Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

March 4, 2019

Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pencegahan merupakan sebuah cara atau proses tindakan yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang agar tidak melakukan tindak kekerasan baik di lingkungan sekitar utamanya dan pada khususnya di satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan sehingga dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka atau cidera, cacat, bahkan kematian bagi peserta didik.

Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi salah satu prioritas utama dalam menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua warga sekolah, sehingga semua warga sekolah dapat terhindar dari unsur atau tindakan kekerasan sehingga sekolah pada masing-masing satuan pendidikan dapat menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua serta masyarakat baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Tujuan Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015, antara lain:
  1. Melindungi seluruh peserta didik dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah atau ketika di luar lingkungan satuan pendidikan
  2. Mencegah seluruh peserta didik melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah atau ketika di luar lingkungan satuan pendidikan dan
  3. Sekolah perlu membuat kebijakan berupa aturan terkait tentang mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan memberikan sanksi terhadap pelaku tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Khusus pada jenjang satuan pendidikan, Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua atau wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Perlunya dibentuk sebuah tim atau panitia untuk menanggulangi atau mencegah itu semua agar tindakan kriminal dapat diminimalisir.

Tim pencegahan tindak kekerasan dibentuk dengan keputusan kepala sekolah yang terdiri dari:
  1. Kepala sekolah;
  2. Perwakilan guru;
  3. Perwakilan siswa; dan
  4. Perwakilan orang tua/wali.
Tim yang sudah dibentuk wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua atau wali, guru atau tenaga kependidikan, dan masyarakat.

UnduhPermendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *