Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

April 27, 2019

Apa itu Mutasi Pegawai? dan Bagaimana Tata Cara Pelaksanaannya

Mutasi pegawai khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Apa itu Mutasi Pegawai? dan Bagaimana Tata Cara Pelaksanaannya
Secara terinci dan sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara terkait Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Unduh: Perka BKN No. 5 Tahun 2019), bahwa mutasi atau perpindahan pegawai dapat dilakukan:
  1. Antar satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah.
  2. Antar kabuapaten atau kota dalam satu provinsi.
  3. Antar kabupaten atau kota antar provinsi atau kepindahan antar provinsi.
  4. Antar provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
  5. Antar Instansi Pusat.
  6. Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Proses perpindahan mutasi di atas paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dimana status mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan dan proses mutasi ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Selain perpindahan mutasi karena tugas dan atau lokasi, proses perpindahan mutasi pegawai negeri tersebut dapat mengajukan kepindahan tugas dan atau lokasi atas permintaan sendiri sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan.

Syarat Pengajuan Mutasi
Secara umum, syarat pengajuan mutasi pegawai negeri sipil terbaru (per tanggal 5 April 2019) sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi antara lain:
  1. Berstatus PNS.
  2. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
  7. Salinan fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir.
  8. Salinan fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
  10. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
Secara ringkas untuk proses mutasi dalam lingkup kabupaten atau kota diatas dapat disimpulkan berkas apa saja yang hendak diajukan dan pendukung lainnya.
  • Surat Permohonan Mutasi.
  • Surat siap menerima dari lembaga yang hendak dituju.
  • Surat siap melepas dari lembaga asal.
  • Surat pernyataan dari lembaga asal terkait pegawai tersebut tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.

    Berkas pendukungnya antara lain:
  • Fotokopi SK pangkat terakhir.
  • Foto kopi SKP.
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar.
  • Analisis jabatan dan analisis beban kerja dari kedua lembaga.
    (Berkas analisis ini umumnya seperti bezzeting terkait data kebutuhan guru dari lembaga yang dituju dan data guru dari lembaga asal).
Mutasi Atas Permintaan Sendiri
Bagi pegawai negeri sipil yang ingin mengajukan mutasi atas permintaan sendiri dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
  4. Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan tentang tata cara pelaksanaan mutasi dapat diunduh diatas.

Share:

1 comments:

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *