Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

February 14, 2019

Istikhoroh Sang Guru Menjelang Pemilu

Menuju Tempat Mengajar

Pukul 06.30 WIB, terlihat jelas lalu lalang Sang Guru setiap pagi menjelang keberangkatan menuju sekolah masing-masing dimana tempat mengajar untuk senantiasa datang lebih awal dibanding peserta didiknya. Sudut pinggiran jalan yang dilalui terpampang banner atau bahkan poster, besar atau kecil ragam bentuk yang saling berderet dan berjejer penuh sesak menjelang digelarnya pesta demokrasi tanggal 17 April 2019 mendatang untuk menentukan aspirasi memilih wakil rakyat.

Sembari mengendarai laju sepeda motor, dalam benak hati sambil berpikir, siapa nanti yang akan menjadi pilihan?

Banyaknya spanduk, banner, stiker yang di pampang di pinggir jalan, bahkan warung tempat berkumpulnya penikmat kopi sekedarnya dengan bentuk gambar, foto, aspirasi, moto, visi misi, nomor urut yang dibilang merakyat. Terpajang besar-besar seukuran 3 atau bahkan 4 meter tingginya dipinggir perempatan jalan, bentuk poster kecil-kecil pun ada di sudut jalan perdesaan menambah maraknya pesta rakyat yang akan segera digelar.

Kebimbangan untuk siapa yang akan menjadi pilihan dibenak hati Sang Guru Menjelang Pemilu Legislatif dalam memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Derah (DPD) serta memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik itu tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Jumlah alokasi kursi parlemen yang ada sejumlah 575 di DPR, 136 di DPD, 2.207 di DPRD Provinsi, dan 17.610 di DPRD Kabupaten atau Kota.

Golput Bukan Pilihan, Netralitas Guru Selaku PNS

Menjelang Pemilu
Masih merasa bimbang di benak Sang Guru ketika menjelang pulang! Berpikir sembari menunggu hujan reda bersama teman seangkatan.

Golput bukan sebagai jalan buntu untuk tidak menentukan pilihan yakni dengan tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang ada, karena Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral dalam mendukung pemilu. Netralitas guru selaku PNS ini pun sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor: SE/06/M.PAN-RB/11/2016.

Aturan dan larangan disebutkan disana, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. (Pasal 71 ayat 1 – UU Nomor 10 tahun 2016).

Masa Tenang, Istikhoroh Sang Guru Menjelang Pemilu

Krasak-krusuk untuk mengetahui secara gamblang profil masing-masing Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) mungkin dengan berkunjung dan bertanya-tanya ke Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) atau melalui media elektronik untuk mencari info terkait. Sembari masa tenang tersebut, mungkin dapat pula dengan melakukan istikhoroh dalam menentukan pilihan nantinya.

*) Istikhoroh Sang Guru Menjelang Pemilu
*) 
GuruLiterasi

Share:

4 comments:

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *