasar menuju ke sekolah menengah pertama, hal tersebut tidak menjadikan sulit. Tapi hal tersebut akan dirasa sulit bagi orang tua yang memiliki anak yang lulus dari sekolah menengah pertama menuju sekolah menengah atas.

Sebagai bentuk perubahan yang dilakukan oleh Mendikbud pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 adalah:
  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur: (a). Zonasi. (b) Prestasi, dan (c). Perpindahan tugas orang tua atau wali.
  2. Jalur zonasi menampung paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur prestasi paling banyak 15% dari daya tampung sekolah.
  4. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
  5. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB.
  6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domilisi dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  7. Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri sesuai dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019.

Pelaksanaan PPDB Jalur Sistem Zonasi

Dalam pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui jalur zonasi dengan daya tampung paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah. Sekolah wajib menerima calon peserta didik sesuai zona yang ditetapkan dan sesuai dengan kuota diatas.

Sekolah wajib mengetahui alamat calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanakaan PPDB atau dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersakutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Pihak sekolah juga wajib memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan Sekolah asal.

Kuota paling sedikit 80% dalam sistem jalur zonasi juga termasuk bagi peserta didik tidak mampu dan atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, maka calon peserta didik tersebut dapat membuktikan dengan bukti keiukutsertaan penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan orang tua atau wali membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung dan orang tua atau wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Apabila orang tua atau wali terbukti memalsukan bukti dalam dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, maka akan dikenakan sanksi berupa keluar dari sekolah. Sanksi tersebut juga berlaku bagi peserta didik yang terbukti memalsukan keadaan seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabiltas.

Pelaksanaan PPDB Jalur Sistem Prestasi

Dalam pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui jalur prestasi dengan daya tampung paling banyak 20% dari daya tampung sekolah. Ditentukan berdasarkan:
  1. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) atau UN.
  2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan atau tingkat kabupaten atau kota.

Harapan Orang Tua:

  1. Dengan adanya Perubahan PPDB dengan jalur Sistem Zonasi sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 dapat memberikan gambaran yang jelas bagi orang tua atau wali sebelum mendaftarkan putra-putrinya menuju sekolah yang di idam-idamkan.
  2. Meminta perpanjangan waktu pendaftaran bagi lembaga dalam melaksanakan proses Pendaftaran.
Unduh : Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019
Unduh : Abstrak Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019
Share:

June 1, 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dan Penjelasannya

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Perubahan pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 adalah mengembalikan batas ketentuan maksimal yang diterima berupa honor guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% dari total BOS reguler yang diterima.

Sedangkan untuk pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima tidak ada perubahan.

Pembayaran honor sesuai besaran diatas diperuntukkan bagi guru honorer yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan mendapat penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Agak rawan memang terkait pembayaran honor, meski sudah memiliki S-1 atau D-IV namun jika tidak memiliki pengakuan baik dari Yayasan atau Dinas berupa penugasan dari pemerintah daerah atau minimal Kepala Dinas Pendidikan, maka prosentase 15% atau 30% sesuai dengan ketentuan bisa di anggap rancu dalam bentuk pelaporan.

Perbedaan antara Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 yakni lebih detail dan terperinci, sehingga akan lebih memudahkan dalam menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban.

Perlu diingat bahwa Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan terkait jasa profesi atau honor narasumber, hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, untuk Pramuka seperti Kwartir Daerah (Kwarda), untuk olahraga seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau yang berwenang.

Jika ada kegiatan pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, maka penggunan dana dan besaran biaya yang dapat dibayarkan dari dana BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai dengan standar biaya umum setempat diwilayah tersebut baik itu bahan, transportasi, dan atau konsumsi. 

Berikut 18 Larangan Penggunaan Dana BOS - Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

  1. disimpan dengan maksud dibungakan.
  2. dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau software sejenis.
  4. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dalam jaringan (daring).
  5. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya.
  6. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya.
  7. membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah).
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  10. digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat.
  11. membangun gedung atau ruangan baru.
  12. membeli lembar kerja siswa.
  13. membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  14. membeli saham.
  15. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional.
  16. membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan.
  17. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten atau kota, dan atau Kementerian; dan atau
  18. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.

Download atau Simak Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dan Penjelasannya
Komponen Pembiayaan BOS Reguler dan sebagainya, untuk lebih jelasnya silahkan Download atau Simak secara langsung Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Simak Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Download atau Unduh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Share:

April 27, 2019

Apa itu Mutasi Pegawai? dan Bagaimana Tata Cara Pelaksanaannya

Mutasi pegawai khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Apa itu Mutasi Pegawai? dan Bagaimana Tata Cara Pelaksanaannya
Secara terinci dan sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara terkait Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Unduh: Perka BKN No. 5 Tahun 2019), bahwa mutasi atau perpindahan pegawai dapat dilakukan:
  1. Antar satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah.
  2. Antar kabuapaten atau kota dalam satu provinsi.
  3. Antar kabupaten atau kota antar provinsi atau kepindahan antar provinsi.
  4. Antar provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
  5. Antar Instansi Pusat.
  6. Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Proses perpindahan mutasi di atas paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dimana status mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan dan proses mutasi ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Selain perpindahan mutasi karena tugas dan atau lokasi, proses perpindahan mutasi pegawai negeri tersebut dapat mengajukan kepindahan tugas dan atau lokasi atas permintaan sendiri sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan.

Syarat Pengajuan Mutasi
Secara umum, syarat pengajuan mutasi pegawai negeri sipil terbaru (per tanggal 5 April 2019) sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi antara lain:
  1. Berstatus PNS.
  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
  7. Salinan fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir.
  8. Salinan fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
  10. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
Secara ringkas untuk proses mutasi dalam lingkup kabupaten atau kota diatas dapat disimpulkan berkas apa saja yang hendak diajukan dan pendukung lainnya.
  • Surat Permohonan Mutasi.
  • Surat siap menerima dari lembaga yang hendak dituju.
  • Surat siap melepas dari lembaga asal.
  • Surat pernyataan dari lembaga asal terkait pegawai tersebut tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.

    Berkas pendukungnya antara lain:
  • Fotokopi SK pangkat terakhir.
  • Foto kopi SKP.
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar.
  • Analisis jabatan dan analisis beban kerja dari kedua lembaga.
    (Berkas analisis ini umumnya seperti bezzeting terkait data kebutuhan guru dari lembaga yang dituju dan data guru dari lembaga asal).
Mutasi Atas Permintaan Sendiri
Bagi pegawai negeri sipil yang ingin mengajukan mutasi atas permintaan sendiri dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
  4. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan tentang tata cara pelaksanaan mutasi dapat diunduh diatas.
Share:

March 4, 2019

Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pencegahan merupakan sebuah cara atau proses tindakan yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang agar tidak melakukan tindak kekerasan baik di lingkungan sekitar utamanya dan pada khususnya di satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan sehingga dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka atau cidera, cacat, bahkan kematian bagi peserta didik.

Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dalam menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua warga sekolah, sehingga semua warga sekolah dapat terhindar dari unsur atau tindakan kekerasan sehingga sekolah pada masing-masing satuan pendidikan dapat menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Tujuan Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015, antara lain:
  1. Melindungi seluruh peserta didik dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah atau ketika di luar lingkungan satuan pendidikan
  2. Mencegah seluruh peserta didik melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah atau ketika di luar lingkungan satuan pendidikan dan
  3. Sekolah perlu membuat kebijakan berupa aturan terkait tentang mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan memberikan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Khusus pada jenjang satuan pendidikan, Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua atau wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Perlunya dibentuk sebuah tim atau panitia untuk menanggulangi atau mencegah itu semua agar tindakan kriminal dapat diminimalisir.

Tim pencegahan tindak kekerasan dibentuk dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari:
  1. Kepala sekolah;
  2. Perwakilan guru;
  3. Perwakilan siswa; dan
  4. Perwakilan orang tua/wali.
Tim yang sudah dibentuk wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua atau wali, guru atau tenaga kependidikan, dan masyarakat.

Unduh: Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *