Mengutip informasi terbaru pada tahapan Regristasi (https://ssp3k.bkn.go.id/soon), disampaikan bahwa "Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran dibuka Mulai Tanggal 10 - 16 Februari 2019. Sebelum Melakukan Pendaftaran, Silakan Hubungi Instansi Masing-masing untuk Mengecek Ketersediaan Formasi".
Alur Proses Pendaftaran PPPK
Untuk mempersiapkan Alur Proses Pendaftaran PPPK sebelum tanggal Pendaftaran dibuka mulai Tanggal 10 - 16 Februari 2019, calon peserta PPPK atau P3K dapat melihat alur proses untuk mengetahui tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan untuk melaksanakan proses regristasi, berikut Alur Proses Pendaftaran PPPK:
- Portal SSCASN
Pelamar mengakses portal SSCASN 2019 di alamat https://sscasn.bkn.go.id/ - Membuat Akun
Pilih menu Regristasi.
Pelamar mengisi : Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
Pelamar mengisikan alamat email aktif, passwords, dan pertanyaan keamaan.
Pelamar mengunggah pass photo min 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG.
Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun. - Log In
Pelamar melakukan Login di portal SSP3K, menggunakan Password dan NIK yang telah di daftarkan. - Melengkapi Data
Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti membuat akun.
Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.
Melengkapi biodata.
Unggah dokumen yangdiperlukan sesuai persyaratan instansi.
Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume.
Mencetak Kartu Pendaftaran. - Verifikasi
Tim Verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan. - Seleksi
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi. - Hasil Seleksi
Panitia seleksi PPPK Tahun 2019 akan mengumumkan Informasi status kelulusan Pelamar.
Untuk selanjutnya, simak Persyaratan Calon PPPK.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.