Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

May 5, 2019

Diklat Wajib Yang Harus di Ikuti Oleh CPNS

Setelah resmi dilantik dan dikukuhkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada diklat wajib yang harus di ikuti oleh CPNS ini, yaitu : Diklat Prajabatan. Diklat Prajabatan adalah salah satu diklat yang wajib di ikuti sebagai syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan I, II atau III sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan masing-masing.


Diklat Wajib Yang Harus di Ikuti Oleh CPNS
Diklat Prajabatan atau Pendidikan dan pelatihan prajabatan dilaksanakan oleh Pusdiklat Pengembangan SDM yang dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada para peserta yakni calon-calon pegawai negeri sipil yang sudah dilantik dan dikukuhkan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pemberian pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasi sesuai dengan masing-masing bidang yang ditempuh agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Lamanya diklat wajib yang harus di ikuti oleh CPNS ini berbeda-beda tergantung jenjang golongan masing-masing tingkat. Biasanya untuk diklat golongan II ini dilaksanakan selama 10 hari efektif sedangkan untuk diklat golongan III dilaksanakan selama 14 hari waktu efektif.

Ada 2 (dua) tujuan khusus dalam pelaksanaan diklat wajib yang harus di ikuti oleh CPNS, yaitu : Tujuan Kurikuler Umum (TKU) dan Tujuan Kurikuler Khusus (TKK).

Tujuan Kurikuler Umum yang diharapkan selama mengikuti kegiatan adalah pesert diharap mampu melaksanakan tugas sebagai PNS golongan II atau golongan III nantinya. Sedangkan Tujuan Kurikuler Khusus yang diharapkan yaitu : (a) Peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; (b) Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; (c) Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; (d) Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemeritahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Untuk materi yang akan disampaikan, ada 10 Materi selama pelaksanaan diklat wajib yang harus di ikuti oleh CPNS, antara lain :

  1. Dinamika Kelompok;
  2. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Manajemen Kepegawaian Negara;
  4. Etika Organisasi Pemerintah;
  5. Pelayanan Prima;
  6. Budaya Kerja Organisasi Pemerintah;
  7. Manajemen Kerjasama Tim (Team Building);
  8. Komunikasi Yang Efektif;
  9. Wawasan Kebangsaan Dalam Kerangka NKRI;
  10. Program Ko Kurikuler (Olah raga, baris berbaris, tata cara upacara sipil, pengarahan program, ceramah umum/muatan teknis substantif lembaga, ceramah kesehatan mental/agama).

Dari 10 materi di atas hanya sebagai gambaran semata untuk calon peserta yang hendak mengikuti diklat wajib ini, bisa lebih atau bisa kurang dan semuanya tergantung dari panitia pelaksana diklat.

Setelah peserta mengikuti serangkaian kegiatan diklat prajabatan diatas, maka peserta akan menerima sertifikat diklat prajabatan. Sertifikat ini adalah bukti bahwa peserta sudah melaksanakan kegiatan tersebut dan sebagai salah satu syarat utama untuk dapat di lantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekedar tips bagi peserta yang akan mengikuti pelaksanaan diklat wajib yang harus di ikuti oleh CPNS.
  1. Jaga Kesehatan.
  2. Disiplin.
  3. Hafalkan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia dan Mars Korpri.
Berikut bunyi Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia dan Mars Korpri

PANCA PRASETYA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI:

SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;

MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA,SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;

MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;

MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ;

MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME

MARS KORPRI

Satukan irama langkahmu
Bersatu tekad menuju ke depan
Berjuang bahu membahu
Memb’rikan tenaga tak segan

Membangun Negara yang jaya
Membina bangsa besar sejahtera
Memakai akal dan daya

Membimbing, membangun, mengemban
Berdasar Pancasila dan Undang-undang Dasar Empat Lima
Serta dipandukan oleh haluan Negara Kita maju terus

Di bawah Panji KORPRI, Kita mengabdi tanpa pamrih
Di dalam Naungan Tuhan yang Maha Kuasa

KORPRI Maju terus

Guru Literasi mengucapkan : "Selamat bagi calon pegawai negeri sipil yang sudah dikukuhkan, selamat bertugas dan berkarya membangun bangsa".(*)

Share:

4 comments:

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *