Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

February 8, 2019

Syarat Usul Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunda Kenaikan gaji berkala PNS apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan (seperti bagi PNS yang tidak disiplin, PNS yang tidak memiliki penilaian kinerja yang baik dan lain sebagainya.

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sesuai TMT (terhitung mulai tanggal) dan masa kerja pada SK pengangkatan. Misalnya Pegawai B diangkat CPNS golongan IIIA dengan TMT 1 Maret 2008 dengan masa kerja 1 tahun 0 bulan maka pegawai tersebut pada bulan maret dapat mengajukan kenaikan gaji berkala yang pertama. Selanjutnya kenaikan gaji berkala pegawai tersebut dapat diajukan 2 tahun sekali.

Gaji

Sedangkan Gaji adalah suatu bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur kepada seorang pegawai atas jasa dan hasil kerjanya. Gaji sering juga disebut sebagai upah, dimana keduanya merupakan suatu bentuk kompensasi, yakni imbalan jasa yang diberikan secara teratur atas prestasi kerja yang diberikan kepada seorang pegawai.

Ketentuan Syarat Usul Berkas Kenaikan Gaji Berkala

Ketentuan pemberian kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut
  1. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  2. Penilaian pelaksanaan pekerjaan atau DP3 dengan nilai rata-rata sekurangkurangnya “cukup” (61-75) atau memiliki rata-rata Penilaian Kinerja baik
  3. Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
  4. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan minimal 1 (satu) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
  5. Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurangkurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  6. Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  7. Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
  8. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
  9. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
Adapun Syarat-Syarat pengusulan kenaikan gaji berkala adalah sebagai berikut
  1. Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  2. Foto copy sah berkala terakhir;
  3. Foto copy sah Ijazah yang diperoleh;
  4. DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Mutasi harus melampirkan pula
  1. Foto copy sah Keputusan alih tugas/SK. Mutasi;
  2. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP)
Syarat Usul Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala

Secara ringkas, Admin menyimpulkan Syarat Usul Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala sebagaimana berikut:

  1. Foto Copy SK CPNS/PNS
  2. Foto Copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
  3. Foto Copy Gaji berkala sebelumnya (bagi yang pernah naik gaji berkala)
  4. Foto Copy SKP 2 tahun terakhir
  5. Foto Copy SK Mutasi (bagi yang pindah unit kerja)
  6. Surat Pengantar unit kerja
  7. Berkas dilegalisir dan dibuat dalam rangkap 2 (dua)
Surat usulan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNSD ditujukan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat daerah masing-masing.Sedangkan Surat usulan Kenaikan Gaji Berkala bagi PNS Pusat surat diajukan ke KPPN setempat dimana PNS pusat itu ditempatkan dan digaji.Apabila PNS Pusat yang ditempatkan di daerah dan penggajiannya masih dari pusat di Jakarta, maka pengajuan KGB diajukan di KPPN pusat di mana dia digaji.

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.

Adapun Maksimal Masa Kerja untuk Kenaikan Gaji Berkala adalah 32 tahun, jadi apabila PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun dia tidak menerima Kenaikan Gaji Berkala lagi (gajinya sudah mentok). 

Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala 

Bagaimana Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala? Kenaikan Gaji Berkala dihitung berdasarkan Masa Kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut. Selain SK terakhir, Kenaikan Gaji Berkala juga bisa didasarkan keterangan Kenaikan Gaji Berkala terakhir jika selama masa tersebut tidak pernah ada kenaikan pangkat atau golongan.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *