Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

March 2, 2020

Peraturan Pakaian Dinas ASN Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Pakaian Dinas ASN Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 | Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara atau ASN, maka Kemendagri menetapkan aturan baru terkait: "Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah", sebagai mana tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Sebagai bahan pertimbangan dan pedoman tentang perubahan pakaian dinas dan atribut bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yaitu untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara.

Sebagai Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa jenis pakaian Dinas PNS yang patut kita ketahui sebagaimana dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 menurut jenis lingkungannya.

Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil

Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan lingkungannya terbagi menjadi 3 (tiga), yakni:
  1. Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  2. Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
  3. lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


Jenis Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi; PDH (Pakaian Dinas Harian), PSL (Pakaian Sipil Lengkap), dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi; PDH (Pakaian Dinas Harian), PDL (Pakaian Dinas Lapangan) pada perangkat daerah tertentu, PSL (Pakaian Sipil Lengkap), dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi; PDH (Pakaian Dinas Harian), PDL (Pakaian Dinas Lapangan) pada perangkat daerah tertentu, PSL (Pakaian Sipil Lengkap), PDH (Pakaian Dinas Harian) Camat dan Lurah, PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Camat dan Lurah, PDU (Pakaian Dinas Upacara) Camat dan Lurahdan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Pakaian Dinas ASN Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Juga Berhak Memakai

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan menurut jenis lingkungannya juga berhak memakai pakaian sebagaimana yang disampaikan dalam Ketentuan Umum pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pakaian Dinas Harian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pakaian Dinas Harian yang digunakan terdiri atas PDH kemeja putih, celana/rok hitam dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PDH kemeja putih, celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu, sedangkan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

Pada hari Kamis dan/atau Jumat, PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah juga digunakan oleh PPPK yang berada pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pendanaan Pakaian Dinas ASN/PNS

Terdapat 3 (tiga) unsur sumber anggaran pendanaan yang dibebankan sesuai dengan lingkungannya, baik ASN/PNS yang berada di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Pendanaan Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Kewajiban dan Sanksi

Kewajiban
ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib:
  1. Berpakaian dinas dengan atribut lengkap;
  2. Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan
  3. Tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Sanksi

ASN yang tidak mematuhi ketentuan  dikenai sanksi administratif berupa:
  1. Teguran lisan paling banyak 3 (tiga) kali oleh atasan langsung; dan
  2. Teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh Majelis Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share:
Location: Indonesia

1 comments:

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *