Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

Showing posts with label Literasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Literasi Guru. Show all posts

May 20, 2020

Manajemen Pembelajaran Daring Jarak Jauh Yang Dilakukan Oleh Guru

GuruLiterasi.com - Pelaksanaan Pembelajaran Daring Dalam Masa Covid memang sangat sekali dianjurkan oleh jenjang satuan pendidikan.

Kepala Sekolah selaku manajerial lembaga juga wajib melaksanakan kegiatan tersebut melalui guru-guru yang ada.

Penentuan pelaksanaan pembelajaran daring jarak jauh yang diambil dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dan Guru tidak semata-mata langsung dilaksanakan, namun juga melihat kondisi keadaan peserta didik, orang tua atau wali murid.

Dalam Masa Covid, belajar dari rumah dan jaga jarak memang adalah pilihan yang bijak, oleh karena itu guru menciptakan pembelajaran yang mengundang antuasiasme, semangat, bahagia dan menyenangkan bagi peserta didik yang ada.

Manajemen Pembelajaran Daring Jarak Jauh Yang Dilakukan Oleh Guru

Panduan pembelajaran daring yang mengena dan bermakna yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru sebelum dilaksanakan adalah dengan: a) Mengidentifikasi masalah. b) Menentukan strategi pembelajaran. c) Menganalisi modalitas gaya belajar peserta didik. dan d) Menentukan jenis pembelajaran daring yang sesuai.

Kondisi antara peserta didik, orang tua, atau wali murid satu dengan yang lain memang berbeda, ada yang mampu dan ada yang kurang mampu dalam segi ekonomi. Begitu juga dengan guru itu sendiri. Tak menampik soalan memang jika terdapat guru yang masih gagap dengan teknologi. Oleh karena itu, proses ini masuk dalam mengidentifikasi masalah.

Penentuan strategi pembelajaran menyesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi peserta didik. Adapaun yang menjadi hal yang utama adalah pertimbangan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah dan kemampuan guru ber IT serta peserta didik. Apakah mampu dilaksanakan atau menjadi sebuah kendala.

Simak Juga: Laporan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid

Kepala sekolah dan guru juga diharapkan untuk mempertimbangkan dan memperhitungkan ketersediaan sarana dan prasarana serta kesiapan orang tua.

Setelah mengidentifikasi masalah dan penentuan strategi pembelajaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru selanjutnya adalah memperhatikan tipe belajar peserta didik agar pembelajaran dapat efektif dilakukan dengan berbagai tipe, misalnya; Tipe Visual, Tipe Auditori, dan Tipe Kinestetik.

Masing-masing tipe diatas merupakan syarat dalam menganalisis modalitas gaya belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru nantinya.

Simak Juga: Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Oleh Guru

Guru dapat memilih pembelajaran yang sesuai dengan membuat kesepakatan untuk menentukan jenis pembelajaran daring jarak jauh yang sesuai, apakah menggunakan WhatsApp, Google Classroom, Google G Suite for Education, Kelas Pintas, Rumah Belajar, Morosoft Office 365, dan masih banyak yang lain.

10 Manajemen Pembelajaran Daring Jarak Jauh Yang Dilakukan Oleh Guru

Yang perlu diingat dalam pembelajaran daring jarak jauh yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didik, yaitu:
  1. Buatlah  variasi dalam pemberian tugas pada peserta didik menggunakan  aplikasi untuk berkomunikasi yang berbeda  agar peserta didik tidak bosan.
  2. Penugasan yang menantang dan sesuai dengan isu yang sedang hangat dibicarakan.
  3. Memberi pengalaman bermakna yaitu pembelajaran harus mengajarkan Cara belajar (Learning How to Learn), bukan Learning What to Learn (belajar tentang sesuatu).
  4. Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup misalnya pembelajaran tentang kecakapan  yang berkaitan pencegahan Covid 19  dan pembiasaan  hidup bersih.
  5. Menghilangkan membuat peserta didik stres dengan tidak menuntut ketuntasan target kurikulum namun menggunakan kurikulum darurat.
  6. Membangun motivasi instrinsik peserta didik agar semangat belajar tetap terjaga.
  7. Memantau perkembangan belajar peserta didik.
  8. Memberi  penghargaan atas keberhasilan kepada peserta didik yang menyelesaikan tugas.
  9. Memberi  umpan balik yang  segera dan rutin yang bersifat kualitatif dan berguna bagi  guru, tanpa diharuskan memberi skor/kuantitatif.
  10. Memberi bimbingan dan arahan dalam pengerjaan tugas dengan jelas dan menyediakan waktu untuk berbincang secara rutin.

Ringkas Manajemen Pembelajaran Daring Jarak Jauh Yang Dilakukan Oleh Guru

Secara ringkas dapat dsimpulkan bahwa manajemen pembelajaran daring dilakukan oleh Guru terhadap peserta didik pada masa Pandemi Covid-19 yaitu:
  1. Tentukan Strategi
  2. Kenali Gaya Beajar Peserta Didik
  3. Berikan Ice-Braker
  4. Bahan Pembelajaran yang Menarik.
  5. Berikan Umpan Balik dan Evaluasi.
  6. Berikan Reward.

Ringkasan tersebut merupakan tips yang dapat di angan-angan dan dilaksanakan oleh guru terhadap peserta didik selama masa Pandemi atau belajar dirumah berlangsung lama.*)
Share:

January 1, 2020

Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 juga disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Seperti apa yang sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, bahwa Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini terkait dengan Pelaksanaan Kurikulum 2013.

Apa saja isi surat edaran tersebut? Simak hal-hal tersebut.
Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Hal-hal yang disampaikan terkait Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini dengan Pelaksanaan Kurikulum 2013, meliputi:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Sedangkan Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 terdiri atas:
Nama Satuan Pendidikan
Mata Pelajaran/Tema
Kelas/Semester
Materi Pokok
Alokasi Waktu
  1. Tujuan Pembelajaran
  2. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
    2.1 Alat dan Bahan
    2.1.1. Alat
    2.1.2. Bahan
    2.1.3. Pertanyaan
    2.2. Siswa berlatih praktik/mengerjakan tugas halaman buku ...
    2.3. Siswa mempresentasikan hasil kerja kelompok/individu
    2.4. Menyimpulkan dan Penilaian Pembelajaran
    2.4.1. Kesimpulan Pembelajaran
    2.4.2. Penilaian
Tempat dan Tanggal
Mengetahui Kepala Sekolah dan Guru Mata Pelajaran/Kelas
Nama dan NIP

Kerangka Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 dapat dilihat sebagaimana berikut:



Untuk mengetahui Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019, simak pada tautan berikut: Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.
Share:

Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Langkah awal yang dilakukan oleh Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Anwar Makarim) terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 yakni penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Seperti yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Surat Edaran yang terbit tanggal 10 Desember 2019.


Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Edaran Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tersebut disampaikan sebagaimana berikut:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Untuk lebih jelasnya, simak Surat Edaran Berikut: Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.


Dari edaran tersebut, Lampiran tentang Model Format RPP juga disampaikan sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.

Simak kerangka penyederhanaan pada tautan berikut: Model Format RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.
Share:

October 7, 2019

14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019 yang nantinya akan diterima oleh Kepala Sekolah dalam mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.

Tujuan Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

Tujuan dilaksanakannya Diklat Penguatan Kepala Sekolah yaitu untuk memperdalam kemampuan kepala sekolah dalam memimpin dan mengelola satuan pendidikannya, serta memiliki performa sebagai kepala sekolah bagi seluruh warga sekolah.

Dengan adanya Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Kepala Sekolah mampu:
  1. Memimpin dan mengelola sekolah; 
  2. Menguasai seluruh kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya; 
  3. Menumbuhkembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial; 
  4. Memiliki performa sebagai kepala sekolah yang profesional bagi seluruh warga sekolah; 
  5. Menjadi contoh ketangguhan, optimisme, dan kreatifitas bagi seluruh warga sekolah di satuan pendidikan yang dipimpin;
Sasaran Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah adalah kepala sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Simak: Juklak Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019
Materi yang disampaikan, tidak hanya Modul atau materi tatap muka, tetapi peserta juga akan melaksanakan tugas-tugas berupa lembar kerja.

Setiap modul dalam materi yang disampaikan berisi panduan sekaligus sebagai salah satu referensi yang dapat digunakan untuk memandu kepala sekolah dalam pengembangan kompetensi dan profesi yang dimiliki, sehingga pada pelaksanaan pelatihan penguatan kepala sekolah sebagai salah satu syarat peserta yang menduduki jabatan kepala sekolah.

Modul dalam setiap materi yang disampaikan berbeda beda sesuai dengan ranah masing-masing, sehingga kepala sekolah selepas melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan ini dapat menjadi kepala sekolah yang semakin berkompeten sesuai dengan tugas jabatan dan wewenangnya.

14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019, meliputi:
  1. Literasi Digital
  2. Teknik Analisis Manajemen.
  3. Pengembangan RKS.
  4. Pengelolaan Keuangan.
  5. Pengelolaan Kurikulum.
  6. Pengelolaan Sarana Prasarana.
  7. Pengelolaan Peserta Didik.
  8. Pengelolaan PTK.
  9. Supervisi dan PK Guru.
  10. Supervisi dan PK Tendik.
  11. Rencana PKB.
  12. Kepeminpinan Perubahan.
  13. Pengembangan Kewirausahaan.
  14. Pengembangan Sekolah Berdasar 8 SNP.

Download 14 Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019

Berikut ini Materi Diklat Penguatan Kepala Sekolah 2019 yang dapat di unduh atau di download sehingga peserta dapat menyimpan materi atau modul penguatan kepala sekolah tahun 2019.
  1. Literasi Digital. [Download]
  2. Teknik Analisis Manajemen. [Download]
  3. Pengembangan RKS. [Download]
  4. Pengelolaan Keuangan. [Download]
  5. Pengelolaan Kurikulum. [Download]
  6. Pengelolaan Sarana Prasarana. [Download]
  7. Pengelolaan Peserta Didik. [Download]
  8. Pengelolaan PTK. [Download]
  9. Supervisi dan PK Guru. [Download]
  10. Supervisi dan PK Tendik. [Download]
  11. Rencana PKB. [Download]
  12. Kepeminpinan Perubahan. [Download]
  13. Pengembangan Kewirausahaan. [Download]
  14. Pengembangan Sekolah Berdasar 8 SNP. [Download]
Semoga bermanfaat.
Share:

August 29, 2019

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta pemerataan mutu pendidikan.

Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sendiri merupakan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya.

Program PKB berfokus pada ranah peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan peserta didik melalui pembelajaran berorientasi pada siswa dengan cara berpikir tingkat tinggi.

Pelaksanaan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) melalui PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) mempertimbangkan sebuah pendekatan kewilayahan yang lebih kita kenal dengan istilah zonasi.

Melalui kegiatan ini, pelaksanaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) pada Taman Kanak-kanak, kelompok kerja guru (KKG) jenjang SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang SMP/SMA/SMK, Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Musyawarah Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (MGTIK) dan yang selama ini dilaksanakan dan dilakukan melalui Gugus pada wilayah-wilayah atau Rayon, dapat dilaksanakan secara terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. 

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi

Zonasi yang dilakukan memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah jenjang satuan pendidikan, nilai masing-masing kompetensi guru, capaian nilai rata-rata yang diperoleh peserta didik melalui UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi disusun untuk memberikan arah dalam implementasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi yang selanjutnya akan disebut sebagai Program PKP.

Ruang lingkup Pedoman Program PKP ini mencakup :
  1. Konsepsi Program PKP
  2. Konsepsi Zona pada Program PKP.
  3. Pelaksanaan Program PKP.
  4. Penilaian dan Sertifikasi.
  5. Standar Penyelenggaraan
  6. Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program PKP.
Sejalan dengan ruang lingkup di atas, Zona PKP bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Program PKP, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
  3. Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru.
  4. Memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap Program PKP sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
  5. Memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi Program PKP.
Manfaat Program PKP adalah sebagai berikut:
  1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
  2. Membiasakan peserta didik untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Sasaran Program PKP adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Bagi Bapak atau Ibu Guru semua jenjang dari mulai TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB, dapat mengetahui isi Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi dengan mengunduh pedoman tersebut agar dapat kita ketahui secara rinci maksud dan isi Buku Pedoman tersebut.(*)

Unduh Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi
Share:

August 25, 2019

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah formal atau non-formal.

Bapak atau Ibu Guru dapat memastikan data GTK yang sudah di input oleh operator sekolah harus lengkap, benar, dan valid sehingga proses penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

Sebelum membahas apa saja syarat untuk memperoleh NUPTK, kita simak dulu penerbitan NUPTK yang dilakukan oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan), tahapan apa saja yang dilakukan dalam menerbitkan NUPTK.
  • Penetapan calon penerima NUPTK; dan
  • Penetapan penerimaNUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id dan belum memiliki NUPTK serta telahbertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Penetapan   calon   penerima   NUPTK   dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat untuk memperoleh NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah dari pendidikan    dasar    sampai    dengan pendidikan terakhir;
  3. Bukti  memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV)  atau  strata  1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada  Satuan Pendidikan Formal;
  4. Bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil   (CPNS)   atau   Pegawai Negeri   Sipil   (PNS) melampirkan:
    1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;
    2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. Surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi  yang  berstatus  bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  6. Telah  bertugas  paling  sedikit  2  (dua)  tahun  secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan    Pendidikan    yang    diselenggarakan    oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan  pengangkatan dari ketua yayasan  atau badan hukum lainnya.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menerbitkan  NUPTK  setelah syarat  permohonan Penerbitan NUPTK  diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  1. Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; 
  3. Kepala Lembaga    Penjaminan    Mutu    Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan   Masyarakat   (BP-PAUD   dan Dikmas), atau Biro  Perencanaan  dan  Kerja  Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Sebagai bahan catatan, Penerbitan  NUPTK dikecualikan  bagi Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan yang mengikuti  program  khusus  dari  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.
Share:

August 7, 2019

Penyampaian Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Ditandaskan dalam Penyampaian Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Bahwa! Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Merupakan peraturan baru sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.

Terdapat 5 (lima) point penting yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Penyampaian Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
  1. Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK.
  2. Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD.
  3. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP.
  4. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA.
  5. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK.
Masing-masing point di atas, terdapat sub point yang menjelaskan tentang kewenangan-kewenangan mengajar guru, baik guru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kaitan-kaitan yang ada pada masing-masing kewenangan dapat kami sampaikan sebagaimana berikut:
1. Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK.
terkait dengan:
  • Kesesuaian bidang atau mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas TK.
2. Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD.
terkait dengan:
  • Kesesuaian bidang atau mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas SD.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
3. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP.
terkait dengan:
  • Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
    1) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mapel lainnya.
    2) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
4. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA.
terkait dengan:
  • Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
    1) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mapel lainnya.
    2) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
5. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK.
terkait dengan:
  • Kesesuaian mata pelajaran kelompok A (Nasional) dan mata pelajaran kelompok B (Perwilayah) yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akadmik sarjana 
  • atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
    1) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mapel lainnya.
    2) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
  • Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013.
  • Kesesuiaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013 revisi.
Untuk informasi lebih jelas, simak SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada tautan berikut 👉 SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Simak Surat Edaran yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik di bawah ini:
Share:

SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik - Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Hal tersebut diatas dianggap belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.


Perubahan-perubahan tersebut terdapat dalam beberapa lampiran-lampiran yang tersambung dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019



SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik - Terdapat 5 (Lima) lampiran yang menjelaskan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diantaranya:
  1. Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK.
  2. Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD.
  3. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP.
  4. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA.
  5. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK.
Baca juga : Penyampaian Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Simak SK Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Unduh SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik


  1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 👉 Unduh
  2. Lampiran I 👉 Unduh
  3. Lampiran II 👉 Unduh
  4. Lampiran III 👉 Unduh
  5. Lampiran IV 👉 Unduh
  6. Lampiran V 👉 Unduh
Share:

July 24, 2019

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI - Merupakan acuan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran Matematika dan PJOK.

Seiring perkembangannya, untuk kelas tinggi (IV, V, dan VI) Mata Pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dipisahkan dari Buku Tematik Terpadu.

Pemisahan tersebut dikarenakan perubahan muatan pelajaran Matematika dan PJOK, sehingga siswa lebih mendapatkan konsep pelajaran matematika dan PJOK secara mendalam.

Mata Pelajaran Matematika dan PJOK memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain.

Objek kajian PJOK berupa gerak, pembelajaran PJOK banyak dilakukan melalui observasi, mencontoh atau menirukan, melatihkan secara berulang.

Muatan Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI secara keseluruhan memuat penjelasan tentang latar belakang, tujuan, dan sasaran diterbitkannya panduan ini; karakteristik mata pelajaran Matematika dan PJOK; perancangan dan pembelajaran Matematika dan PJOK.

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI

Download : Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI bertujuan untuk:
  1. Membantu guru dalam mengatur alokasi waktu Matematika dan PJOK dalam pembelajaran agar sesuai dengan struktur kurikulum;
  2. Membantu guru dalam merancang pembelajaran Matematika dan PJOK yang terpisah dari Tematik Terpadu agar tetap bermakna;
  3. Membantu guru dalam proses pembelajaran Matematika dan PJOK yang terpisah dari Tematik Terpadu agar berpusat pada siswa, kontekstual, dan bermakna.
  4. Membantu kepala sekolah, pengawas dan pihak lain yang terkait dalam mendukung proses pembelajaran Matematika dan PJOK yang terpisah dari Tematik Terpadu agar berpusat pada siswa, kontekstual, dan bermakna.

Cakupan materi matematika di SD/MI meliputi bilangan asli, bulat, dan pecahan, geometri, pengukuran sederhana, dan statistika sederhana.

Cakupan materi PJOK di SD/MI meliputi Pola Gerak Dasar, Aktivitas Permainan Bola Besar, Aktivitas Permainan Bola Kecil, Aktivitas Atletik, Aktivitas Beladiri, Aktivitas Pengembangan Kebugaran Jasmani, Aktivitas Senam, Aktivitas Gerak Berirama, Aktivitas Air, dam Kesehatan.

Sekolah dapat menyusun jadwal pelajaran sesuai kebutuhan dengan memperhatikan alokasi waktu pelajaran Matematika 6 jam pelajaran dan PJOK 4 jam pelajaran per minggu @ 35 menit.

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI merupakan acuan bagi guru kelas dan guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas tinggi (IV, V, dan VI), sehingga guru dapat mengembangkan model dan pendekatan pembelajaran sesuai kebutuhan, karakteristik, dan materi yang akan diajarkan kepada siswa.

Simak Juga: Buku Petunjuk Panduan Kerja Kepala Sekolah

Semoga Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI ini bermanfaat.
Share:

May 31, 2019

Menpan | ASN Dilarang Menggunakan Mobdin dan Terima Parsel

ASN Dilarang Menggunakan Mobdin dan Terima Parsel - Menpan RB

Ketika mudik menjadi sebuah tradisi tahunan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia menjelang lebaran, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan agar para Aparatur Sipil Negara tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran dan terima parsel.

Menurut Menpan, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu Menpan juga mengimbau, agar para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Melihat jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik lebaran didominasi oleh sepeda motor.

Terdapat beberapa pilihan yang disampaikan oleh Menpan agar tetap aman dan nyaman ketika pulang ke kampung halaman, seperti memasukan sepeda kedalam gerbong kereta untuk kemudian digunakan saat tiba di kota tujuan atau juga dapat menggunakan bus, kereta api atau juga dapat memanfaatkan mudik gratis.

Sedangkan untuk bingkisan atau parsel lebaran, Menteri Syafruddin menegaskan agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun, sebab indikasi parsel dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.


Menpan | ASN Dilarang Menggunakan Mobdin dan Terima Parsel
Lebih lanjut lagi, Menteri Syafruddin mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel atau bingkisan lebaran agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan untuk bingkisan dapat dikembalikan kepada pihak yang telah mengirim.

Selain itu, bagi ASN yang membandel ketika menerima parsel, maka siap-siap saja akan menerima resiko yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dipertegas pula dalam surat imbauan dari KPK yang melarang ASN menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman. Sebagaimana "Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan" Nomor : B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019.

Simak Imbauan KPK

Baca Juga : Keppres Tentang Cuti Bersama Bagi PNS 2019
Dari Larangan Menpan, bahwa ASN Dilarang Menggunakan Mobdin dan Terima Parsel serta Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang sudah disampaikan oleh KPK, semoga menjadi perhatian penting bagi seluruh ASN dimana berada.
Share:

May 30, 2019

Info Sergur 2019

Informasi Sergur Tahun 2019

Info Sergur 2019 - Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang telah ditetapkan, wajib melakukan konfirmasi kesediaan sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan konfirmasi kesediaan untuk memastikan bahwa seluruh mahasiswa PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sanksinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi guru yang telah ditetapkan sebagai cadangan calon mahasiswa PPG.

Konfirmasi Kesediaan Sergur 2019

Jadwal Konfirmasi : mulai tanggal 11 Mei - 11 Juni 2019 (Calon Mahasiswa PPG Daljab Angkatan 3 - Dasus) dan mulai tanggal 27 Mei - 9 Juni 2019 (Calon Mahasiswa PPG Daljab Angkatan 4).

Bagi calon mahasiswa yang tidak melakukan konfirmasi sampai batas waktu yang ditentukan berakhir dianggap konfirmasi bahwa tidak bersedia dan dapat mengikuti penetapan peserta PPG Dalam Jabatan pada angkatan berikutnya, terutama jika peserta memiliki kondisi khusus seperti hamil/pasca melahirkan/sakit parah. Bagi cadangan calon mahasiswa PPG yang melakukan konfirmasi bersedia maka akan memiliki kesempatan untuk menggantikan kuota yang tidak diisi oleh calon.

Jika berniat untuk konfirmasi bahwa bersedia mengikuti PPG daljab 2019, sebelum konfirmasi sebaiknya dipersiapkan Nomor Induk Mahasiswa/Noor Pokok Mahasiswa ketika menempuh jenjang pendidikan S1 dan nama perguruan tinggi sesuai yang tertulis di ijazah S1.

Info Sergur 2019
Dengan menyatakan bersedia, maka calon mahasiswa siap mengikuti ketentuan selama program PPG Dalam Jabatan sesuai jadwal serta siap menanggung biaya hidup, biaya transportasi dan biaya lainnya yang timbul selama program PPG berlangsung. Pemerintah hanya menanggung biaya pendidikan program PPG sesuai jadwal.

Dalam pelaksanaan program PPG Daljab, sebagian calon mahasiswa dibiayai oleh APBD (pemerintah daerah). Bagi calon mahasiswa tersebut dapat berkoordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah terkait. Guru pada jenjang dikmen (SMA/SMK/SLB) dapat menghubungi dinas pendidikan provinsi, kemudian guru pada jenjang dikdas (TK/SD/SMP) dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota.

Konfirmasi Kesediaan Calon Peserta Sergur 2019

Untuk melakukan proses konfirmasi kesediaan terdiri dari 3 tahap :
  1. Login ke laman konfirmasi kesediaan
    Login dengan mengisikan nomor peserta UKG dan password (kata sandi) sesuai kata sandi akun di simpkb, atau kunjungi tautan berikut : https://daftar.sergur.id/
  2. Konfirmasi kesediaan mengikuti PPG daljab 2019
    Peserta wajib melakukan konfirmasi persetujuan untuk setiap poin pakta integritas. Jika tidak bersedia proses konfirmasi selesai. Bagi yang bersedia harap dipersiapakan ijasah/transkrip nilai untuk mengisi kolom nama perguruan tinggi dan NIM/NPM.
  3. Konfirmasi Cetak Berkas
    Konfirmasi cetak berkas Paktaintegritas dan format A1 dapat dilakukan sesudah ditetapkan menjadi peserta PPG daljab tahun 2019.
Untuk Alamat Informasi Pembelajaran Daring, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan silahkan kunjungi laman berikut https://sergur.id/pub/index.php?pg=lptkppg dan pilih sesuai dengan LPTK penyelenggaranya.

Info Sergur 2019
Untuk Materi Pengayaan PPG, silahkan kunjungi tautan berikut : https://sergur.id/pub/index.php?pg=kisikisi, kemudian pilih kisi-kisi yang telah disediakan. Jangan lupa unduh untuk dipelajari sesuai dengan kompetensi bidang peserta calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Untuk informasi lebih lanjut, klik tautan berikut: https://sergur.id/pub/index.php
Share:

May 3, 2019

Laporan Kegiatan USBN Jenjang SD

Dengan telah selesainya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) jenjang Sekolah Dasar, maka tinggal selangkah lagi kegiatan ini akan dianggap selesai. Selesainya serangkaian kegiatan pelaksanaan baik Ujian Praktik, Ujian Sekolah, dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional ditandai dengan mulai dimasukkannya nilai-nilai dari semester 7 hingga semester 12, nilai praktik dan nilai 3 mata pelajaran yang telah di ujikan oleh guru kelas 6. 

Laporan Kegiatan USBN Jenjang SD ini dianggap sebagai bentuk akhir guru kela 6 dari segenap kegiatan kelas 6 (enam) dan sebagai bentuk laporan yang akan di ajukan kepada pemangku kepentingan.

Sebagai bahan referensi bentuk pelaporan kegiatan USBN jenjang SD dan bagaimana cara menyusun laporan tersebut, maka referensi ini dapat dijadikan sebagai bahan rujukan Bapak atau Ibu Guru Kelas 6 dalam menyusun laporan kegiatan. Ubah sesuai dengan data lembaga Bapak atau Ibu Guru sekalian.

Laporan Kegiatan USBN Jenjang SD
Cover atau Sampul Depan Laporan
Laporan Kegiatan USBN Jenjang SD ini berisi mulai dari:
  1. Cover atau Sampul Depan
  2. Lembar Pengesahan Laporan.
  3. Kata Pengantar.
  4. Daftar Isi : Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional).
    Yang memuat:
    a). Jadwal Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
    b). Panitia Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
    c). Anggaran Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
    d). Rekapitulasi Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
  5. Penutup.
  6. Lampiran.
Untuk lampiran-lampiran yang ada pada Laporan Kegiatan USBN Jenjang SD meliputi:
  1. SK Penunjukan Pengawas Ruang dan Susunan Panitia Pelaksana USBN
  2. Daftar Susunan Pengawas Ruang USBN.
  3. Susunan Panitia Penyelenggara USBN.
  4. Jadwal USBN SD.
  5. Data Nominatif Peserta USBN.
  6. Tata Tertib Peserta USBN.
  7. Tata Tertib Pengawas Ruang USBN.
  8. Daftar Pengawas USBN.
  9. Daftar Hadir Pengawas USBN.
  10. Daftar Hadir Peserta USBN.
  11. Denah Tempat Duduk Siswa.
  12. Berita Acara Kegiatan USBN.
  13. Pakta Integritas Pengawas USBN.
  14. Lampiran Photo Kegiatan USBN.
  15. Undangan Rapat Kelulusan Satuan Pendidikan.
  16. Daftar Hadir Rapat Kelulusan Satuan Pendidikan.
  17. Notulen Rapat Kelulusan Satuan Pendidikan.
  18. Berita Acara Rapat Kelulusan Satuan Pendidikan.
  19. SK Kelulusan dari Satuan Pendidikan.
  20. Undangan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik.
  21. Daftar Hadir Pengumuman Kelulusan.
  22. Surat Keterangan Lulus Satuan Pendidikan.
  23. Laporan Kelulusan.
  24. Rekapitulasi Penilaian Peserta Didik Kelas 6.
  25. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS).
Seperti yang Admin tuliskan dan yang Admin susun mulai dari Cover hingga akhir, jika ada kekurangan dalam bentuk laporan ini, silahkan Bapak atau Ibu dapat berkomenter melalui kolom yang sudah Admin sediakan, sehingga dapat memacu Admin untuk lebih baik dalam menyusun laporan.

Laporan kegiatan USBN jenjang SD ini adalah contoh dan referensi semata yang sudah Admin buat, tergantung bagaimana lembaga membuat serta menyusun laporan yang disesuaikan dengan kondisi di masing-masing lembaga jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar.

Simak atau Download Laporan Kegiatan USBN Jenjang SD yang sudah Admin ubah dalam bentuk rar, sehingga dapat memudahkan Bapak atau Ibu simpan.



Laporan kegiatan USBN jenjang SD ini mengacu pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0048/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.
Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *