Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

April 27, 2020

ARKAS Versi 2.0 Rilis Periode Anggaran Tahun 2020

ARKAS merupakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang saat ini telah rilis Versi 2.0 dan digunakan oleh sekolah untuk periode anggaran tahun 2020.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 merupakan sistem yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah di publikasikan untuk melakukan input Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) oleh Tim BOS sekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, masing-masing sekloah jenjang satuan pendidikan melakukan input Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian dan merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.

ARKAS Versi 2.0 Rilis Periode Anggaran Tahun 2020

Pembaruan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0

Pembaruan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 yag terbit mengakomodir perubahan-perubahan sesuai dengan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020, yang diantaranya yaitu:
  1. Pembaruan tampilan
  2. Perubahan Aktivasi Buku Kas Umum dari Triwulan ke Tahapan
  3. Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
  4. Referensi Kode menggunakan aturan juknis Bantuan Operasional Sekolah terbaru
  5. Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk jenjang SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
  6. Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
  7. Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
  8. Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
  9. Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
  10. Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
  11. Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja

Petunjuk Installasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0

Berikut petunjuk installasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0, simak tahapan-tahapan yang harus diperhatikan, diantaranya:
  1. Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
  2. Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai
  3. Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu

Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.

Unduh ARKAS Versi 2.0

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dapat di unduh pada tautan berikut, klik Unduh untuk dapat langsung mengunjungi tautan berikut di https://markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/utility/download

Share:

April 9, 2020

Download Modul PembaTIK 2020 Level 1

Bagi Bapak atau Ibu Guru yang saat ini menjadi peserta PembaTIK 2020 Level 1 dan mengalami kendala dengan mendownload Modul sebagai sarana belajar untuk menempuh Tes Akhir Modul (TAM) secara daring.

Admin Guru Literasi akan mencoba membagikan modul-modul tersebut dan semoga saja tidak ada perubahan, menyimak Modul PembaTIK 2020 Level 1 yang saat ini belum bisa di download.

Modul yang Admin bagikan semoga saja sama dengan tahun 2019 dan di setiap modulnya terdapat materi dan soal.

Soal-soal yang termuat dalam masing-masing modul dapat dijadikan bahan untuk nantinya mengikuti ujian daring (dalam jaringan) ketika waktu pelaksanaan sudah tiba.

Modul PembaTIK Level 1

Modul PembaTIK 2020 Level 1 mungkin terdapat beda dengan Modul PembaTIK 2019 Level 1 namun semoga saja tidak, karena peserta yang lolos pada Level 1 2019 ketika akan mengikuti akan diarahkan ke PembaTIK 2020 Level 2.

Materi Pelatihan Modul PembaTIK 2020 Level 1

  1. Pengenalan Perangkat TIK Dasar
  2. Internet untuk pembelajaran
  3. Internet sehat, bijak dan aman
  4. Aplikasi untuk pembelajaran
Materi Pelatihan Modul PembaTIK 2019 Level 1
  1. Portal Rumah Belajar Untuk Pembelajaran
  2. Penerapan Pembelajaran Abad 21 Memanfaatkan Rumah Belajar
  3. Pengenalan Perangkat TIK Dasar
  4. Pengenalan Internet

Petunjuk Penggunaan Modul

  1. Pelajari tujuan setiap kegiatan belajar dan kerjakan kuis yang tersedia.
  2. Pelajari materi yang tersedia pada seap kegiatan belajar dan kerjakan tugas sesuai petunjuk tutor.
  3. Kerjakan latihan untuk mengukur pengetahuan yang sudah Anda pelajari.
  4. Gunakan forum diskusi untuk berkomunikasi dengan peserta lain ketika mengalami kendala dalam penyelesaian tugas.
  5. Kerjakan Tes Akhir Modul (TAM), Jika sudah tuntas dalam mempelajari materi di  belajar dan mengerjakan tugas-tugasnya
Download Modul PembaTIK 2020 Level 1

Download Modul PembaTIK Level 1

  1. Modul 1 Level 1 [Unduh]
  2. Modul 2 Level 1 [Unduh]
  3. Modul 3 Level 1 [Unduh]
  4. Modul 4 Level 1 [Unduh]
Semoga, dengan Modul PembaTIK Level 1 ini dapat di unduh dan dipelajari untuk dapat mengikuti pelaksanaan ujian yang dilaksanakan secara daring. Apalagi Sertifikat pada Level 1 ini berkapasitas 32 jam.

Simak selanjutnya: Contoh Soal PembaTIK Level 1

Share:

April 3, 2020

Cary Over Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2019 Dibayarkan Tahun 2020

Cary Over Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2019 Dibayarkan Tahun 2020. Kemungkinan besar demikian sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Nazarudin Kompeten, salah satu Admin GTK.

Melalui channel youtubenya demikian (Simak sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oNCl5Rp_aS8) jika tidak ada kendala maka tunjangan sertifikasi guru yang tertunda dan masuk dalam daftar cary over akan dibayarkan di tahun anggaran 2020.

Apalagi banyak dari guru maupun kepala sekolah yang berasal dari lembaga swasta yang diangkat oleh yayasan hingga sampai saat ini belum menerima dana tunjangan sertifikasi triwulan 4 untuk bulan Oktober, November, dan Desember di tahun anggaran 2019.

Oleh karena itu, sebagai bahan literasi informasi bagi kepala sekolah atau guru tetap yayasan atau guru yayasan yang belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan 4 tahun 2019 dapat menjadikan sumber diatas sebagai bahan informasi guru.

Entah apa yang menjadi penyebabnya, apakah masalah tersebut berkaitan dengan rekening guru penerima dana tunjangan sertifikasi dikarenakan rekening tidak aktif dengan saldo nol rupiah sehingga di tutup otomatis oleh bank sehingga pemilik rekening lupa untuk melakukan pengisian ulang agar terdapat saldo ataukah disebabkan karena SKTP terlambat terbit.

Bisa jadi! Untuk itu cek kembali saldo rekening Bapak atau Ibu Guru penerima tunjangan sertifikasi.

Cary Over Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2019 Dibayarkan Tahun 2020

Jika tunjangan sertifikasi guru di tahun yang sama (Tahun Anggaran 2019) maka pembayaran langsung diajukan ulang, tetapi jika sudah sudah beda tahun anggaran (Tahun Anggaran 2020), maka dana tunjangan sertifikasi guru akan di proses pada tahun berikutnya dengan mekanisme cary over.

Cary Over

Cary over adalah pembayaran tunjangan profesi guru yang sudah terbit SKTP namun belum bisa dibayarkan. Cary over disebabkan karena administrasi, misalnya: rekening mati, salah ketik rekening, belum punya rekening, salah nama pada rekening dan lain sebagainya.

Inti pokok bahasanya adalah dana tunjangan sertifikasi gagal masuk ke rekening penerima tunjangan sertifikasi.

Jika masalah rekening mati maka akan terjadi retur dan uang pembayaran tunjangan sertifikasi akan kembali ke kas negara dan pihak pengelola akan mengajukan ulang proses pembayarannya.

Bagi guru yayasan yang statusnya Bukan Guru Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) maka status pembayarannya dilakukan oleh pusat, beda dengan PNS yang statusnya pembayarannya dilakukan oleh daerah.


Simak juga: Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan Permendikbud No 14 Tahun 2020

Cary Over Kordinasikan dengan Operator Simtun Dinas

Cary Over Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2019 bagi guru yayasan atau guru tetap yayasan yang belum menerima sisa di triwulan ke 4 untuk bulan Oktober, November, dan Desember, dapat berkordinasi dengan Operator Simtun Dinas masing-masing Kabupaten atau Kota diwilayahnya.

Langkah kordinasi ke Operator Tunjangan Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dilakukan agar data cary over dapat disampaikan ke pengelola tunjangan yang berada di pusat untuk segera di proses cary overnya pada tahun berikutnya atau di tahun anggaran 2020.

Tunjangan Sertifikasi Cary Over Hilang atau Hangus

Apakah tunjangan sertifikasi hilang atau hangus?
Tunjangan sertifikasi tidak akan hilang atau hangus selama data guru atau kepala sekolah tersebut sudah terbit SKTP dan akan tetap dibayarkan meski tidak tepat waktu.

Simak juga: SK Inpassing Tahun 2019 Terbit Segera Cek Info GTK


Simpan Info GTK Cary Over Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2019

Sebagai bentuk jaga diri jika nanti ketika berkordinasi ke Operator Tunjangan Dinas di masing-masing Kabupaten atau Kota apa yang perlu kita bawa.

Untuk itu, jangan sampai hilang Info GTK Guru yang belum cair di triwulan ke 4 untuk bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2019 atau Periode Juli-Desember 2019 di Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020.

Lantas bagaimana jika belum sempat menyimpan data tersebut?

Simak langkah-langkah berikut:
  1. Buka laman Info GTK atau klik tautan berikut: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
  2. Klik Info GTK 20192 Periode Juli-Desember 2019 di pojok kanan atas.
  3. Masukkan email, password, dan kode pada Login Validasi Data Guru
  4. Tekan Login
Setelah laman Info GTK terbuka, simak Status Tunjangan Profesi kemudian scroll ke bawah pada Status Pembayaran. Lihat Bulan Oktober, November, dan Desember. Lihat No. SPM, No. SP2D, Tanggal SP2D, Jumlah Sebelum Pajak, dan Status apakah sudah disalurkan.

Jangan lupa simpan Info GTK tersebut sebagai arsip jika status pembayaran Cary Over Dana Tunjangan Sertifikasi Guru belum dicairkan sebagai bentuk jaga-jaga diri. 
Share:

April 2, 2020

Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan Permendikbud No 14 Tahun 2020

Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan atau pelaksanaan pengadaan Bajas (barang atau jasa) oleh satuan pendidikan di Tahun Anggaran 2020 yang pembiayaannya melalui Dana BOS.

Satuan pendidikan dalam melakukan pengelolaan Dana BOS untuk pengadaan barang atau jasa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel

Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang bersumber dari Dana BOS dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi maka diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang sederhana dan akuntabel melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan Permendikbud No 14 Tahun 2020

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang atau jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.


Pelaksana dan Penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan

Pelaku Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia.

Pelaksana
Pelaksana selaku Kepala Sekolah berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan.

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pelaksana selaku Kepala Sekolah dapat menunjuk pendidik atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan Pengadaan Barang atau JasaSatuan Pendidikan.
Penunjukan pendidik atau tenaga kependidikan tersebut ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan di masing-masing jenjang.

Penyedia
Pelaku Penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan berupa perorangan atau badan usaha.

Syarat dan kriteria untuk menjadi penyedia Barang atau Jasa Satuan Pendidikan harus memenuhi dan memiliki:
  1. Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  2. Memiliki identitas penyedia; dan
  3. Mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang atau jasa.

Selain 3 (tiga) syarat dan kriteria tersebut diatas, penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan melalui SIPLah harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam SIPLah.

Gambaran Umum Isi Permendikbud No 14 Tahun 2020

Sebagai gambaran umum isi Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan terdiri dari:
  1. Ketentuan Umum.
  2. Pelaku Pengadaan Barang atau Jasa oleh Satuan Pendidikan
  3. Tahapan Pengadaan Barang atau Jasa oleh Satuan Pendidikan
  4. Bukti Pengadaan Barang atau Jasa oleh Satuan Pendidikan
  5. Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan
  6. Ketentuan Penutup
Simak lebih lanjut tentang Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan dengan mengunduh Dokumen Permendikbud No 14 Tahun 2020.
Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *