Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

April 28, 2019

Serunya Masa Kecil di Desa

Bosan dan jenu. Siapa bilang hidup di desa itu menjemukan, mungkin sebagian dari kita berfikiran kegiatan yang dilakukan hanya itu-itu saja, padahal banyak kegiatan dan aktivitas yang menjadikan kenangan dan memori indah ada di masa kecil kita semua. Bermain tanpa beban tanpa memikirkan besok hari akan bagaimana dan seperti apa. Cukup belajar, mengaji dan bermain merupakan kegiatan yang sehari-hari dilakukan.

Sepak bola bersama, mancing dan bermain layang-layang merupakan sebagian dari kegiatan keseharian yang biasa dilakukan, apalagi kegiatan saat hujan tiba, prosotan lumpurpun jadi bahan permainan. Cukup tanah yang lapang, air yang bersih bisa menjadi wahana tersendiri untuk bermain.

Serunya Masa Kecil di Desa
Photo oleh: Muhammad Mundir, Guru SD Negeri Suka Makmur
27 April 2019

Yaa ... itulah serunya masa kecil di desa dan masih banyak yang lainnya. Seperti yang sedang dilakukan oleh anak-anak SD Negeri Suka Makmur.

Masa kecil bagi sebagian anak yang hidup di desa pastinya belum banyak tercemar dengan wifi dan gawai yang biasanya dipegang oleh anak-anak seusianya. Yang dilakukan setiap hari hanya belajar, pergi ke sekolah, mengaji, dan bermain setelahnya. Rasa cemas pasti akan timbul ketika anak-anak mereka belum pulang ketika senja sudah memerah.

Bagi kita yang memasuki masa usia 30 atau 40 tahun pasti akan dibuat iri melihatnya. Seperti ingin kembali ke masa lalu dan tak bisa dipungkiri ketika kita sedang bermain bersama anak-anak kita, kita juga akan sedikit banyak menceriterakan masa lalu dari sebagian masa kecil ke mereka. Ayah dulu bla bla bla atau Ibu dulu waktu masih kecil bla bla bla.

Sebagian orang yang hidup di desa merantau ke kota dengan tujuan merubah nasib untuk berdagang, bekerja, dan lain sebagainya. Hal ini juga bisa mengurangi waktu luang untuk bermain dengan buah hati mereka. Berangkat pagi dan pulang ketika sore atau berangkat sore pulang pagi. Ada pula anak di desa dan orang tua merantau, hal ini juga dikarenakan keingin orang tua atas anak-anak mereka mengenyam pendidikan di desa.

Kita yang hidup di desa juga patut bersyukur, karena anak-anak kita masih bisa menikmati masa kecil mereka dan bagi sebagian orang tua yang ada di kota juga harus berpandai-pandai memanfaatkan waktu luang untuk bersama anak-anak mereka.

Sedikit waktu luang akan menjadi pengingat mereka seiring usia yang terus berjalan.
Share:

April 27, 2019

Apa itu Mutasi Pegawai? dan Bagaimana Tata Cara Pelaksanaannya

Mutasi pegawai khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Apa itu Mutasi Pegawai? dan Bagaimana Tata Cara Pelaksanaannya
Secara terinci dan sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara terkait Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Unduh: Perka BKN No. 5 Tahun 2019), bahwa mutasi atau perpindahan pegawai dapat dilakukan:
  1. Antar satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah.
  2. Antar kabuapaten atau kota dalam satu provinsi.
  3. Antar kabupaten atau kota antar provinsi atau kepindahan antar provinsi.
  4. Antar provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
  5. Antar Instansi Pusat.
  6. Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Proses perpindahan mutasi di atas paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dimana status mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan dan proses mutasi ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Selain perpindahan mutasi karena tugas dan atau lokasi, proses perpindahan mutasi pegawai negeri tersebut dapat mengajukan kepindahan tugas dan atau lokasi atas permintaan sendiri sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan.

Syarat Pengajuan Mutasi
Secara umum, syarat pengajuan mutasi pegawai negeri sipil terbaru (per tanggal 5 April 2019) sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi antara lain:
  1. Berstatus PNS.
  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
  7. Salinan fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir.
  8. Salinan fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
  10. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
Secara ringkas untuk proses mutasi dalam lingkup kabupaten atau kota diatas dapat disimpulkan berkas apa saja yang hendak diajukan dan pendukung lainnya.
  • Surat Permohonan Mutasi.
  • Surat siap menerima dari lembaga yang hendak dituju.
  • Surat siap melepas dari lembaga asal.
  • Surat pernyataan dari lembaga asal terkait pegawai tersebut tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.

    Berkas pendukungnya antara lain:
  • Fotokopi SK pangkat terakhir.
  • Foto kopi SKP.
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar.
  • Analisis jabatan dan analisis beban kerja dari kedua lembaga.
    (Berkas analisis ini umumnya seperti bezzeting terkait data kebutuhan guru dari lembaga yang dituju dan data guru dari lembaga asal).
Mutasi Atas Permintaan Sendiri
Bagi pegawai negeri sipil yang ingin mengajukan mutasi atas permintaan sendiri dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
  4. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan tentang tata cara pelaksanaan mutasi dapat diunduh diatas.
Share:

April 25, 2019

Lomba Video Blog (VLOG) dari Kemendikbud Untuk Gerakan Literasi Keluarga

Pemenang lomba vlog akan mendapatkan plakat, seritifikat serta uang tunai dengan total hadiah sebesar Rp. 52.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
  • Pemenang I : Rp 10.000.000,-
  • Pemenang II : Rp 8.000.000,-
  • Pemenang III : Rp 6.000.000,-
  • Pemenang Harapan : 7 orang @Rp4.000.000,-


Tentang Lomba Vlog Pendidikan Keluarga Tahun 2019

Lomba Video Blog (VLOG) dari Kemendikbud Untuk Gerakan Literasi Keluarga
Lomba video blog (vlog) atau Lomba Vlog Pendidikan Keluarga Tahun 2019 yang bertema “Kreativitas Literasi Keluarga di Era Melenial” merupakan salah satu strategi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga untuk memublikasikan dan mensosialisasikan tentang Gerakan Literasi Keluarga sesuai dengan tujuan Gerakan Literasi Nasional. Gerakan literasi keluarga dilaksanakan dalam bentuk penyediaan bahan bacaan keluarga, penguatan pemahaman tentang pentingnya literasi bagi keluarga, dan pelaksanaan kegiatan literasi bersama keluarga. Semua anggota keluarga bisa saling memberikan teladan dalam melakukan literasi di dalam keluarga dengan berbagai macam variasi kegiatan untuk mengembangkan budaya Literasi.

Budaya literasi keluarga yang tertanam dalam diri anak sejak dini mempengaruhi tingkat keberhasilan baik di sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Praktik baik literasi yang telah dilakukan oleh keluarga dan masyarakat dalam meningkatkan literasi anak yang berdampak mendukung pendidikan anak diharapkan dapat menumbuhkan budaya literasi di Indonesia. Dengan tumbuhnya budaya literasi maka masyarakat akan lebih cerdas dalam mengolah informasi yang dapat.

Vlog sendiri adalah sebuah video yang mempunyai tema tertentu yang dikemas dalam konsep dokumentasi jurnalistik dan dimuat dalam sebuah website. Biasanya video vlog berisi tentang ketertarikan, opini maupun pikiran, hampir mirip dengan tayangan televisi, walaupun dalam proses pembuatannya tidak serumit pembuatan tayangan televisi. Istilah vlog sendiri merupakan singakatan dari video blog.


Baca informasi terkait:


Proses Seleksi Peserta

Untuk mengikuti Vlog Pendidikan Keluarga Tahun 2019, peserta harus melakukan registrasi melalui laman resmi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga (https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/) pada kanal Lomba Pendidikan Keluarga sejak tanggal 15 April s.d 30 September 2019. Setelah itu Vlog diunggah di youtube pada periode 15 April s.d 30 September 2019 dan nominasi pemenang akan diumumkan pada tanggal 25 Oktober 2019 dan dapat dilihat melalui laman resmi Pembinaan Pendidikan Keluarga (https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/). Hadiah akan diberikan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga pada bulan November 2019.


Baca juga:

Persyaratan dan Ketentuan Lomba

Berikut beberapa ketentuan lomba yang dapat di simak untuk dijadikan arahan dalam mengikuti lomba:
  1. Lomba Vlog dapat diikuti oleh masyarakat umum.
  2. Peserta lomba bisa perorangan atau tim.
  3. Peserta boleh mengirimkan 1 (satu) karya video.
  4. Durasi Vlog maksimal 5 menit.
  5. Vlog yang diikutsertakan dalam lomba harus relevan dengan tema.
  6. Vlog yang diikutsertakan dalam lomba bersifat aktual, bernilai, inovatif, kekinian, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi serta merupakan karya asli yang bukan plagiat.
  7. Vlog yang diikutsertakan dalam lomba tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis.
  8. Video bersifat orisinal, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun, dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Apabila vlog menggunakan karya musik yang ada hak ciptanya, peserta harus melampirkan izin dari pemilik hak tersebut)
  9. Peserta mengunggah karya melalui Youtube dengan judul (#literasikeluarga-Judul vlog) dan mencantumkan link chanel youtube Sahabat Keluarga (Sahabat Keluarga) dan link laman Sahabat Keluarga (https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/) di deskripsi video.
  10. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhak menggunakan seluruh karya video yang diikutkan pada lomba sebagai bahan sosialisasi pendidikan keluarga.
  11. Peserta tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba ini.
  12. Peserta yang mengikuti perlombaan ini dianggap setuju dengan semua syarat dan ketentuan. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan di atas, maka dewan juri berhak melakukan diskualifikasi.
  13. Kemendikbud dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga dan konsekuensi hukum atas vlog yang dikirimkan peserta.
  14. Keputusan Dewan Juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
  15. Lomba tidak dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendikbud. 
Untuk lebih jelas terkait Lomba Video Blog (VLOG) dari Kemendikbud Untuk Gerakan Literasi Keluarga, peserta dapat mengunduh panduannya. Semoga Lomba Vlog Pendidikan Keluarga Tahun 2019 berjalan lancar dan mencapai hasil yang memberikan manfaat untuk masyarakat luas.

Klik: Unduh panduan.
Share:

Lomba Blog Pendidikan Keluarga dari Kemendikbud Tahun 2019

Perkembangan teknologi memberikan tantangan tersendiri dalam pendidikan anak khususnya lingkup keluarga. Keterlibatan keluarga dalam pendidikan sangat penting dalam menghadapi tantangan tersebut. Program Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat salah satunya adalah memperluas informasi dan edukasi tentang pelibatan keluarga dalam menghadapi tantangan pendidikan anak pada masa kini. Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah penyelenggaraan lomba penulisan blog yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga.

Lomba Blog Pendidikan Keluarga dari Kemendikbud Tahun 2019

Tajuk tema Kegiatan Lomba Penulisan Blog Tahun 2019 adalah “Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Menumbuhkan Budaya Literasi”. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berkarya melalui tulisan dan menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang pelibatan keluarga dan masyarakat. Sehingga berikutnya akan tercipta suasana yang dapat meningkatkan budaya literasi dalam pendidikan anak pada masa kini.

Tak tanggung-tanggung Pemenang lomba penulisan blog tahun 2019 akan mendapatkan hadiah sebagai bentuk penghargaan berupa trophy, seritifikat serta uang pembinaan dengan total hadiah sebesar Rp. 46.000.000,-. Adapun rincian penghargaan bagi pemenang ditentukan sebagai berikut: Pemenang I mendapat Rp. 7.000.000,- untuk Pemenang II mendapat Rp. 6.000.000,- dan Pemenang III mendapat Rp. 5.000.000,- sedangkan untuk Pemenang Harapan untuk 7 orang mendapat @Rp. 4.000.000,-

Baca informasi terkait:

Bentuk Lomba Blog Pendidikan Keluarga
Lomba Blog Pendidikan Keluarga dari Kemendikbud Tahun 2019 ini berbentuk penulisan naskah blog berbentuk opini, pemikiran, atau pengalaman sesuai dengan tema lomba. Peserta lomba penulisan naskah blog ini dapat diikuti oleh masyarakat luas tingkat nasional diikuti dari 34 provinsi di Indonesia.

Persyaratan Peserta Lomba Blog Pendidikan Keluarga
Persyaratan peserta pemilihan lomba penulisan blog pendidikan keluarga tingkat nasional terdiri dari persyaratan administratif peserta dan persyaratan penulisan blog.
1. Persyaratan administratif peserta
Sebagai berikut:
  1. Diikuti masyarakat umum.
  2. Hanya boleh mengirimkan 1 (satu) naskah blog.
  3. Peserta tidak dipungut biaya.
  4. Bukan pegawai Kemendikbud.
  5. Memiliki profil blogger yang jelas dan lengkap, bukan anonim.
  6. Peserta memposting tulisan sejak tanggal 15 April 2019.
  7. Blog peserta telah aktif minimal sejak tanggal 15 April 2018 yang ditandai dengan adanya berbagai tulisan sebagai bukti aktivitas penulisan secara aktif.

2. Persyaratan Penulisan Naskah Blog
Sebagai berikut:
  1. Relevan dengan tema.
  2. Bersifat aktual, kreatif, inovatif, kekinian.
  3. Tidak mengandung unsur SARA dan pornografi.
  4. Karya asli yang bukan hasil plagiat.
  5. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  6. Belum pernah dan tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis.
  7. Mencantumkan tanda tagar (hashtag) #SahabatKeluarga dan #LiterasiKeluarga.

Tahapan Calon Peserta Lomba Blog Pendidikan Keluarga
  1. Untuk mengikuti Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2019, peserta harus melakukan registrasi melalui laman resmi Pembinaan Pendidikan Keluarga (https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/) pada kanal Lomba Pendidikan Keluarga sejak tanggal 15 April s.d 30 September 2019
  2. Tulisan sudah di publikasikan di blog milik sendiri selama 15 April s.d 30 September 2019
  3. Nominasi pemenang akan diumumkan pada tanggal 25 Oktober 2019 dan dapat dilihat melalui laman resmi Pembinaan Pendidikan Keluarga (https:// sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/)
  4. Hadiah akan diberikan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga pada bulan November 2019.
Aspek Penilaian Lomba Blog Pendidikan Keluarga
Karya penulisan blog ini dinilai dengan memperhatikan aspek berikut.
  1. Tema
  2. Nilai Pendidikan
  3. Penyajian
  4. Bahasa
  5. Manfaat
  6. Orisinalitas

Simak juga:

Untuk informasi lebih lanjut, unduh panduan Lomba Blog Pendidikan Keluarga dari Kemendikbud Tahun 2019.
Share:

Lomba Jurnalistik, 1 dari 3 Lomba Yang di Gelar Oleh Kemendikbud Tahun 2019

Lomba Jurnalistik, 1 dari 3 Lomba Yang di Gelar Oleh Kemendikbud Tahun 2019
Lomba Penulisan Jurnalistik Pendidikan Keluarga merupakan 1 (satu) dari 3 (tiga) lomba yang di gelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga selaku pelaksana.

Lomba jurnalistik pendidikan keluarga yang diselenggarakan merupakan ajang sebuah kompetisi karya jurnalistik yang harapan besarnya untuk diikuti oleh jurnalis dan masyarakat untuk menyebarluaskan informasi tentang literasi keluarga.


Tema yang diangkat dalam lomba ini adalah “Budaya Literasi Keluarga (BuLiKe)”. Karya jurnalistik yang ditulis bisa disesuaikan dengan peringatan hari besar tertentu yang terkait dengan keluarga dan literasi, misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari Keluarga Nasional, Hari Anak Nasional, Hari Aksara Internasional, dan peringatan hari lainnya yang relevan.



Untuk mengikuti Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun, peserta harus melakukan registrasi melalui laman resmi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga (https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/) pada kanal Lomba Pendidikan Keluarga sejak tanggal 15 April s.d 30 September 2019.

Tulisan diterbitkan di media massa cetak (koran, tabloid, majalah) atau media daring pada periode 15 April s.d 30 September 2019, untuk nominasi pemenang akan diumumkan pada tanggal 25 Oktober 2019 dan dapat dilihat melalui laman resmi Pembinaan Pendidikan Keluarga (https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/). Penerimaan hadiah akan diberikan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga pada bulan November 2019.
Baca informasi terkait:
Lomba Penulisan Jurnalistik Pendidikan Keluarga terbagi menjadi 2 (dua) kategori yang dilombakan, yakni:
  • Kategori Opini
  • Kategori Feature
Kategori Opini
Opini yang diharapkan merupakan jenis tulisan yang berupa pendapat dari sudut pandang penulis sendiri dan tidak membutuhkan sebuah penelitian, sehingga para penulis lebih bebas untuk mengungkapkan pendapat-pendapatnya sendiri berdasarkan kemampuan ataupun pengalaman yang dimiliki. Tulisan opini hanya berdasarkan pendapat dari penulis sehingga tidak bisa dijadikan sebagai informasi yang akurat atau bukanlah fakta. Pendapat setiap orang tentu saja berbeda-beda sehingga tulisan opini bersifat dinamis dan bisa saja benar atau salah tergantung bukti dan
fakta.

Kategori Feature
Tulisan feature lebih mengarah pada fakta atau peristiwa yang sedang menjadi hot topik dan lebih mengarah pada hal-hal yang disukai pembaca. Biasanya feature membahas tentang hal-hal seperti isu politik, tokoh, sejarah, tempat wisata, ekonomi dan budaya. Bentuk tulisan feature lebih santai dari tulisan lainnya serta memberikan hiburan bagi para pembaca. Pada penutup tulisan, diberikan kesimpulan mengenai alasan atau sebab akibat tentang tema yang dibahas sehingga informasi yang disampaikan menjadi semakin jelas; Literasi keluarga adalah upaya penguatan pemahaman tentang pentingnya literasi, dalam bentuk penyediaan bahan bacaan, dan kegiatan literasi lainnya dalam keluarga.

Ketentuan Lomba
Ketentuan Lomba Penulisan Jurnalistik Pendidikan Keluarga terinci sebagaimana berikut:
  1. Lomba dibagi menjadi 2 kategori, yakni Feature dan Opini.
  2. Kategori Feature diperuntukkan bagi jurnalis.
  3. Kategori Opini dapat diikuti oleh jurnalis dan masyarakat umum.
  4. Tulisan harus sesuai dengan tema dan telah dipublikasikan di media yang terverifikasi dewan pers (https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers).
  5. Peserta hanya boleh mengirimkan 1 (satu) naskah utama untuk diikutsertakan dalam lomba.
  6. Peserta dapat menyertakan naskah lainnya yang relevan sebagai penilaian portofolio yang telah dipublikasikan selama tahun 2019.
  7. Tulisan yang diikutsertakan dalam lomba bersifat aktual, bernilai, inovatif, kekinian, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi.
  8. Tulisan yang diikutsertakan dalam lomba belum pernah dan tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis.
  9. Tulisan bersifat orisinal, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun.
  10. Tulisan yang diikutkan pada lomba menjadi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Peserta tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba ini.
  12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga dan konsekuensi hukum atas tulisan yang dikirimkan peserta.
  13. Keputusan Dewan Juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
  14. Lomba tidak dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendikbud.
  15. Panjang tulisan minimal 750 kata.
  16. Lomba tidak dapat diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendikbud.
  17. Peserta yang mengikuti perlombaan ini dianggap setuju dengan semua syarat dan ketentuan. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan di atas, maka dewan juri berhak melakukan diskualifikasi.



Hadiah untuk Pemenang

Pemenang lomba jurnalistik akan mendapatkan plakat, seritifikat, serta uang tunai dengan total hadiah sebesar Rp. 107.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kategori FEATUREPemenang I : Rp. 15.000.000.
    Pemenang II : Rp. 12.000.000.
    Pemenang III : Rp. 10.000.000.
    Pemenang Harapan : 7 orang @Rp. 5.000.000,
  2. Kategori OPINIPemenang I : Rp. 15.000.000.
    Pemenang II : Rp. 12.000.000.
    Pemenang III : Rp. 10.000.000.
    Pemenang Harapan : 7 orang @Rp. 5.000.000.

Pedoman Lomba Jurnalistik
Pedoman Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun 2019 yang dapat di unduh semoga menjadi panduan bagi peserta lomba. Dengan demikian para jurnalis dan masyarakat umum mengetahui mekanisme lomba dan penilaiannya.

Semoga Lomba Jurnalistik Pendidikan Keluarga Tahun 2019 berjalan lancar dan mencapai
hasil yang memberikan manfaat untuk masyarakat luas.


Share:

3 Lomba Pendidikan Keluarga dari Kemendikbud Tahun 2019

Pentingnya peran keluarga dalam masyarakat mempunyai peran yang sangat sentral dalam mengembangkan budaya literasi utamanya gerakan literasi keluarga. Gerakan Literasi Keluarga menjadi tanggungjawab bersama dalam mengembangkan budaya literasi sejak dini.

Gerakan Literasi Nasional yang digiatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan bentuk upaya untuk memperkuat gerakan literasi dengan melibatkan elemen yang ada utamanya sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Pada kegiatan kali ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menggelar sebuah lomba sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh keluarga Indonesia dimana berada untuk membangun sebuah ekosistem antara keluarga dengan dunia pendidikan dan keluarga dengan masyarakat.

Gerakan literasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab semua pemangku kepentingan termasuk dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial, pegiat literasi, orang tua, dan masyarakat. Pelibatan publik dalam setiap kegiatan literasi menjadi sangat penting untuk memastikan dampak positif dari gerakan peningkatan daya saing bangsa.


3 Lomba Pendidikan Keluarga dari Kemendikbud

Sebagai bentuk upaya pelibatan publik dan keluarga maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mengadakan lomba, terdapat 3 (tiga) lomba yang digelar, antara lain:
  1. Lomba Jurnalistik
    Kegiatan Lomba Jurnalistik bertema “Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Menumbuhkan Budaya Literasi”. Dalam kegiatan lomba ini total hadiah sebesar Rp. 107.000.000,- yang terbagi dalam 2 (dua) kategori, yakni kategori feature dan kategori opini. Bentuk kegiatan ini diharapkan dapat mendorong para jurnalis dan masyarakat umum untuk menulis dan literarsi keluarga menjadi bagian penting dalam kemajuan pendidikan. 
    (Baca selengkapnya untuk panduan dan ketentuan lomba).
  2. Lomba Vlog
    Kegiatan Lomba Vlog bertema “Kreativitas Literasi Keluarga di Era Melenial” Besaran untuk total hadiah yang diberikan sebesar Rp. 52.000.000,- Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong para vlogger untuk membuat vlog literasi keluarga menjadi bagian penting dalam kemajuan perkembangan literasi anak. 
    (Baca selengkapnya untuk panduan dan ketentuan lomba).
  3. Lomba Blog
    Kegiatan Lomba Penulisan Blog Tahun 2019 bertema “Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Menumbuhkan Budaya Literasi”. Kegiatan bernilai total hadiah Rp. 46.000.000,- dan diharapkan pada kegiatan lomba dapat mendorong masyarakat untuk berkarya melalui tulisan dan menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang pelibatan keluarga dan masyarakat. Sehingga berikutnya akan tercipta suasana yang dapat meningkatkan budaya literasi dalam pendidikan anak pada masa kini. (Baca selengkapnya untuk panduan dan ketentuan lomba).
Dampak yang diharapkan akan ekosistem ini dapat memberikan tekanan yang lebih kepada seluruh keluarga dalam membangun sebuah karakter keluarga sebagai pelaku utama pelibatan pendidikan di sekolah maupun di masyarakat. 
Share:

Seleksi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Mengajar di Luar Negeri

Seleksi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Mengajar di Luar Negeri

Saat ini, di tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka seleksi bersama penerimaan guru dan tenaga kependidikan untuk mengajar di luar negeri. Kesempatan ini di buka dalam rangka memenuhi kebutuhan guru selaku pendidik dan tenaga kependidikan yang nantinya akan di kirim ke luar negeri jika peserta GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) dinyatakan telak lolos seleksi.

Roadmap Jadwal Kegiatan
Kegiatan seleksi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil untuk mengajar di Luar Negeri yang pengumuman resminya sudah di gelar sejak tanggal 18 April 2019 oleh Kemendikbud dengan waktu pendaftaran mulai dilaksanakan sejak pembukaan yakni dari 18 April sampai dengan 8 Mei 2019, untuk proses pendaftaran bagi peserta yang hendak ikut akan dilaksanakan secara online atau dari (dalam jejaring) dan bagi yang lolos seleksi tahap administrasi tersebut akan di umumkan tanggal 14 Mei 2019 dan tahap pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Mei 2019 dan pengumuman seleksi bagi peserta yang dinyatakan lolos akan di umumkan pada bulan Juni 2019.

Formasi dan Kuota
Sejumlah 19 formasi yang digelar dalam proses seleksi terkait lowongan formasi mengajar untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), sesuai dengan kebutuhan yang ada dari 19 formasi tersebut antara lain:

  1. Guru Bahasa Indonesia.
  2. Guru Bahasa Inggris.
  3. Guru Bimbingan dan Konseling.
  4. Guru Kelas.
  5. Guru IPA Biologi.
  6. Guru IPA Fisika.
  7. Guru IPA Kimia.
  8. Guru IPS.
  9. Guru IPS Ekonomi.
  10. Guru IPS Geografi.
  11. Guru Matematika.
  12. Guru Pendidikan Agama Islam.
  13. Guru Pendidikan Agama Kristen.
  14. Guru Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olahraga.
  15. Guru Perhotelan.
  16. Guru Pendidikan Kewarganegaraan.
  17. Guru Seni Budaya.
  18. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  19. Tenaga Kependidikan.
Dari 19 formasi yang ada, terdapat 40 kuota bagi calon peserta yang di peruntukkan mengisi lowongan tersebut. Terdapat persyaratan yang di khususkan utamanya untuk Guru dan Tenaga Kependidikan.

Persyaratan Khusus
Persayaran khusus ini diperuntukkan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang diperinci sebagai berikut:
1. Guru

  1. Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
  2. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal iPK 2.75
  3. Memiiiki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar
  4. Memiiiki kecakapan daiam berbahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau lELTS 5.0
  5. Diutamakan memiiiki pengaiaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun.
  6. Diutamakan memiiiki sertifikat/penghargaan tingkat nasionai sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Oiahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
  7. Bagi pelamar Guru di Sekoiah Indonesia Tokyo dan Davao diutamakan laki-laki, dan khusus pelamar Sekoiah Indonesia Tokyo diutamakan memiiiki kemampuan mengemudi kendaraan roda empat dan dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SIM A.
2. Tenaga Kependidikan
  1. Berstatus bukan Pegawai Negeri SIpil.
  2. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
  3. Memiiiki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau lELTS 5.0.
  4. Memiiiki pengaiaman bekerja minimal 3 (tiga) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengeloiaan keuangan dan apiikasi dapodik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepaia Sekoiah/Ketua Yayasan.
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia maksima! saat mendaftar 40 tahun
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  5. Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
Proses Pendaftaran
Proses kegiatan untuk tahap pendaftaran akan dilaksanakan secara online dengan sistem Daring (dalam jejaring) mulai tanggal 18 April sampai dengan 8 Mei 2019 dengan waktu mulai pukul 12.00 WIB.

Berikut Proses Pendaftaran atau Pengumuman yang dapat di unduh, sehingga calon peserta dapat mengetahui secara jelas tentang Seleksi Bersama Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) Tahun 2019

Share:

April 22, 2019

Kartu Penyelenggara Ujian Format Word

Dalam mempersiapkan serangkaian kegiatan pelaksanaan Ujian Sekolah baik itu Ujian Akhir Semester, Ujian Sekolah atau bahkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), lembaga selaku penyelenggara ujian biasanya menyediakan Kartu Penyelenggara Ujian.

Kartu penyelenggara ujian yang dapat dijadikan bahan referensi yang berformat word dapat digunakan untuk Panitia, Pengawas, Proktor dan atau Teknisi yang dibuat oleh Tenaga Administrasi Sekolah. Penyediaan bentuk format atau desain kartu penyelenggara ujian atau kartu identitas tergantung dari keinginan dan bentuk model yang akan digunakan.

Desaign kartu penyelenggara ujian atau kartu identitas yang bagus ditambah dengan photo  untuk Panitia, Pengawas, Proktor dan atau Teknisi yang dibuat setidaknya dapat memberikan perubahan dan semangat baru bagi penyelenggara ujian. 

Kartu Penyelenggara Ujian yang berbentuk word ini dapat di unduh langsung sehingga penyelenggara ujian dapat mengubahnya sesuai keingingan. Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam penggunaannya sebelum membuat kartu penyelenggara ujian ini sebagai berikut:
  • Ubah sesuai keinginan.
  • Siapkan kertas tebal atau kertas photo sesuai yang diinginkan.
  • buat sejumlah daftar susunan kepanitiaan baik itu untuk Panitia, Pengawas, Proktor dan atau Teknisi yang dibuat oleh Tenaga Administrasi Sekolah
  • Tentukan Warna dan bentuk model Design yang akan digunakan.
  • Sesuaikan size ukuran kartu dengan Plastik Id Card yang akan digunakan.
  • Cetak kartu penyelenggara ujian atau kartu identitas.
Simak juga:
Kartu Penyelenggara Ujian Format Word
Berikut kartu penyelenggara ujian atau kartu identitas yang dapat di unduh untuk dapat digunakan sebagai bentuk persiapan lembaga dalam menyiapkan serangkaian kegiatan pelaksanaan Ujian Sekolah baik itu Ujian Akhir Semester, Ujian Sekolah atau bahkan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Share:

April 20, 2019

Aplikasi Administrasi Nilai Ijazah SD Tapel 2018/2019

Sebentar lagi, peserta didik jenjang Sekolah Dasar akan melaksanakan USBN atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional, setelah sebelumnya siswa siswi kelas 6 (enam) tahun pelajaran 2018/2019 sudah melaksanakan Ujian Praktik maupun Ujian Sekolah sudah tentu tiap-tiap nilai nanti akan dimasukkan kedalam rekap penilaian.

Rekap nilai rapor yang diisikan mulai dari semester 7 hingga semester 12 ditambah dengan nilai Ujian Praktek dan pastinya Nilai US. Untuk memudahkan guru kelas 6 dalam merekap nilai-nilai tersebut maka diperlukan sebuah alat bantu berupa aplikasi sederhana untuk menghitungnya. Aplikasi Administrasi Nilai Ijazah SD Tapel 2018/2019 ini terbilang cukup mudah dan siapa saja bisa menggunakannya, namun jika ingin merubahnya, silahkan buka Unprotect Sheet pada tabel Review di atas.

Untuk menggunakan aplikasi ini, pengguna cukup mengisikan sebagai berikut:
  1. Ubah dan isikan Identitas Lembaga sesuai data riil sekolah.
    Data Lembaga.
    Nama Sekolah.
    Status Sekolah.
    Alamat Sekolah.
    Desa.
    Kecamatan.
    Kabupaten.
    Provinsi.
    Nama Sekolah.
    NIP Kepala Sekolah.
    NPSN.
    NSS.
    Tahun Pelajaran.
    Penanggalan Ijazah.
  2. Isi Data Siswa dan Standar Kelulusan Minimal.
    Pada tahap ini, pengguna diharap mengisikan data-data siswa-siswi kelas 6 peserta Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Data siswa tersebut meliputi:
    No Induk.
    NISN
    Nomor Peserta.
    Nama Peserta.
    Tempat Tanggal Lahir.
    Nama Orang Tua (Lk)

    Setelah mengisikan data-data tersebut di atas, pengguna juga mengisikan SKM atau Standar Kelulusan Minimal, biasanya ada rapat terlebih dahulu untuk menentukan nilai yang akan di isikan.
  3. Input Data Nilai Rapor dan Hasil Ujian.
    Nilai dari tiap-tiap mata pelajaran yang ada, di isikan di kolom ini, mulai dari mata pelajaran Agama Islam, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBK dan PJOK sedangkan muatan lokal yang ada juga di isikan meliputi Bahasa Jawa dan Bahasa Arab.

    Pengisian nilai di tiap-tiap mapel di isikan mulai dari semester 7 dan 12 begitu juga nilai praktik jika ada dan nilai pemerolehan ujian sekolah.
  4. Output Data Nilai Rapor dan Hasil Ujian
    Terdapat beberapa kolom yang dapat dilihat di sini, ada: SKHU, Nilai US, Cetak Ijazah, Daftar nilai dan Form Daftar.

    Silahkan di ubah isian yang ada sesuai kondisi data riil di masing-masing sekolah.

Simak Juga:

Aplikasi Administrasi Nilai Ijazah SD Tapel 2018/2019
Sebagai bahan arsip, Aplikasi Administrasi Nilai Ijazah SD Tapel 2018/2019 Bapak atau Ibu Guru kelas 6 dapat menjadikan Aplikasi ini sebagai bahan referensi untuk mengolah nilai sehingga dapat memudahkan pengguna dalam mempercepat proses pekerjaan bapak atau ibu guru kelas 6 tentunya.

Unduh Aplikasi Administrasi Nilai Ijazah SD Tapel 2018/2019.
Share:

April 11, 2019

POS USBN 2019

Persiapan Pelaksanaan USBN 2019

Sebagai persiapan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional tahun pelajaran 2018/2019, maka sekolah dapat menjadikan POS USBN Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019 sebagai bahan rujukan sesuai dengan ketetapan yang telah disampaikan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).


POS USBN 2019
Secara teknis,  POS USBN 2019 mengatur bagaimana ujian tersebut diselenggarakan dan mengatur kegiatan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2918 di masing-masing jenjang satuan pendidikan, yang meliputi:
  • Pelaksanaan USBN SMA/MA dan yang sederajat.
  • Pelaksanaan USBN SMK/MAK.
  • Pelaksanaan USBN SDLB/MILB.
  • SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB.
  • Pelaksanaan USBN Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya.
  • Pengaturan Ruang Pengawas, dan Tata Tertib.
  • Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN.
  • Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil USBN.
  • Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
  • Biaya Pelaksanaan USBN.
  • Kejadian Luar Biasa.
Serangkaian kegiatan tersebut, diatur dalam POS USBN Tahun Pelajaran 2018/2019.

Tugas dan Wewenang Satuan Pendidikan

Secara umum, sebagai bentuk persiapan tugas dan wewenang di masing-masing jenjang satuan pendidikan, maka satuan pendidikan harus:

  1. Membentuk panitia pelaksana USBN.
  2. Melakukan sosialisasi USBN.
  3. Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
  4. Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN.
  5. Mengatur ruang USBN.
  6. Menetapkan pengawas ruang USBN.
  7. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
  8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
  9. Mencetak kartu peserta USBN.
  10. Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
  11. Menyiapkan sarana pendukung USBN.
  12. Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
  13. Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN.
  14. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN.
  15. Untuk SILN menetapkan hasil USBN serta menyampaikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
  16. Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.

Mekanisme Pelaksanaan USBN jenjang SD/MI/SDTK/SPK

Untuk mekanisme pelaksanaan USBN jenjang SD/MI/SDTK/SPK ini, satuan pendidikan mengirimkan perwakilan guru untuk menyusun soal di KKG (Kelompok Kerja Guru). Peran KKG dalam POS USBN Tahun Pelajaran 2018/2019 sebagai berikut:
  1. Menyusun dan menelaah indikator berdasarkan kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran yang diujikan.
  2. Melakukan uji coba dan menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
  3. Menerima soal USBN (25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
  4. Merakit soal USBN.

Mata Pelajaran USBN yang diujikan jenjang SD/MI/SDTK/SPK

Mata pelajaran yang diujikan dalam pelaksanaan USBN jenjang SD/MI/SDTK/SPK meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu masing-masing pelajaran yang diujikan berbeda-beda. Bahasa Indonesia terdiri dari 40 pilihan ganda (PG) dan 5 soal uraian dengan alokasi waktu (AW) 120 menit, untuk Matematika terdiri dari 30 soal pilihan ganda (PG) dan 5 soal uraian dengan alokasi waktu (AW) 120 menit sedangkan untuk Ilmu Pengetahuan Alam terdiri dari 35 soal pilihan ganda (PG) dan 5 soal uraian dengan alokasi waktu (AW) juga 120 menit.

Tanggal Pelaksanaan USBN jenjang SD/MI/SDTK/SPK

Terdapat 2 (dua) pelaksaan USBN jenjang SD/MI/SDTK/SPK, yaitu USBN Utama dan USBN Susulan. Pelaksanaan USBN Utama dimulai tanggal 22 April 2019 untuk mapel Bahasa Indonesia, dilanjutkan dengan Matematika tanggal 23 April 2019 dan terakhir yakni mapel Ilmu Pengetahuan Alam tanggal 24 April 2019. Pelaksanaan USBN Susulan dilaksanakan setelah USBN Utama selesai yaitu Bahasa Indonesia dilaksanakan tanggal 26 April 2019, Matematika tanggal 29 April 2019, dan Ilmu Pengetahuan Alam tanggal 30 April 2019.

Sebagai arsip dan acuan kegiatan pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran 2018/2019, jenjang satuan pendidikan dapat mengunduh secara utuh file tersebut atau dapat mengunjungi laman BSNP.

*) Sukses USBN 2019.
Share:

April 9, 2019

Saat Pemilu Sekolah Libur. Simak Keputusannya.

Pada tanggal 17 April 2019 yang bertepatan pada hari Rabu secara Nasional di liburkan dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Hari libur ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada segenap warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Serentaknya hari libur ini memberikan kesempatan kepada pemilih pemula bagi pelajar setingkat SMA dalam mengawali hak pilihnya. Pemilih Pemula adalah Warga Indonesia yang pada hari pemilihan atau pemungutan suara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun dan atau lebih atau sudah pernah kawin yang mempunyai hak pilih, dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Pemilih pemula ini nanti akan menggunakan hak pilihnya dengan memilih calon: Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) tingkat Kabupaten atau Kota.

Pentingnya arahan dan bimbingan ke sekolah-sekolah dari Komisi Pemilihan Umum tingkat Kabupaten atau lingkup wilayah Kecamatan khususnya PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan dalam melaksanakan sosialisasi kepada pemilih pemula di tiap-tiap lembaga SMA sederajat untuk datang ke tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Guru juga dapat memberikan arahan kepada peserta didik tentang menggunakan hak pilih  dengan bijak serta menjelaskan bagaimana mekanisme serta proses pelaksanaan pemilu kepada peserta didiknya mulai dengan membawa Surat Suara Panggilan untuk datang ke TPS, masuk ke TPS, proses pencoblosan di bilik suara hingga keluar dari tempat TPS tersebut, arahan ini juga dapat menjadi gambaran tersendiri bagi pemilih pemula.


Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 menyatakan Sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan yang telah ditetapkan pada tanggal 8 April 2019 oleh Joko Widodo.


Dengan adanya keputusan tentang Hari Libur diatas dapat menjadi wacana tersendiri bagi Kepala Sekolah untuk dapat menginformasikan kepada segenap warga sekolah utamanya dan khususnya pada seluruh peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan.
Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *