Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

February 8, 2019

8 Februari 2019 - Rekrutmen P3K Tahap I

Rekrutmen P3K Tahap I

Pukul 16.00 WIB pertanggal 08 Februari 2019, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K tahap I akan segera dibuka dan dimulai. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan diselenggarakannya rekrutmen P3K di awal bulan pada tahun 2019.

Perbedaan link portal untuk SSNC di tahun 2018 pada proses awal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 secara online menggunakan portal https://sscn.bkn.go.id/, namun pada proses pelaksanaan sistem pendaftaran P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dilakukan melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) link akses via https://sscasn.bkn.go.id

Hari ini, pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00 WIB secara serentak akan dilaksanakan proses SSCASN melalui link portal diatas, dan untuk tahap proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

8 Februari 2019 - Rekrutmen P3K Tahap I

P3K Tahap I

Rekrutmen P3K pada tahap I meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sedangkan untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.

Batas Usia dan Persyaratan Calon P3K

Untuk batas usia pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni:
  1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
  2. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
  3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Sahabat Guru Literasi, untuk jenjang Jabatan Guru yang hendak mengikuti P3K, alangkah baiknya melakukan pengecekan pada link portal diatas di point 1, apakah masih aktif mengajar sampai saat ini, sebelum mengikuti pelaksanaan sistem pendaftaran P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahap I ini.

Masa Hubungan Kerja dan Pemerolehan Gaji

Masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan gaji untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

*) Sumber:
  • Rekrutmen P3K (07/02/2019)
  • Siaran Pers Nomor: 052/RILIS/BKN/II/2019

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *