Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

July 24, 2019

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI - Merupakan acuan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran Matematika dan PJOK.

Seiring perkembangannya, untuk kelas tinggi (IV, V, dan VI) Mata Pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dipisahkan dari Buku Tematik Terpadu.

Pemisahan tersebut dikarenakan perubahan muatan pelajaran Matematika dan PJOK, sehingga siswa lebih mendapatkan konsep pelajaran matematika dan PJOK secara mendalam.

Mata Pelajaran Matematika dan PJOK memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain.

Objek kajian PJOK berupa gerak, pembelajaran PJOK banyak dilakukan melalui observasi, mencontoh atau menirukan, melatihkan secara berulang.

Muatan Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI secara keseluruhan memuat penjelasan tentang latar belakang, tujuan, dan sasaran diterbitkannya panduan ini; karakteristik mata pelajaran Matematika dan PJOK; perancangan dan pembelajaran Matematika dan PJOK.

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI

Download : Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI bertujuan untuk:
  1. Membantu guru dalam mengatur alokasi waktu Matematika dan PJOK dalam pembelajaran agar sesuai dengan struktur kurikulum;
  2. Membantu guru dalam merancang pembelajaran Matematika dan PJOK yang terpisah dari Tematik Terpadu agar tetap bermakna;
  3. Membantu guru dalam proses pembelajaran Matematika dan PJOK yang terpisah dari Tematik Terpadu agar berpusat pada siswa, kontekstual, dan bermakna.
  4. Membantu kepala sekolah, pengawas dan pihak lain yang terkait dalam mendukung proses pembelajaran Matematika dan PJOK yang terpisah dari Tematik Terpadu agar berpusat pada siswa, kontekstual, dan bermakna.

Cakupan materi matematika di SD/MI meliputi bilangan asli, bulat, dan pecahan, geometri, pengukuran sederhana, dan statistika sederhana.

Cakupan materi PJOK di SD/MI meliputi Pola Gerak Dasar, Aktivitas Permainan Bola Besar, Aktivitas Permainan Bola Kecil, Aktivitas Atletik, Aktivitas Beladiri, Aktivitas Pengembangan Kebugaran Jasmani, Aktivitas Senam, Aktivitas Gerak Berirama, Aktivitas Air, dam Kesehatan.

Sekolah dapat menyusun jadwal pelajaran sesuai kebutuhan dengan memperhatikan alokasi waktu pelajaran Matematika 6 jam pelajaran dan PJOK 4 jam pelajaran per minggu @ 35 menit.

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI merupakan acuan bagi guru kelas dan guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas tinggi (IV, V, dan VI), sehingga guru dapat mengembangkan model dan pendekatan pembelajaran sesuai kebutuhan, karakteristik, dan materi yang akan diajarkan kepada siswa.

Simak Juga: Buku Petunjuk Panduan Kerja Kepala Sekolah

Semoga Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Jenjang SD/MI ini bermanfaat.
Share:

July 22, 2019

Cara Mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh masing-masing Kepala Sekolah sebelum mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah atau NUKS ini.

Secara garis besar prosedur atau tahapan-tahapan pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan.

Apa saja 4 tahapan yang harus dilalui oleh Kepala Sekolah tersebut?
  1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
  2. Verifikasi
  3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
  4. Penyerahan Sertifikat

Nomor Unik Kepala Sekolah atau NUKS yang akan diterima oleh masing-masing Kepala Sekolah terdiri dari 21 digit, yaitu: 00-000-000-0000-0-0-0-000000.
  • 2 digit pertama menunjukkan tahun dikeluarkannya sertifikat.
  • 3 digit kedua menunjukkan Kode Kementerian, jika 023 maka menunjukkan Kemendiknas dan 025 menunjukkan Kemenag.
  • 3 digit ketiga menunjukkan Kode Lembaga Diklat.
  • 4 digit keempat menunjukkan Kode Kabupaten atau Kota.
  • 1 digit kelima menunjukkan Tugas Tambahan. [1 = Kepala Sekolah]
  • 1 digit keenam menunjukkan Jenjang Sekolah. Jika 1 adalah TK/RA, jika 2 adalah SD/MI/SLB, jika 3 adalah SMP/MTs/SMPLB, dan jika 4 adalah SMA/MA/SMK/MAK/SMALB.
  • 1 digit ketujuh menunjukkan Jenis Kelamin Kepala Sekolah. Jika 1 menunjukan Pria dan jika 2 menunjukkan Wanita.
  • 6 digit terakhir menunjukkan Nomor Urut.

Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai bentuk pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau madrasah

Simak Format sertifikat calon kepala sekolah berikut:

Cara Mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah


Tahap pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah setelah melaksanakan segenap rangkaian proses akan menjadi sangat penting sebagai bentuk proses akhir, karena tahap ini adalah ujung akhir bagi upaya memilah dan memilih calon kepala sekolah atau madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik.

Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober sesuai dengan tahun berjalan


Simak juga:

Dengan demikian diyakini bahwa calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki sertifikat dan nomor unik kepala sekolah adalah calon kepala sekolah/madrasah yang benar-benar kompeten.
Share:

July 14, 2019

Aplikasi Dapodikdasmen V 2020 Siap Rilis Awal Agustus 2019

Seperti yang telah di sampaikan bahwa, Aplikasi Dapodikdasmen V 2020 Siap Rilis. Sesuai rencana dan perkiraan rilisanya aplikasi ini pada Awal Agustus 2019.

Hal tersebut dipertegas dengan disampaikannya informasi pada laman berita laman berita dapo.dikdasmen tentang Persiapan Pemutakhiran Dapodik Tahun Ajaran 2019/2020 yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Kab atau Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, Operator Dapodik di seluruh Indonesia.

Seperti yang kita ketahui bersama, tahun ajaran 2018/2019 telah usai dan pada saat ini kita telah memasuki Tahun Ajaran Baru 2019/2020. Masing-masing sekolah juga telah melakukan proses periodikal pembelajaran mulai dari proses kelulusan siswa, kenaikan tingkat dan juga penerimaan siswa baru.

Proses dan tahapan periodikal yang dilaksanakan oleh masih-masing sekolah di tiap-tiap jenjang, tentunya harus diikuti dengan pemutakhiran data pada sistem pendataan Dapodik. 


Aplikasi Dapodikdasmen V 2020 Siap Rilis Awal Agustus 2019
Aplikasi Dapodikdasmen V 2020 Siap Rilis Awal Agustus 2019
Untuk persiapan melakukan pemutakhiran data Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 Tahun Ajaran Baru 2019/2020, ada beberapa hal untuk diperhatikan:
  1. Data siswa baru kelas 1, 7, dan 10 diinput kedalam Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 yang digunakan untuk input data Semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020.
  2. Proses kelulusan untuk siswa tingkat akhir, yaitu kelas 6, 9 dan 12 akan dilakukan oleh Admin Dapodik Pusat.
  3. Proses input data siswa baru pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan menggunakan teknik tarik data online melalui Manajemen Sekolah Dapodikdasmen setelah Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 dirilis.
  4. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 saat ini sedang dalam tahap pengujian, dan direncanakan akan dirilis pada awal Agustus 2019.
  5. Sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.e masih dibuka untuk melakukan perbaikan data Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 sampai dengan akhir Juli 2019.
Larangan bagi Guru atau yang diberi Tugas Tambahan sebagai Operator Dapodik
  1. Guru atau yang diberi Tugas Tambahan sebagai Operator Dapodik Sekolah TIDAK DIPERBOLEHKAN melakukan proses kelulusan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.e.
  2. Guru atau yang diberi Tugas Tambahan sebagai Operator Dapodik Sekolah TIDAK DIPERBOLEHKAN menambahkan data siswa baru dan data siswa naik kelas di Tahun Ajaran 2019/2020 pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.e.
Sambil menunggu Aplikasi Dapodikdasmen V 2020 Siap Rilis Awal Agustus 2019 seperti yang sudah direncanakan sebelumnya, Guru atau yang diberi Tugas Tambahan sebagai Operator Dapodik dapat mempersiapkan dengan memeriksa kelengkapan berkas PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan kelengkapan pendukung lain yang nantinya dimasukkan dalam Aplikadi Dapodikdasmen.
Share:

July 5, 2019

Lamongan : Pendaftaran Beasiswa Mahasiswa Gakin TA 2019/2020

Pemerintah Kabupaten Lamongan membuka pendaftaran beasiswa mahasiswa khusus gakin (Keluarga Miskin) di tahun anggaran 2019.

Pendaftaran Beasiswa bagi Mahasiswa dari Keluarga Miskin Kabupaten Lamongan sudah memasuki tahap ke XIII (tiga belas) sejak awal bergulir di tahun sebelumnya hingga memasuki tahun anggaran 2019.

Beasiswa bagi Mahasiswa dari Keluarga Miskin Kabupaten Lamongan yang dibuka mulai tanggal 9 Juli sampai dengan 31 Agustus tahun 2019 dikhususkan bagi Mahasiswa Baru tahun akademik 2019/2020 (semester I) dan Mahasiswa Lanjutan tahun akademik 2019/2020 (semester II).

Lamongan : Pendaftaran Beasiswa Mahasiswa Gakin TA 2019/2020

Ketentuan dan Persyaratan Pengajuan Beasiswa Mahasiswa

1. Mahasiswa Baru (MABA) Tahun Akademik 2019/2020
Ketentuan bagi Mahasiswa baru Tahun Akademik 2019/2020 untuk calon penerima beasiswa dari keluarga miskin adalah sebagai berikut :
  1. Mahasiswa bersangkutan bertempat tinggal/penduduk Kabupaten Lamongan dibuktikan dengan : KTP dan KK asli dan Foto copy yang dilegalisasi camat setempat;
  2. Telah diterima di PTN Jawa – Bali / PTS Kab.Lamongan (semester I) pada Tahun Akademik 2019/2020;
  3. Secara ekonomi kurang/ tidak mampu (miskin);
  4. Usia tidak lebih dari 25 tahun;
  5. Tidak bekerja sebagai karyawan tetap dalam suatu Badan Usaha atau berada dalam status Ikatan Dinas;
  6. Tidak tercatat sebagai penerima beasiswa Bidik Misi;
  7. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal atau Narkoba;

Persyaratan Pengajuan Beasiswa
  1. Mengisi Formulir pendaftaran (disediakan Panitia) atau (unduh di website disdik.lamongankab.go.id);
  2. Mengisi daftar isian keluarga (disediakan Panitia) atau (unduh di website disdik.lamongankab.go.id);

Lampiran-lampiran terdiri dari
  1. Asli dan Fc. Kartu Miskin (KIP,KPS,KIS,BPJS,PKH,Jamkesmas,Jamkesda);
  2. Bukti penerimaan dari PTN Jawa-Bali /PTS Kab.Lamongan pada Tahun Akademik 2019/2020 (semester I) dapat berupa (KTM/ KTM Sementara/ Kwitansi Regrestrasi MABA);
  3. Membuat surat permohonan kepada Bupati Lamongan melalui Kepala Dinas Pendidikan Kab.Lamongan;
  4. Surat Keterangan miskin atau data Nomer ID Individu TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) dari Desa/ Kelurahan yang disahkan oleh Camat setempat;
  5. Asli dan Fc. KSK yang disahkan oleh Camat setempat (bagi KSK yang masa berlakunya kurang dari 1 tahun harap melampirkan KSK tahun sebelumnya),
  6. Fc. STTB/SKHUN;
  7. Surat Keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal atau (SKCK bagi pendaftar yang lulus tahun sebelumnya);
  8. Asli dan Fc. KTP (yang bersangkutan dan orang tua);

2. Mahasiswa Lanjutan
Beasiswa lanjutan bagi Mahasiswa yang pernah menerima Beasiswa Keluarga Miskin (Gakin) Tahun Akademik, 2016/2017, 2017/2018, 2018/2019 sebagai berikut:
  1. Membuat surat permohonan kepada Bupati Lamongan melalui Kepala Dinas Pendidikan Kab.Lamongan;
  2. Melaporkan Nilai Hasil Studi semester ganjil dan genap (Indeks Prestasi Semester minimal 3,00);
  3. Melaporkan penggunaan dana sebesar yang diterima;
  4. Melampirkan kegiatan / sertifikat kegiatan yang diikuti selama di kampus;
Tempat Pendaftaran Beasiswa Mahasiswa Khusus Gakin TA 2019/2020
Untuk tempat pendaftaran pengajuan beasiswa bagi mahasiswa khusus keluarga miskin (gakin) dapat diserahkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan tepatnya pada lantai atas atau Tata Usaha (TU).

Informasi lebih lanjut, simak:
  1. Unduh atau simak : Edaran Beasiswa Beasiswa Mahasiswa Khusus Gakin TA 2019/2020
  2. Unduh atau simak : Formulir Pendaftaran 2019-1
  3. Unduh atau simak : Isian Gakin 2019.
Share:

July 3, 2019

Enak e Lambe Maido (Enaknya Bibir Ketika Menghujat/Mencela)

Enak e lambe maido (enaknya bibir ketika menghujat atau mencela), itulah kata orang. "Maha benar netizen dengan segala commentnya". Cuplikan kata-kata ini saya kutip dari salah satu komentar di sebuah channel youtube yang pernah saya lihat sebelumnya.

Agak terbilang ekstrim! Mungkin saja iya, tetapi ("Maha benar netizen dengan segala commentnya") unik bagi saya pribadi atau penikmat bagi si pembaca, apalagi enaknya bibir yang suka mencela atau enak e lambe maido.

Enak e Lambe Maido (Enaknya Bibir Ketika Menghujat/Mencela)
Suka seenaknya men"clathu" mencela dengan ngomong yang secara spontan, entah hanya sekedar asbun alias asal bunyi dan atau merendahkan seseorang dengan dan tanpa sebab.

Sebuah alasan untuk me"maido" yang dalam bahasa indonesia adalah menghujat atau mencela yang sering kali kita jumpai dalam sebuah komentar medsos berupa dunia maya berupa fb, ig, wa atau pesan balasan dalam sebuah group dan bahkan dunia nyata.

Menghujat baik di dunia maya atau nyata bagi yang tidak suka dengan alasan pencemaran atau tindakan kurang mengenakkan dapat bermuara pada ranah hukum. Jadi! berhati-hati dan berbijaklah dalam berkomentar atau bertutur kata.

Istilah lambe turah pun juga ada disekitar kita, yaitu suka sekali membicarakan seseorang atau ketika sedang mengobrol diwaktu yang bersamaan ketika dalam sebuah acara atau kegiatan tertentu.

Kekurangan atau kelebihan dalam sebuah kegiatan pun tak lepas dari maido atau paido. Enak gak enak dipaido, enak ae dipaido opo maneh gak enak"Enak atau tidak enak di hujat, enak saja di hujat apalagi tidak enak" arti kata tersebut.

Entengnya enak e lambe maido ini tidak hanya dimiliki kaum perempuan tapi acap kali juga dilakukan oleh kaum laki-laki yang juga enteng mengucapkannya.

Tidak butuh keahlian khusus untuk melakukan ini.
Tertawa! HAHAHA
Yaa, saya saja tertawa sendiri ketika menulis artikel ini.

Uniknya suasana ketika bersama dalam sebuah kelompok, melihat sesuatu yang secara langsung atau merasakan sebuah keputusan dalam sebuah kebijakan yang enak atau kurang mengenakkan pastinya di paido.

Kebijakan enak atau tidak bagi seorang pegawai dapat di istilahkan "suwargo nunut, neroko katut". Hanya menjalankan tugas sesuai apa yang sudah diputuskan.

Hujatan akan enak e lambe maido bisa berbuntut dosa, sekecil apapun itu jika hati menolak untuk menerimanya atau bisa jadi biasa tanpa dosa ketika hati menerimanya. Tetapi jika seseorang sudah diawali dengan tidak suka, apapun yang diucapkannya, dimatanya hanya keburukan yang ada.

Apa mau dikata, semuanya kembali kepada hati dan diri kita masing-masing.(*)
Share:

July 1, 2019

Cara Melakukan Pemutakhiran Data Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah

Berikut adalah 3 (tiga) tahapan cara melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah.

Untuk mengetahui bagaimana cara melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Cara Melakukan Pemutakhiran Data Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah

Langkah Pertama : Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah.
  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

Langkah Kedua : Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
  1. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
  2. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
  3. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
  4. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
  5. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
  6. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

Langkah Ketiga : Lakukan validasi dan sinkronisasi

Perlu di ingat dan diperhatikan bahwa : untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan email yang masih aktif atau asli dan dapat dipergunakan.

Untuk mengetahui sekolah mana saja yang sudah maupun belum melakukan pemutakhiran data akun kepala sekolah dan bendahara sekolah, baik pada jenjang SD, SMP, atau SMA-SMK-SLB, simak pada laman informasi berita pada tulisan yang berwarna berikut: Pemutakhiran Akun.

Cek verivikasi akun dengan memilih Provinsi sesuai lembaga dimana berada, baik itu pada jenjang SD, SMP, atau SMA-SMK-SLB

Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *