Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

April 9, 2019

Saat Pemilu Sekolah Libur. Simak Keputusannya.

Pada tanggal 17 April 2019 yang bertepatan pada hari Rabu secara Nasional di liburkan dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Hari libur ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada segenap warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Serentaknya hari libur ini memberikan kesempatan kepada pemilih pemula bagi pelajar setingkat SMA dalam mengawali hak pilihnya. Pemilih Pemula adalah Warga Indonesia yang pada hari pemilihan atau pemungutan suara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun dan atau lebih atau sudah pernah kawin yang mempunyai hak pilih, dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Pemilih pemula ini nanti akan menggunakan hak pilihnya dengan memilih calon: Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) tingkat Kabupaten atau Kota.

Pentingnya arahan dan bimbingan ke sekolah-sekolah dari Komisi Pemilihan Umum tingkat Kabupaten atau lingkup wilayah Kecamatan khususnya PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan dalam melaksanakan sosialisasi kepada pemilih pemula di tiap-tiap lembaga SMA sederajat untuk datang ke tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Guru juga dapat memberikan arahan kepada peserta didik tentang menggunakan hak pilih  dengan bijak serta menjelaskan bagaimana mekanisme serta proses pelaksanaan pemilu kepada peserta didiknya mulai dengan membawa Surat Suara Panggilan untuk datang ke TPS, masuk ke TPS, proses pencoblosan di bilik suara hingga keluar dari tempat TPS tersebut, arahan ini juga dapat menjadi gambaran tersendiri bagi pemilih pemula.


Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 menyatakan Sebagai Hari Libur Nasional. Keputusan yang telah ditetapkan pada tanggal 8 April 2019 oleh Joko Widodo.


Dengan adanya keputusan tentang Hari Libur diatas dapat menjadi wacana tersendiri bagi Kepala Sekolah untuk dapat menginformasikan kepada segenap warga sekolah utamanya dan khususnya pada seluruh peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *