SK dan Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik - Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Hal tersebut diatas dianggap belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Perubahan-perubahan tersebut terdapat dalam beberapa lampiran-lampiran yang tersambung dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik - Terdapat 5 (Lima) lampiran yang menjelaskan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diantaranya:
Simak SK Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Hal tersebut diatas dianggap belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Perubahan-perubahan tersebut terdapat dalam beberapa lampiran-lampiran yang tersambung dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Lampiran Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik - Terdapat 5 (Lima) lampiran yang menjelaskan tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, diantaranya:
- Kewenangan mengajar guru pada jenjang TK.
- Kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD.
- Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP.
- Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA.
- Kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK.
Baca juga : Penyampaian Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Simak SK Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.