Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

March 28, 2020

Cek Nomor Regristasi Kepala Sekolah

Cek Nomor Regristasi Kepala Sekolah | Di awal rilis Aplikasi Dapodik Versi 2020, Operator Sekolah diminta untuk mengisikan data Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ke dalam aplikasi dapodik.

Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) tersebut dimasukkan ke dalam form data isian kepala sekolah. Apabila Kepala Sekolah pernah mengikuti proses Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (Diklat Cakep) dan dinyatakan lulus tentunya akan berhak memiliki sertifikat Diklat tersebut.

Diklat Calon Kepala Sekolah (Diklat Cakep) diselenggarakan oleh LPPKS atau Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Jika sebelumnya Kepala Sekolah memeriksa datanya melalui NUKS pada browser melalui tautan SIM NUKS, untuk saat ini layanan tersebut tidak bisa digunakan dan proses pengecekan SIM NUKS telah berganti nama menjadi SIM NRKS atau Sistem Informasi Manajemen Nomor Regristasi Kepala Sekolah.

LPPKS sendiri telah menyediakan laman situs berupa pengecekan data kepala sekolah bagi yang pernah mengikuti Diklat Cakep maupun yang sudah mengikuti diklat penguatan kepala sekolah.

Bagi Kepala Sekolah yang pernah mengikuti Diklat Cakep maupun yang sudah mengikuti diklat penguatan kepala sekolah dapat melihat datanya melalui Sistem Informasi Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang beralamat di laman http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp#cari_sertif.

Cek Nomor Regristasi Kepala Sekolah

Bagi Bapak atau Ibu Kepala Sekolah yang sudah mengikuti diklat dan dinyatakan lulus serta ingin memeriksa datanya, apakah sudah terdata di SIM NRKS atau Sistem Informasi Manajemen Nomor Regristasi Kepala Sekolah, dapat mengikuti tahapan berikut:
  1. Klik atau buka tautan berikut.
    http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp#cari_sertif
  2. Tutup keterangan pada layar beranda.
    Sistem ini hanya untuk melihat Nomor Registrasi Kepala Sekolah tidak bisa digunakan untuk update data. Update data silahkan ke dapodik.
  3. Cari Berdasarkan NIP/NUPTK/NRKS.
    Silahkan masukkan dengan memilih salah satu.
  4. Cari Berdasarkan Nama
    Isikan Nama Lengkap tanpa gelar
  5. Pilih Berdasarkan Wilayah
    Cari Nama Provinsi sesuai tempat tugas.
  6. Tekan tombol: Cari Sekarang.
Hasil pencarian data akan menampilkan Nama, Unit Kerja, NRKS, Detail, dan Status. Untuk dapat mencetak data tersebut, klik pada bagian Detail. Simpan data pdf tersebut.
Share:

March 26, 2020

Karena Corona Peserta Didik Belajar di Rumah Sistem Daring, Maksimalkah?

Guru Literasi - Karena Corona Peserta Didik Belajar di Rumah Sistem Daring semenjak pemangku kebijakan mengeluarkan Surat Edaran dan memutuskan agar pelaksanaan kegiatan belajar di setiap satuan jenjang pendidikan tersebut dilakukan di rumah secara online atau dengan model dalam jaringan (daring).

Karena wabah Corona Virus Desiase atau Covid-19 semuanya aspek sekolah jenjang satuan pendidikan berubah 180 derajat, baik sistem pembelajaran yang dilakukan oleh guru, peserta didik, model pembelajaran, proses kerja guru hingga situasi sekolah.

Perubahan situasi terkait Corona Virus Desiase atau Covid-19 itu mulai muncul setelah pemerintah sendiri menerapkan kebijakan social distancing bagi warganya. Seluruh lembaga pemerintahan dan pihak terkait harus patuh terhadap imbauan Presiden Jokowi Widodo untuk meminimalisir aktivitas keluar rumah. Begitu juga dengan Mas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Di lingkungan pendidikan sendiri, proses belajar mengajar mengikuti arahan berupa Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan demi mencegah makin banyaknya pasien Corona Virus Desiase atau Covid-19. Guru dan peserta didik, melakukan tanggung jawab dan kewajiban dari rumah masing-masing sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona.

Karena Corona Peserta Didik Belajar di Rumah Sistem Daring, Maksimalkah?

Peserta Didik Belajar di Rumah Sistem Daring. Nampak berbeda dengan sebelumnya, guru di tuntut untuk lebih berinovasi dengan atau terpaksa memberikan materi jarak jauh melalui berbagai macam grup yang dibuat. Cara membuat, menginformasikan, membuat materi, menyampaikan, dan memberikan tugas secara berkala kepada peserta didik di rumah.

Simak juga: Apa Yang Dapat Kita Sampaikan Ke Peserta Didik Tentang Covid 19

Hikmah Bagi Guru Belajar di Rumah Sistem Daring

Mungkin ini menjadi hikmah tersendiri ketika guru di tuntut memberikan materi pembelajaran secara Daring (Dalam Jaringan) jarak jauh. Model apa yang dipakai, melalui apa materi tersebut disampaikan, dan bagaimana peserta didik menerima dan melaksanakan tugas yang diberikan.

Ketika momok menyalakan laptop yang dulunya takut namun sekarang dengan terpaksa guru dituntut untuk bisa. Bisa karena terpaksa. Menjadi tuntutan memang di saat ini, tetapi ini yang patut di implementasikan oleh guru agar mau berinovasi sesuai dengan zamannya.

Model, media, seakan tak nyata jika tidak di imbangi dengan paket data. Menjadi nominal lebih agar pengoprasian tersebut menjadi lancar.

Bertanya melalui internet, belajar melalui blog, bahkan hingga you tube, guru serasa terpaksa untuk membuka dan mempelajari hal-hal baru agar dapat tersampaikan kepada peserta didik di tengah mewabahnya Corona Virus Desiase atau Covid-19.

Peserta Didik Belajar di Rumah Sistem Daring

Bagi peserta didik yang memiliki Android, gawai, gedget atau apapun namanya, pasti dapat mengikuti apa yang disampaikan oleh guru ketika memberikan materi Daring (Dalam Jejaring).

Dengan cara ini orang tua tahu kemampuan putra-putri mereka sendiri ketika terlibat langsung dalam proses Daring yang disampaikan, mengetahui bagaimana perkembangan anak-anak mereka, apa saja yang mereka butuhkan dan apa saja yang dibutuhkan.

Serasa dirumah, orang tua lah yang menjadi guru dan guru yang menjadi orang tua ketika guru tinggal menerima hasil atas apa yang telah dikerjakan oleh peserta didik dan orang tua.

Bagi peserta didik yang orang tuanya memiliki Handphone, mungkin akan dimasukan ke group WhatsApp oleh masing-masing guru di tiap-tiap kelas, namun bagaimana dengan orang tua yang belum mampu memiliki sehingga peserta didik tidak mengikuti kegiatan daring yang dilakukan? Ini yang menjadi kendala dasar pelaksanaan daring.

Maksimalkah? Belajar di Rumah Sistem Daring

Bagi guru sendiri mungkin dapat maksimal, ketika memberikan materi dan tugas tugas yang dilaksanakan secara daring, apalagi dengan tunjangan profesi yang mereka terima yang bertujuan meningkatkan kompetensi.

Akan tetapi, guru juga butuh tatap muka secara langsung dengan peserta didik untuk mengetahui perkembangan masing-masing anak didiknya.

"Jika ada yang ditanyakan, lewat group WhatsApp saja".

Yang menjadi tak maksimal dengan pelaksanaan kegiatan dengan sistem daring adalah terdapat peserta didik ada yang tidak memiliki Handphone yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi, mengingat faktor ekonomi masing-masing orang tua atau wali murid dari tiap-tiap peserta didik yang berbeda.

Peserta Didik Belajar di Rumah Sistem Daring Dapat Maksimal

Kegiatan pelaksanaan belajar di rumah dengan sistem dalam jejaring dapat maksimal apabila masing-masing peserta didik kesemuanya memiliki Handphone dan paket data, maka guru dapat membuat dan menyampaikan materi pembelajaran dan tugas apabila ada untuk diberikan di waktu-waktu tertentu dari tahap proses pelaksanaan daring tersebut.

"Membuat kesepakatan dengan peserta didik di dalam group"

Guru dapat menyampaikan dengan membuat kesepakatan, kapan kegiatan daring dapat dilaksanakan secara maksimal, pemberian materi lanjutan yang akan disampaikan dan kapan waktu pelaksanaan.

Proses pemberitahuan dan penyampaian informasi secara inten menjadikan pelaksanaan sistem dalam jaringan dapat dilakukan secara maksimal. Butuhnya pengawasan orang tua dan guru menjadi hal yang utama dalam pelaksanaan tersebut.
Share:

Apa Yang Dapat Kita Sampaikan Ke Peserta Didik Tentang Covid 19

Sebagai bahan Literasi Informasi pembelajar bagi Bapak atau Ibu Guru dalam memahami yang sedang terjadi saat ini karena mewabahnya sebuah virus yang terjadi di tahun 2019 hingga menjadikan sebuah pandemi global.

Semua negara tidak hanya di negara asalnya yang saat ini mewabah dikarenakan Covid-19 di Negara kita Indonesia juga sedang memeranginya agar dapat memutus rantai penyebaran yang semakin banyak sehingga Guru di setiap jenjang dapat menyikapi dan menyampaikan kepada peserta didik baik jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas hingga Perguruan Tinggi maupun dapat menyampaikan kepada masyarakat ingkungan sekitar.

Dinyatakan Pandemi oleh WHO dikarenakan semakin global tingkat penyebarannya yang terjadi sejak kasusnya di tahun 2019 dan hingga kini yang tak kunjung reda bahkan semakin banyak pasien yang meininggal akibat terjangkit Virus Corona.

Apa Yang Dapat Kita Sampaikan Ke Peserta Didik Tentang Covid 19

Apa Yang Dapat Kita Sampaikan Ke Peserta Didik

Untuk tahu pasti, Bapak atau Ibu Guru dapat secara gamblang menyampaikan kepada peserta didik Tentang Covid 19, Apa Itu Covid 19, Awal Mula Covid 19, Bagaimana Gejalanya, Cara Penularan Hingga Pencegahan.

Apa Itu Covid 19 atau Corona Virus Disease

Corona Virus Disease atau Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2 (Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 yang dalam Bahasa Indonesia adalah koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2).

Bagi penderita Corona Virus Disease atau Covid-19 dapat mengalami demam, batuk kering, dan kesulitan bernapas. Sehingga Si Penderita mengalami sakit tenggorokan dan pilek, atau bersin-bersin yang lebih jarang ditemukan. Penderita yang paling rentan dapat berujung pada pneumonia atau radang paru-paru dan terjadi kegagalan pada multiorgan.

Infeksi penyebaran atau penularan dapat menyebar dari satu orang ke orang lain melalui percikan air (droplet) dari saluran pernapasan yang sering dihasilkan ketika saat batuk atau bersin. Secara klinis rentang waktu dari infeksi virus dari penderita yang menularkan hingga timbulnya gejala berkisar antara 1 hari sampai dengan 14 hari dengan rata-rata 5 hari dapat di identifikasi gejala awalnya.

Awal Mula Covid 19

Awal mula Corona Virus Disease atau Covid-19 pertama kali diidentifikasi di kota Wuhan, di Provinsi Hubei Cina pada Bulan Desember Tahun 2019.

Corona Virus Disease atau Covid-19 telah menyebar ke berbagai negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menyatakan nama resmi sebagai Covid-19 pada bulan Februari 2020.

Bagaimana Penderita Gejala Covid 19

Awal mula penderita yang mengalami Corona Virus Disease atau Covid-19 dapat dilihat secara umum adalah batuk kering, demam, dan sesak napas.

Diperkirakan bagi yang mengalami gejala awal secara umum seperti batuk kering, demam, dan sesak napas dapat muncul antara 2 sampai 14 hari setelah paparan, jika ada kasus penderita yang terisolasi menunjukkan hal-hal tersebut bisa jadi akan terisolasi mungkin lebih lama.

Menurut penelitian yang telah diterbitkan dalam Annals of Internal Medicine pada 10 Maret 2020, bahwa masa periode inkubasi rata-rata diperkirakan 5 hari, dan hampir semua ( 98%) pasien yang telah terinfeksi akan mengalami gejala dalam 12 hari.

Jika penderita mengalami gejala tersebut, maka penderita harus tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran penyakit ke masyarakat. Gunakan masker untuk membantu pencegahan penyebaran penyakit ke orang lain.

Cara Penularan Covid 19

Bapak atau Ibu Guru dapat menyampaikan kepada peserta didik, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitar tentang Cara penularan Corona Virus Disease atau Covid-19.

Penularan Corona Virus Disease atau Covid-19 dapat terjadi melalui:
  1. Pernapasan, ketika orang bersin, batuk yang air ludahnya dapat menempel ke orang lain.
  2. Kondisi batuk atau bersin di dalam ruangan.
  3. Menyentuh permukaan penderita secara langsung kemudian kita menyentuh mata, kulit, hidung atau mata.
  4. Bersentuhan secara langsung.

Tindak Pencegahan Covid 19


Bapak atau Ibu Guru Literasi, dari beberapa paparan dan berita dapat kami himpun beberapa tindak pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya penularan atau penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19, diantaranya:
  1. Cuci tangan secara teratur dan menyeluruh dengan sabun dan air selama 20 detik atau gunakan pembersih tangan berbasis alkohol (setidaknya 60%).
  2. Hindari kontak dengan orang lain yang sakit
  3. Hindari menyentuh mulut, hidung, mata atau wajah.
  4. Tutup ketika batuk dan bersin dengan tisu atau lakukan dengan menutup ke siku.
  5. Bersihkan permukaan lantai atau tembok dinding dengan disinfektan (larutan pembersih berbasis alkohol atau pemutih paling cocok untuk coronavirus)
  6. Masker wajah tidak akan melindungi kita dari Covid-19, tetapi akan membantu mencegah penyebaran penyakit ke orang lain.
  7. Lakukan jarak berinteraksi sosial, kurang lebih jaraknya 1 sampai 2 meter antar orang per orang saat berada di kerumunan.
Dengan yang telah dipaparkan meski kurang begitu rinci maka Apa Yang Dapat Kita Sampaikan Ke Peserta Didik Tentang Covid 19 dapat menambah wawasan peserta didik tentang mewabahnya Corona Virus Disease atau Covid-19.
Share:

March 3, 2020

Seleksi Guru Penggerak 2020, Gurunya Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Seleksi Guru Penggerak 2020, Gurunya Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Kabupaten/Kotanya masing-masing yang saat ini sedang direncanakan dan akan dilaksanakan oleh Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim).

Dalam masing-masing unit jenjang satuan pendidikan harus ada minimal satu orang guru yang dapat menjadi guru penggerak. Penggerak bagi dirinya sendiri, guru teman sejawat, sekolah, lingkungan, dan peserta didik.

Guru Penggerak sebagaimana yang disampaikan oleh Mas Menteri mengatakan, "guru penggerak harus bisa mengambil tindakan secara inisiatif untuk melakukan perubahan pada muridnya". Interaksi hubungan antara guru dan wali murid sebagai orang tua penggerak juga sangat bermanfaat untuk murid itu sendiri ketika berada di sekolah.

Program-program guru yang rencana dan akan dilaksanakan untuk tahun 2020 adalah mencari sebanyak mungkin guru penggerak untuk menjadi gurunya guru melalui proses identifikasi secara nasional.

Lingkup wilayah proses pencarian dan identifikasi skala nasional guru yang terbaik untuk mengajar guru lain biasanya berasal dari daerah yang sama di dalam Kabupaten/Kota.

Seleksi Guru Penggerak 2020, Gurunya Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Tak hanya proses seleksi dan administrasi saja nantinya yang dijadikan bahan acuan, tetapi juga ada proses interview yang dilakukan dalam mencari dan mengidentifikasi untuk menentukan guru penggerak menjadi gurunya guru di wilayah Kabupaten/Kota.

Setelah di tentukan siapa nantinya yang menjadi guru penggerak (Master Teacher) gurunya guru di masing Kabupaten/Kota, maka guru-guru tersebut akan mengikuti kepelatihan di Balai Guru Merdeka.

Dimasa depan, guru-guru yang mengikuti kepelatihan di Balai Guru Merdeka tersebut dapat menjadi pemimpin untuk menjadi gurunya guru, calon-calon kepala sekolah, calon-calon pengawas dan seterusnya sehingga dapat mencapai skala nasional dalam berkompetisi menciptakan sekolah unggulan yang terbaik berdasarkan alat ukur berupa azas kompetensi dan hasil survey.

Paradigma seleksi guru penggerak 2020 dan sistem kepelatihan pun juga akan di ubah. Tak tanggung-tanggung, nantinya sebanyak 10.000 Guru Merdeka disediakan dengan alokasi Rp. 240,5 M. Proses sosialisasi dan kesepakatan peran guru penggerak, sistem seleksi guru penggerak yang berasal dari eksternal maupun internal, dan Guru Penggerak yang mengajar di CoE (Center of Excellence) dan PPG.

Sebanyak 35.000 guru akan dilatih melalui Balai Guru Merdeka atau Center of Excellence dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 259,1 M. Sebagai rincian kegiatan untuk Unit Pendidikan terpadu Kemendikbud (Pendidikan dalam jabatan untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas), Membangun ekosistem pembelajaran GTK, dan Kolaborasi bersama LPTK, sekolah, guru, orang tua, masyarakat, dan organisasi guru.

Sejumlah 35.000 Guru akan dilatih oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melalui Program Merdeka. Pelibatan OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) yang memenuhi syarat dalam peningkatan kompetensi pendidikan dan tenaga kependidikan akan mendapat alokasi dana yang juga tak tanggung-tanggung, sebesar Rp. 595,8 M.

Revitalisasi PPG untuk peningkatan kualitas sebanyak 20.000 Guru disertifikasi dengan alokasi anggaran Rp. 163,5 M untuk kegiatan PPG dalam jabatan, Revisi kurikulum PPG, dan Pengembangan model-model PPG inovatif.

Untuk persiapan atau tahap seleksi PPG Pajabatan, Pelatihan 8.000 pengajar PPG Pra Jabatan, Seleksi dan asesmen 100.000 calon peserta PPG Pra Jabatan alokasi dana yang di gelontorkan sebesar Rp. 258,2 M.

Khusus 10 Kabupaten di Provinsi Papua akan melanjutkan penuntasan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP)  berbasis zonasi dengan penyediaan alokasi Rp. 32,5 M.

Sebanyak 514 Kabupaten/Kota akan memperoleh penataan dan distribusi guru oleh Dinas dengan realokasi distribusi dengan alokasi Rp. 109,8 M dengan melihat diantaranya; Penentuan formasi kebutuhan guru, Kajian tata kelola guru, dan Penyusunan regulasi.

Pertanyaannya, akankah anda termasuk menjadi salah satu peserta Seleksi Guru Penggerak 2020, Gurunya Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah?
Share:

March 2, 2020

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 yang disampaikan oleh Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga sebagaimana yang di paparkan berbeda dengan tahun sebelumnya 2019.

Jika Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2019, dimana Program Pemerintah Pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana sekolah dan lain-lain, maka penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 dibuat fleksibel, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer.

Di tahun 2019, sistem salur dan jumlah dana BOS untuk sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan kemudian disalurkan melalui Pemerintah Provinsi. Secara alur, dana dari Kementerian Keuangan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi kemudian di salurkan ke Rekening Sekolah baik pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Alokasi penggunaan dana BOS tahun 2019 dibatasi sesuai dengan kategori penggunaan, pembayaran honor dan pembelian buku teks dan non-teks misalnya. Pembayaran honor untuk sekolah negeri maksimal 15% dari jumlah penerimaan dan 30% untuk sekolah swasta, begitu juga dengan pembelian buku teks dan non-teks yang anggaran maksimalnya 20% dari total dana BOS.

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020

BOS tahun 2020. Sebagai langkah pertama, Mendikbud berkolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri untuk menentukan arah kebijakan yang ditujukan untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya mencapai hingga 50 persen," dikatakan Mendikbud di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).

4 Pokok Kebijakan BOS 2020

Terdapat 4 Pokok Kebijakan BOS 2020 yang disampaikan oleh Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim (Merdeka Belajar Episode Ketiga) yang berkolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri di Kantor Kementerian Keuangan.
  1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah.
    Secara alur, dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah melalui tahapan penyaluran sebanyak 3X per tahun.
    Pemberlakuan Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemdikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    Batas akhir pengambilan data 1X per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P.
    Manfaat 
    Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah yaitu mempercepat proses penerimaan dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah.
  2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah.
    Pembayaran honor maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
    Pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
    Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. 
  3. Nilai Satuan BOS meningkat
    Untuk peningkatan satuan BOS per peserta didik di tahun 2020 mengalami kenaikan masing-masing Rp. 100.000, diantaranya untuk jenjang SD Rp. 900.000 (13%), SMP Rp. 1.100.000 (10%), dan SMA Rp. 1.500.000 (7%).
  4. Pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.
    Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah dilakukan secara daring (dalam jejaring) melalui Portal BOS pada laman https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS.
    Secara transparansi, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Sebagai bahan penutup untuk Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020, Kemendikbud dalam rencana penerapan kedepan akan membuat sebuah sistem berupa platform teknologi sebagai bentuk transparansi penggunaan dana BOS yang di lakukan oleh sekolah.
Share:

Peraturan Pakaian Dinas ASN Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Pakaian Dinas ASN Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 | Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara atau ASN, maka Kemendagri menetapkan aturan baru terkait: "Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah", sebagai mana tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Sebagai bahan pertimbangan dan pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yaitu untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara.

Sebagai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa jenis pakaian Dinas PNS yang patut kita ketahui sebagaimana dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menurut jenis lingkungannya.

Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil

Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan lingkungannya terbagi menjadi 3 (tiga), yakni:
  1. Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  2. Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
  3. lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi; PDH (Pakaian Dinas Harian), PSL (Pakaian Sipil Lengkap), dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi; PDH (Pakaian Dinas Harian), PDL (Pakaian Dinas Lapangan) pada perangkat daerah tertentu, PSL (Pakaian Sipil Lengkap), dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi; PDH (Pakaian Dinas Harian), PDL (Pakaian Dinas Lapangan) pada perangkat daerah tertentu, PSL (Pakaian Sipil Lengkap), PDH (Pakaian Dinas Harian) Camat dan Lurah, PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Camat dan Lurah, PDU (Pakaian Dinas Upacara) Camat dan Lurahdan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Pakaian Dinas ASN Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Juga Berhak Memakai

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan menurut jenis lingkungannya juga berhak memakai pakaian sebagaimana yang disampaikan dalam Ketentuan Umum pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pakaian Dinas Harian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pakaian Dinas Harian yang digunakan terdiri atas PDH kemeja putih, celana/rok hitam dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PDH kemeja putih, celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu, sedangkan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

Pada hari Kamis dan/atau Jumat, PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah juga digunakan oleh PPPK yang berada pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pendanaan Pakaian Dinas ASN/PNS

Terdapat 3 (tiga) unsur sumber anggaran pendanaan yang dibebankan sesuai dengan lingkungannya, baik ASN/PNS yang berada di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Kewajiban dan Sanksi

Kewajiban
ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib:
  1. Berpakaian dinas dengan atribut lengkap;
  2. Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan
  3. Tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Sanksi

ASN yang tidak mematuhi ketentuan  dikenai sanksi administratif berupa:
  1. Teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan langsung; dan
  2. Teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *