Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

June 26, 2019

Perubahan PPDB Jalur Sistem Zonasi Sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019

Akhirnya, perubahan tentang PPDB dengan jalur sistem zonasi oleh Mendikbud berubah, sesuai dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ini berisi tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019

Dengan berubahnya peraturan tersebut dan melihat fakta dilapangan ketika orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya sendiri dirasa sangat sulit dilakukan dengan lamanya proses pendaftaran, mulai dari mengambil nomor antrian, proses pengajuan berkas dan mondar-mandirnya orang tua yang bolak-balik pulang dan kembali ke sekolah yang dituju mengingat sistem zonasi yang diberlakukan.

Pemberlakuan PPDB untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 yang disingkat dengan PPDB yang pada kesempatan kali ini menggunakan sistem zonasi dirasa kurang mumpuni dilakukan oleh beberapa sekolah-sekolah yang ada bahkan orang tua merasa kerepotan dalam mengukur jarak hanya sekedar mendaftarkan anaknya.

Faktor lain yang dirasa kurang oleh orang tua sendiri adalah informasi, awamnya orang tua ketika mendaftarkan anaknya yang saat ini menggunakan sistem zonasi juga menjadi polemik tersendiri.

Mudah saja bagi orang tua yang anaknya lulus dari taman kanak-kanak menuju jenjang sekolah dasar atau jenjang sekolah dasar menuju ke sekolah menengah pertama, hal tersebut tidak menjadikan sulit. Tapi hal tersebut akan dirasa sulit bagi orang tua yang memiliki anak yang lulus dari sekolah menengah pertama menuju sekolah menengah atas.

Sebagai bentuk perubahan yang dilakukan oleh Mendikbud pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 adalah:
  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur: (a). Zonasi. (b) Prestasi, dan (c). Perpindahan tugas orang tua atau wali.
  2. Jalur zonasi menampung paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah.
  3. Jalur prestasi paling banyak 15% dari daya tampung sekolah.
  4. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
  5. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB.
  6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domilisi dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
  7. Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri sesuai dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019.

Pelaksanaan PPDB Jalur Sistem Zonasi

Dalam pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui jalur zonasi dengan daya tampung paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah. Sekolah wajib menerima calon peserta didik sesuai zona yang ditetapkan dan sesuai dengan kuota diatas.

Sekolah wajib mengetahui alamat calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanakaan PPDB atau dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersakutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Pihak sekolah juga wajib memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan Sekolah asal.

Kuota paling sedikit 80% dalam sistem jalur zonasi juga termasuk bagi peserta didik tidak mampu dan atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

Bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, maka calon peserta didik tersebut dapat membuktikan dengan bukti keiukutsertaan penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan orang tua atau wali membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung dan orang tua atau wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Apabila orang tua atau wali terbukti memalsukan bukti dalam dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, maka akan dikenakan sanksi berupa keluar dari sekolah. Sanksi tersebut juga berlaku bagi peserta didik yang terbukti memalsukan keadaan seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabiltas.

Pelaksanaan PPDB Jalur Sistem Prestasi

Dalam pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui jalur prestasi dengan daya tampung paling banyak 20% dari daya tampung sekolah. Ditentukan berdasarkan:
  1. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) atau UN.
  2. Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan atau tingkat kabupaten atau kota.

Harapan Orang Tua:

  1. Dengan adanya Perubahan PPDB dengan jalur Sistem Zonasi sesuai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 dapat memberikan gambaran yang jelas bagi orang tua atau wali sebelum mendaftarkan putra-putrinya menuju sekolah yang di idam-idamkan.
  2. Meminta perpanjangan waktu pendaftaran bagi lembaga dalam melaksanakan proses Pendaftaran.
UnduhPermendikbud Nomor 20 Tahun 2019
Unduh : Abstrak Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019

Share:
Location: Indonesia

2 comments:

  1. Mksh infonya mas. Aku lupa ttg suketnya 🤣🤣

    ReplyDelete
    Replies
    1. hehehe
      enggeh Bu Dee. Dibuat sesuai dengan isi keterangan saja untuk surat keterangannya.

      Delete

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *