Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

January 1, 2020

Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 juga disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Seperti apa yang sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, bahwa Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini terkait dengan Pelaksanaan Kurikulum 2013.

Apa saja isi surat edaran tersebut? Simak hal-hal tersebut.
Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Hal-hal yang disampaikan terkait Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini dengan Pelaksanaan Kurikulum 2013, meliputi:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Sedangkan Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 terdiri atas:
Nama Satuan Pendidikan
Mata Pelajaran/Tema
Kelas/Semester
Materi Pokok
Alokasi Waktu
  1. Tujuan Pembelajaran
  2. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
    2.1 Alat dan Bahan
    2.1.1. Alat
    2.1.2. Bahan
    2.1.3. Pertanyaan
    2.2. Siswa berlatih praktik/mengerjakan tugas halaman buku ...
    2.3. Siswa mempresentasikan hasil kerja kelompok/individu
    2.4. Menyimpulkan dan Penilaian Pembelajaran
    2.4.1. Kesimpulan Pembelajaran
    2.4.2. Penilaian
Tempat dan Tanggal
Mengetahui Kepala Sekolah dan Guru Mata Pelajaran/Kelas
Nama dan NIP

Kerangka Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 dapat dilihat sebagaimana berikut:



Untuk mengetahui Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019, simak pada tautan berikut: Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.
Share:

Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Langkah awal yang dilakukan oleh Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Anwar Makarim) terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 yakni penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Seperti yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Surat Edaran yang terbit tanggal 10 Desember 2019.


Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Edaran Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tersebut disampaikan sebagaimana berikut:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Untuk lebih jelasnya, simak Surat Edaran Berikut: Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.


Dari edaran tersebut, Lampiran tentang Model Format RPP juga disampaikan sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.

Simak kerangka penyederhanaan pada tautan berikut: Model Format RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.
Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *