Photo oleh: Muhammad Mundir, Guru SD Negeri Suka Makmur 27 April 2019 |
Literasi Guru
Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com
Literasi Siswa
Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com
Literasi Informasi
Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.
Literasi Nasional
Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.
Literasi Sekolah
Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.
April 28, 2019
Serunya Masa Kecil di Desa
April 27, 2019
Apa itu Mutasi Pegawai? dan Bagaimana Tata Cara Pelaksanaannya
- Antar satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah.
- Antar kabuapaten atau kota dalam satu provinsi.
- Antar kabupaten atau kota antar provinsi atau kepindahan antar provinsi.
- Antar provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
- Antar Instansi Pusat.
- Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Luar Negeri.
- Berstatus PNS.
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.
- Salinan fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir.
- Salinan fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi.
- Surat Permohonan Mutasi.
- Surat siap menerima dari lembaga yang hendak dituju.
- Surat siap melepas dari lembaga asal.
- Surat pernyataan dari lembaga asal terkait pegawai tersebut tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.
Berkas pendukungnya antara lain: - Fotokopi SK pangkat terakhir.
- Foto kopi SKP.
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja dari kedua lembaga.
(Berkas analisis ini umumnya seperti bezzeting terkait data kebutuhan guru dari lembaga yang dituju dan data guru dari lembaga asal).
- Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
- Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
- Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
April 25, 2019
Lomba Video Blog (VLOG) dari Kemendikbud Untuk Gerakan Literasi Keluarga
- Pemenang I : Rp 10.000.000,-
- Pemenang II : Rp 8.000.000,-
- Pemenang III : Rp 6.000.000,-
- Pemenang Harapan : 7 orang @Rp4.000.000,-
Tentang Lomba Vlog Pendidikan Keluarga Tahun 2019
Lomba video blog (vlog) atau Lomba Vlog Pendidikan Keluarga Tahun 2019 yang bertema “Kreativitas Literasi Keluarga di Era Melenial” merupakan salah satu strategi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga untuk memublikasikan dan mensosialisasikan tentang Gerakan Literasi Keluarga sesuai dengan tujuan Gerakan Literasi Nasional. Gerakan literasi keluarga dilaksanakan dalam bentuk penyediaan bahan bacaan keluarga, penguatan pemahaman tentang pentingnya literasi bagi keluarga, dan pelaksanaan kegiatan literasi bersama keluarga. Semua anggota keluarga bisa saling memberikan teladan dalam melakukan literasi di dalam keluarga dengan berbagai macam variasi kegiatan untuk mengembangkan budaya Literasi.Budaya literasi keluarga yang tertanam dalam diri anak sejak dini mempengaruhi tingkat keberhasilan baik di sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Praktik baik literasi yang telah dilakukan oleh keluarga dan masyarakat dalam meningkatkan literasi anak yang berdampak mendukung pendidikan anak diharapkan dapat menumbuhkan budaya literasi di Indonesia. Dengan tumbuhnya budaya literasi maka masyarakat akan lebih cerdas dalam mengolah informasi yang dapat.
Vlog sendiri adalah sebuah video yang mempunyai tema tertentu yang dikemas dalam konsep dokumentasi jurnalistik dan dimuat dalam sebuah website. Biasanya video vlog berisi tentang ketertarikan, opini maupun pikiran, hampir mirip dengan tayangan televisi, walaupun dalam proses pembuatannya tidak serumit pembuatan tayangan televisi. Istilah vlog sendiri merupakan singakatan dari video blog.
Baca informasi terkait:
Proses Seleksi Peserta
Untuk mengikuti Vlog Pendidikan Keluarga Tahun 2019, peserta harus melakukan registrasi melalui laman resmi Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga (https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/) pada kanal Lomba Pendidikan Keluarga sejak tanggal 15 April s.d 30 September 2019. Setelah itu Vlog diunggah di youtube pada periode 15 April s.d 30 September 2019 dan nominasi pemenang akan diumumkan pada tanggal 25 Oktober 2019 dan dapat dilihat melalui laman resmi Pembinaan Pendidikan Keluarga (https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/). Hadiah akan diberikan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga pada bulan November 2019.Baca juga:
Persyaratan dan Ketentuan Lomba
Berikut beberapa ketentuan lomba yang dapat di simak untuk dijadikan arahan dalam mengikuti lomba:- Lomba Vlog dapat diikuti oleh masyarakat umum.
- Peserta lomba bisa perorangan atau tim.
- Peserta boleh mengirimkan 1 (satu) karya video.
- Durasi Vlog maksimal 5 menit.
- Vlog yang diikutsertakan dalam lomba harus relevan dengan tema.
- Vlog yang diikutsertakan dalam lomba bersifat aktual, bernilai, inovatif, kekinian, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi serta merupakan karya asli yang bukan plagiat.
- Vlog yang diikutsertakan dalam lomba tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis.
- Video bersifat orisinal, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun, dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Apabila vlog menggunakan karya musik yang ada hak ciptanya, peserta harus melampirkan izin dari pemilik hak tersebut)
- Peserta mengunggah karya melalui Youtube dengan judul (#literasikeluarga-Judul vlog) dan mencantumkan link chanel youtube Sahabat Keluarga (Sahabat Keluarga) dan link laman Sahabat Keluarga (https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/) di deskripsi video.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berhak menggunakan seluruh karya video yang diikutkan pada lomba sebagai bahan sosialisasi pendidikan keluarga.
- Peserta tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba ini.
- Peserta yang mengikuti perlombaan ini dianggap setuju dengan semua syarat dan ketentuan. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan di atas, maka dewan juri berhak melakukan diskualifikasi.
- Kemendikbud dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga dan konsekuensi hukum atas vlog yang dikirimkan peserta.
- Keputusan Dewan Juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
- Lomba tidak dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendikbud.
Klik: Unduh panduan.
Lomba Blog Pendidikan Keluarga dari Kemendikbud Tahun 2019
Baca informasi terkait:
- Diikuti masyarakat umum.
- Hanya boleh mengirimkan 1 (satu) naskah blog.
- Peserta tidak dipungut biaya.
- Bukan pegawai Kemendikbud.
- Memiliki profil blogger yang jelas dan lengkap, bukan anonim.
- Peserta memposting tulisan sejak tanggal 15 April 2019.
- Blog peserta telah aktif minimal sejak tanggal 15 April 2018 yang ditandai dengan adanya berbagai tulisan sebagai bukti aktivitas penulisan secara aktif.
- Relevan dengan tema.
- Bersifat aktual, kreatif, inovatif, kekinian.
- Tidak mengandung unsur SARA dan pornografi.
- Karya asli yang bukan hasil plagiat.
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
- Belum pernah dan tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis.
- Mencantumkan tanda tagar (hashtag) #SahabatKeluarga dan #LiterasiKeluarga.
- Untuk mengikuti Lomba Blog Pendidikan Keluarga Tahun 2019, peserta harus melakukan registrasi melalui laman resmi Pembinaan Pendidikan Keluarga (https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/) pada kanal Lomba Pendidikan Keluarga sejak tanggal 15 April s.d 30 September 2019
- Tulisan sudah di publikasikan di blog milik sendiri selama 15 April s.d 30 September 2019
- Nominasi pemenang akan diumumkan pada tanggal 25 Oktober 2019 dan dapat dilihat melalui laman resmi Pembinaan Pendidikan Keluarga (https:// sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/)
- Hadiah akan diberikan pada kegiatan Apresiasi Pendidikan Keluarga pada bulan November 2019.
- Tema
- Nilai Pendidikan
- Penyajian
- Bahasa
- Manfaat
- Orisinalitas
Simak juga:
Lomba Jurnalistik, 1 dari 3 Lomba Yang di Gelar Oleh Kemendikbud Tahun 2019
Baca informasi terkait:
Lomba Penulisan Jurnalistik Pendidikan Keluarga terbagi menjadi 2 (dua) kategori yang dilombakan, yakni:
- Kategori Opini
- Kategori Feature
- Lomba dibagi menjadi 2 kategori, yakni Feature dan Opini.
- Kategori Feature diperuntukkan bagi jurnalis.
- Kategori Opini dapat diikuti oleh jurnalis dan masyarakat umum.
- Tulisan harus sesuai dengan tema dan telah dipublikasikan di media yang terverifikasi dewan pers (https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers).
- Peserta hanya boleh mengirimkan 1 (satu) naskah utama untuk diikutsertakan dalam lomba.
- Peserta dapat menyertakan naskah lainnya yang relevan sebagai penilaian portofolio yang telah dipublikasikan selama tahun 2019.
- Tulisan yang diikutsertakan dalam lomba bersifat aktual, bernilai, inovatif, kekinian, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi.
- Tulisan yang diikutsertakan dalam lomba belum pernah dan tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis.
- Tulisan bersifat orisinal, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak manapun.
- Tulisan yang diikutkan pada lomba menjadi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peserta tidak dipungut biaya dalam mengikuti lomba ini.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga dan konsekuensi hukum atas tulisan yang dikirimkan peserta.
- Keputusan Dewan Juri bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
- Lomba tidak dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendikbud.
- Panjang tulisan minimal 750 kata.
- Lomba tidak dapat diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendikbud.
- Peserta yang mengikuti perlombaan ini dianggap setuju dengan semua syarat dan ketentuan. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan di atas, maka dewan juri berhak melakukan diskualifikasi.
Baca juga:
- Kategori FEATUREPemenang I : Rp. 15.000.000.
Pemenang II : Rp. 12.000.000.
Pemenang III : Rp. 10.000.000.
Pemenang Harapan : 7 orang @Rp. 5.000.000, - Kategori OPINIPemenang I : Rp. 15.000.000.
Pemenang II : Rp. 12.000.000.
Pemenang III : Rp. 10.000.000.
Pemenang Harapan : 7 orang @Rp. 5.000.000.
3 Lomba Pendidikan Keluarga dari Kemendikbud Tahun 2019
Gerakan Literasi Nasional yang digiatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan bentuk upaya untuk memperkuat gerakan literasi dengan melibatkan elemen yang ada utamanya sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Pada kegiatan kali ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menggelar sebuah lomba sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh keluarga Indonesia dimana berada untuk membangun sebuah ekosistem antara keluarga dengan dunia pendidikan dan keluarga dengan masyarakat.
Gerakan literasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab semua pemangku kepentingan termasuk dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial, pegiat literasi, orang tua, dan masyarakat. Pelibatan publik dalam setiap kegiatan literasi menjadi sangat penting untuk memastikan dampak positif dari gerakan peningkatan daya saing bangsa.
Sebagai bentuk upaya pelibatan publik dan keluarga maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mengadakan lomba, terdapat 3 (tiga) lomba yang digelar, antara lain:
- Lomba Jurnalistik
Kegiatan Lomba Jurnalistik bertema “Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Menumbuhkan Budaya Literasi”. Dalam kegiatan lomba ini total hadiah sebesar Rp. 107.000.000,- yang terbagi dalam 2 (dua) kategori, yakni kategori feature dan kategori opini. Bentuk kegiatan ini diharapkan dapat mendorong para jurnalis dan masyarakat umum untuk menulis dan literarsi keluarga menjadi bagian penting dalam kemajuan pendidikan. (Baca selengkapnya untuk panduan dan ketentuan lomba). - Lomba Vlog
Kegiatan Lomba Vlog bertema “Kreativitas Literasi Keluarga di Era Melenial” Besaran untuk total hadiah yang diberikan sebesar Rp. 52.000.000,- Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong para vlogger untuk membuat vlog literasi keluarga menjadi bagian penting dalam kemajuan perkembangan literasi anak. (Baca selengkapnya untuk panduan dan ketentuan lomba). - Lomba Blog
Kegiatan Lomba Penulisan Blog Tahun 2019 bertema “Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Menumbuhkan Budaya Literasi”. Kegiatan bernilai total hadiah Rp. 46.000.000,- dan diharapkan pada kegiatan lomba dapat mendorong masyarakat untuk berkarya melalui tulisan dan menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang pelibatan keluarga dan masyarakat. Sehingga berikutnya akan tercipta suasana yang dapat meningkatkan budaya literasi dalam pendidikan anak pada masa kini. (Baca selengkapnya untuk panduan dan ketentuan lomba).
Seleksi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Mengajar di Luar Negeri
- Guru Bahasa Indonesia.
- Guru Bahasa Inggris.
- Guru Bimbingan dan Konseling.
- Guru Kelas.
- Guru IPA Biologi.
- Guru IPA Fisika.
- Guru IPA Kimia.
- Guru IPS.
- Guru IPS Ekonomi.
- Guru IPS Geografi.
- Guru Matematika.
- Guru Pendidikan Agama Islam.
- Guru Pendidikan Agama Kristen.
- Guru Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Olahraga.
- Guru Perhotelan.
- Guru Pendidikan Kewarganegaraan.
- Guru Seni Budaya.
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Tenaga Kependidikan.
- Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS).
- Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal iPK 2.75
- Memiiiki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar
- Memiiiki kecakapan daiam berbahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau lELTS 5.0
- Diutamakan memiiiki pengaiaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun.
- Diutamakan memiiiki sertifikat/penghargaan tingkat nasionai sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Oiahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (ICT), Akuntansi/Keuangan dll.
- Bagi pelamar Guru di Sekoiah Indonesia Tokyo dan Davao diutamakan laki-laki, dan khusus pelamar Sekoiah Indonesia Tokyo diutamakan memiiiki kemampuan mengemudi kendaraan roda empat dan dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SIM A.
- Berstatus bukan Pegawai Negeri SIpil.
- Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
- Memiiiki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Score minimal 450 atau lELTS 5.0.
- Memiiiki pengaiaman bekerja minimal 3 (tiga) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengeloiaan keuangan dan apiikasi dapodik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepaia Sekoiah/Ketua Yayasan.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia maksima! saat mendaftar 40 tahun
- Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
- Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.
April 22, 2019
Kartu Penyelenggara Ujian Format Word
- Ubah sesuai keinginan.
- Siapkan kertas tebal atau kertas photo sesuai yang diinginkan.
- buat sejumlah daftar susunan kepanitiaan baik itu untuk Panitia, Pengawas, Proktor dan atau Teknisi yang dibuat oleh Tenaga Administrasi Sekolah
- Tentukan Warna dan bentuk model Design yang akan digunakan.
- Sesuaikan size ukuran kartu dengan Plastik Id Card yang akan digunakan.
- Cetak kartu penyelenggara ujian atau kartu identitas.
Simak juga:
April 20, 2019
Aplikasi Administrasi Nilai Ijazah SD Tapel 2018/2019
- Ubah dan isikan Identitas Lembaga sesuai data riil sekolah.Data Lembaga.Nama Sekolah.Status Sekolah.Alamat Sekolah.Desa.Kecamatan.Kabupaten.Provinsi.Nama Sekolah.NIP Kepala Sekolah.NPSN.NSS.Tahun Pelajaran.Penanggalan Ijazah.
- Isi Data Siswa dan Standar Kelulusan Minimal.Pada tahap ini, pengguna diharap mengisikan data-data siswa-siswi kelas 6 peserta Ujian Sekolah Berstandar Nasional. Data siswa tersebut meliputi:No Induk.NISNNomor Peserta.Nama Peserta.Tempat Tanggal Lahir.Nama Orang Tua (Lk)Setelah mengisikan data-data tersebut di atas, pengguna juga mengisikan SKM atau Standar Kelulusan Minimal, biasanya ada rapat terlebih dahulu untuk menentukan nilai yang akan di isikan.
- Input Data Nilai Rapor dan Hasil Ujian.Nilai dari tiap-tiap mata pelajaran yang ada, di isikan di kolom ini, mulai dari mata pelajaran Agama Islam, PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBK dan PJOK sedangkan muatan lokal yang ada juga di isikan meliputi Bahasa Jawa dan Bahasa Arab.Pengisian nilai di tiap-tiap mapel di isikan mulai dari semester 7 dan 12 begitu juga nilai praktik jika ada dan nilai pemerolehan ujian sekolah.
- Output Data Nilai Rapor dan Hasil UjianTerdapat beberapa kolom yang dapat dilihat di sini, ada: SKHU, Nilai US, Cetak Ijazah, Daftar nilai dan Form Daftar.Silahkan di ubah isian yang ada sesuai kondisi data riil di masing-masing sekolah.
April 11, 2019
POS USBN 2019
Persiapan Pelaksanaan USBN 2019
- Pelaksanaan USBN SMA/MA dan yang sederajat.
- Pelaksanaan USBN SMK/MAK.
- Pelaksanaan USBN SDLB/MILB.
- SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB.
- Pelaksanaan USBN Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya.
- Pengaturan Ruang Pengawas, dan Tata Tertib.
- Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN.
- Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil USBN.
- Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.
- Biaya Pelaksanaan USBN.
- Kejadian Luar Biasa.
Tugas dan Wewenang Satuan Pendidikan
- Membentuk panitia pelaksana USBN.
- Melakukan sosialisasi USBN.
- Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
- Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN.
- Mengatur ruang USBN.
- Menetapkan pengawas ruang USBN.
- Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
- Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
- Mencetak kartu peserta USBN.
- Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
- Menyiapkan sarana pendukung USBN.
- Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
- Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN.
- Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN.
- Untuk SILN menetapkan hasil USBN serta menyampaikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
- Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
Mekanisme Pelaksanaan USBN jenjang SD/MI/SDTK/SPK
- Menyusun dan menelaah indikator berdasarkan kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran yang diujikan.
- Melakukan uji coba dan menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
- Menerima soal USBN (25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
- Merakit soal USBN.