Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

February 25, 2019

Perbedaan Larangan Penggunaan Dana BOS 2019 dengan Portal BOS

Pada kesempatan hari ini, Guru Literasi akan mengetengahkan Perbedaan Larangan Penggunaan Dana BOS 2019 dengan Portal BOS yang ada di web: bos.kemdikbud.go.id.

Yaa! Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 (baca sumber: Juknis Bos Reguler 2019) terdapat jumlah larangan penggunaan yang berbeda di dalam ketentuan tersebut. Pada larangan penggunaan di Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ada 18 larangan penggunaan sedangkan pada Portal BOS ada 15 larangan penggunaan. Masing-masing larangan pada kedua sumber tersebut intinya hampir sama.

Berikut Perbedaan Larangan Penggunaan Dana BOS 2019 dengan Portal BOS.

Perbedaan Larangan Penggunaan Dana BOS 2019 dengan Portal BOS

Larangan Penggunaan Dana BOS pada Portal BOS
  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membeli softwere perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS.
  4. Membiayai kegiatan bukan prioritas sekolah, misalnya: studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya.
  5. Membayar iauran kehiatan yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan.
  6. Membiayai bonus dan trasnportasi rutin untuk guru.
  7. Membeli pakaian atau seragam atau sepati bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  9. Membangun gedung atau ruangan baru.
  10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  11. Menanamkan saham.
  12. Membayar kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh atau wajar.
  13. Membiaya kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan penddidikan, misalnya: membiayai upacara keagamaan atau acara acara keagamaan, dan iuran dalam ranfka upacara peringatan hari besar nasional.
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan atau sosialisasi atau pendapingan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi Kabupaten atau Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas atau kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikannya. 
Larangan Penggunaan Dana BOS 2019
Untuk larangan penggunaan Dana BOS Reguler 2019 ada 18 larangan penggunaan, dan untuk informasi lebih lanjut simak informasi terkait tentang larangan penggunaan.

Dengan adanya Perbedaan Larangan Penggunaan Dana BOS 2019 dengan Portal BOS ini, semoga Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah lebih berhati-hati dalam menggunakan dan melaporkan penggunaan dana yang telah diberikan.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *