Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

August 29, 2019

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta pemerataan mutu pendidikan.

Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sendiri merupakan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya.

Program PKB berfokus pada ranah peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan peserta didik melalui pembelajaran berorientasi pada siswa dengan cara berpikir tingkat tinggi.

Pelaksanaan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) melalui PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) mempertimbangkan sebuah pendekatan kewilayahan yang lebih kita kenal dengan istilah zonasi.

Melalui kegiatan ini, pelaksanaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) pada Taman Kanak-kanak, kelompok kerja guru (KKG) jenjang SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang SMP/SMA/SMK, Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Musyawarah Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (MGTIK) dan yang selama ini dilaksanakan dan dilakukan melalui Gugus pada wilayah-wilayah atau Rayon, dapat dilaksanakan secara terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. 

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi

Zonasi yang dilakukan memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah jenjang satuan pendidikan, nilai masing-masing kompetensi guru, capaian nilai rata-rata yang diperoleh peserta didik melalui UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi disusun untuk memberikan arah dalam implementasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi yang selanjutnya akan disebut sebagai Program PKP.

Ruang lingkup Pedoman Program PKP ini mencakup :
  1. Konsepsi Program PKP
  2. Konsepsi Zona pada Program PKP.
  3. Pelaksanaan Program PKP.
  4. Penilaian dan Sertifikasi.
  5. Standar Penyelenggaraan
  6. Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program PKP.
Sejalan dengan ruang lingkup di atas, Zona PKP bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Program PKP, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
  3. Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru.
  4. Memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap Program PKP sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
  5. Memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi Program PKP.
Manfaat Program PKP adalah sebagai berikut:
  1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
  2. Membiasakan peserta didik untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Sasaran Program PKP adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Bagi Bapak atau Ibu Guru semua jenjang dari mulai TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB, dapat mengetahui isi Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi dengan mengunduh pedoman tersebut agar dapat kita ketahui secara rinci maksud dan isi Buku Pedoman tersebut.(*)

Unduh Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi
Share:

August 25, 2019

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah formal atau non-formal.

Bapak atau Ibu Guru dapat memastikan data GTK yang sudah di input oleh operator sekolah harus lengkap, benar, dan valid sehingga proses penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

Sebelum membahas apa saja syarat untuk memperoleh NUPTK, kita simak dulu penerbitan NUPTK yang dilakukan oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan), tahapan apa saja yang dilakukan dalam menerbitkan NUPTK.
  • Penetapan calon penerima NUPTK; dan
  • Penetapan penerimaNUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id dan belum memiliki NUPTK serta telahbertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Penetapan   calon   penerima   NUPTK   dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat untuk memperoleh NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah dari pendidikan    dasar    sampai    dengan pendidikan terakhir;
  3. Bukti  memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV)  atau  strata  1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada  Satuan Pendidikan Formal;
  4. Bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil   (CPNS)   atau   Pegawai Negeri   Sipil   (PNS) melampirkan:
    1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;
    2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. Surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi  yang  berstatus  bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  6. Telah  bertugas  paling  sedikit  2  (dua)  tahun  secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan    Pendidikan    yang    diselenggarakan    oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan  pengangkatan dari ketua yayasan  atau badan hukum lainnya.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menerbitkan  NUPTK  setelah syarat  permohonan Penerbitan NUPTK  diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  1. Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; 
  3. Kepala Lembaga    Penjaminan    Mutu    Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan   Masyarakat   (BP-PAUD   dan Dikmas), atau Biro  Perencanaan  dan  Kerja  Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Sebagai bahan catatan, Penerbitan  NUPTK dikecualikan  bagi Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan yang mengikuti  program  khusus  dari  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.
Share:

August 21, 2019

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 Rilis

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 Rilis Untuk Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020 Pada hari Senin Tanggal 19 Agustus 2019.


Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

Terdapat beberapa pembaruan yang penting pada versi baru ini, di antaranya yang signifikan yaitu perubahan dan pembaruan pada menu sarana dan prasarana dengan isian lebih terperinci pada data tanah, bangunan, data ruang, serta data alat, angkutan, dan buku. Kemudian pada data Peserta Didik dan PTK terdapat penambahan atribut Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah).

Semua perubahan dan pembaruan merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 Rilis | Guru Literasi

Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi harus melakukan install ulang terlebih dahulu. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).


Daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020

  1. [Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
  2. [Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
  3. [Pembaruan] Perubahan metode keamanan pada password
  4. [Pembaruan] Perubahan alur penginputan sanitasi
  5. [Pembaruan] Pemutakhiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
  6. [Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
  7. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK dan NUKS pada GTK
  9. [Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
  10. [Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
  11. [Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
  12. [Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
  13. [Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
  14. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
  15. [Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku
  16. [Pembaruan] Penambahan pengisian NJOP setiap Tahun Ajaran baru pada Menu Tanah
  17. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilan grouping berdasarkan jenis prasarana pada Menu Ruang dan Alat
  18. [Pembaruan] Penambahan fitur Tampilkan dan Sembunyikan pada Menu Ruang dan Menu Alat untuk mempermudah pengisian Operator Sekolah
  19. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor pada Menu GTK
  20. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
  21. [Pembaruan] Integrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik
  22. [Pembaruan] Kelulusan bersama siswa tingkat akhir, 6, 9, 12 dan 13
  23. [Pembaruan] Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK
  24. [Pembaruan] Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH
  25. [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut
  26. [Pembaruan] Penyesuaian Jumlah Jam Mengajar max pada struktur Kurikulum SLB
  27. [Pembaruan] Perubahan bisnis proses penambahan jurusan/kompetensi keahlian oleh SMK
  28. [Pembaruan] Penambahan Referensi Status kepegawaian PPPK dan PPNPN untuk di tabel PTK.

Cut Off Dapodik

Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019.

Berdasaran Juknis BOS Reguler (Permendikbud No. 3 Tahun 2019) Penetapan  alokasi BOS Reguler  tiap  Sekolah  didasarkan  pada data  hasil batas  waktu  akhir pendataan (cut off) Dapodik.
Simak Juga:
  1. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 dan Penjelasannya
    Tentang Perubahan Atas Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BSO Reguler.
  2. Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020
    [Unduh Buku]
Sumber Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 Rilis : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-aplikasi-dapodikdasmen-versi-2020
Share:

August 11, 2019

Antara Dibutuhkan dan Dihargai

Antara Dibutuhkan dan Dihargai - Di kala menjejakkan kaki dan menapakkan langkah setiap orang berbeda-beda. Kodrat yang dimiliki seperti yang sudah tergaris dan ditetapkan sebelum suara cenger keluar dari garba.

Pertanyaan itu!
Masihkah bisa di rubah?

Sebelum kalimat inna lillah wa inna lillah tersuar, usaha untuk merubah tergantung dari diri pribadi masing-masing.

Menempatkan diri bukan menjadi hal yang sulit tapi terkadang repot dengan watak yang dibawa menjadi ciri wanci yang lambat laun orang lain bisa memahaminya.

Yaa ...
Watak bukanlah watuk yang cukup sekali telan obat bisa sembuh.
Jika sudah menjadi watak!

Antara Dibutuhkan dan Dihargai

Ketika kaki menetap dan tinggal cukup lama mendiami sebuah wilayah. Nyeleh awak istilahnya. Tempat berdiam dan memasyarakat dengan warga sekitar menjadi butuh dibutuhkan, menjadi harga pemantas bagi diri dan orang lain.

Mencari tempat yang layak dengan istilah krasan memang sulit, tapi lain halnya jika sudah krasan. Apapun itu akan menjadi pembeda kedepannya.

"Tinggal dan berdiam mencari tempat dimana keberadaanmu dihargai bukan dibutuhkan".

"Karena hidup kamu akan sering bertemu dengan siapa saja yang membutuhkanmu namun sering lupa bagaimana cara mereka menghargaimu".

Handuweni roso yang tak sekedar mbelgedes seperti kehidupan sinetron yang bisa di setting oleh sutradara dan berakhir seperti layaknya yang dinginkan oleh pemilik cerita.

Yaaa ...
Inilah lika liku kehidupan yang tak bisa kita terka seperti apa yang kita inginkan dengan seenaknya.

Rencana dengan rencana yang bisa kita rencanakan terkadang mbreset yang tak seharusnya kita rencanakan sebelumnya.

Penilaian dengan penilaian yang bisa kita nilai tak seperti sempurnanya orang lain yang menilai.

Butuhnya langkah jika a dan jika b masih bisa kita nyatakan dengan berbagai kemungkinan.

Yaa ...
Inilah hidup antara dibutuhkan dan dihargai sebagaimana mestinya.
Share:

August 7, 2019

Penyampaian Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Ditandaskan dalam Penyampaian Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik melalui Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Bahwa! Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berisi tentang Perubahan atas Peraturan Mendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Merupakan peraturan baru sebagaimana yang disampaikan oleh Dirjen GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.

Terdapat 5 (lima) point penting yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Penyampaian Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
  1. Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK.
  2. Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD.
  3. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP.
  4. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA.
  5. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK.
Masing-masing point di atas, terdapat sub point yang menjelaskan tentang kewenangan-kewenangan mengajar guru, baik guru pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kaitan-kaitan yang ada pada masing-masing kewenangan dapat kami sampaikan sebagaimana berikut:
1. Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK.
terkait dengan:
  • Kesesuaian bidang atau mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas TK.
2. Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD.
terkait dengan:
  • Kesesuaian bidang atau mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas SD.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
3. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP.
terkait dengan:
  • Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
    1) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mapel lainnya.
    2) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
4. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA.
terkait dengan:
  • Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akademik sarjana atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
    1) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mapel lainnya.
    2) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
5. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK.
terkait dengan:
  • Kesesuaian mata pelajaran kelompok A (Nasional) dan mata pelajaran kelompok B (Perwilayah) yang diampu dengan sertifikat pendidik.
  • Kualifikasi akadmik sarjana 
  • atau diploma IV (S-1/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi atau mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:
    1) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mapel lainnya.
    2) Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya.
  • Konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya.
  • Mekanisme pengajuan konversi.
  • Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013.
  • Kesesuiaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013 revisi.
Untuk informasi lebih jelas, simak SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada tautan berikut ๐Ÿ‘‰ SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Simak Surat Edaran yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik di bawah ini:
Share:

SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik - Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Hal tersebut diatas dianggap belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.


Perubahan-perubahan tersebut terdapat dalam beberapa lampiran-lampiran yang tersambung dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019



SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik - Terdapat 5 (Lima) lampiran yang menjelaskan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diantaranya:
  1. Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK.
  2. Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD.
  3. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP.
  4. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA.
  5. Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK.
Baca juga : Penyampaian Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Simak SK Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Unduh SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik


  1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ๐Ÿ‘‰ Unduh
  2. Lampiran I ๐Ÿ‘‰ Unduh
  3. Lampiran II ๐Ÿ‘‰ Unduh
  4. Lampiran III ๐Ÿ‘‰ Unduh
  5. Lampiran IV ๐Ÿ‘‰ Unduh
  6. Lampiran V ๐Ÿ‘‰ Unduh
Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *