Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

March 2, 2020

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 yang disampaikan oleh Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga sebagaimana yang di paparkan berbeda dengan tahun sebelumnya 2019.

Jika Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2019, dimana Program Pemerintah Pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana sekolah dan lain-lain, maka penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 dibuat fleksibel, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer.

Di tahun 2019, sistem salur dan jumlah dana BOS untuk sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan kemudian disalurkan melalui Pemerintah Provinsi. Secara alur, dana dari Kementerian Keuangan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi kemudian di salurkan ke Rekening Sekolah baik pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Alokasi penggunaan dana BOS tahun 2019 dibatasi sesuai dengan kategori penggunaan, pembayaran honor dan pembelian buku teks dan non-teks misalnya. Pembayaran honor untuk sekolah negeri maksimal 15% dari jumlah penerimaan dan 30% untuk sekolah swasta, begitu juga dengan pembelian buku teks dan non-teks yang anggaran maksimalnya 20% dari total dana BOS.

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020

BOS tahun 2020. Sebagai langkah pertama, Mendikbud berkolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri untuk menentukan arah kebijakan yang ditujukan untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya mencapai hingga 50 persen," dikatakan Mendikbud di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).

4 Pokok Kebijakan BOS 2020

Terdapat 4 Pokok Kebijakan BOS 2020 yang disampaikan oleh Mas Menteri Nadiem Anwar Makarim (Merdeka Belajar Episode Ketiga) yang berkolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri di Kantor Kementerian Keuangan.
  1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah.
    Secara alur, dana dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah melalui tahapan penyaluran sebanyak 3X per tahun.
    Pemberlakuan Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemdikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    Batas akhir pengambilan data 1X per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P.
    Manfaat 
    Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah yaitu mempercepat proses penerimaan dana BOS dan mengurangi beban administrasi sekolah.
  2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah.
    Pembayaran honor maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
    Pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
    Tidak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. 
  3. Nilai Satuan BOS meningkat
    Untuk peningkatan satuan BOS per peserta didik di tahun 2020 mengalami kenaikan masing-masing Rp. 100.000, diantaranya untuk jenjang SD Rp. 900.000 (13%), SMP Rp. 1.100.000 (10%), dan SMA Rp. 1.500.000 (7%).
  4. Pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.
    Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah dilakukan secara daring (dalam jejaring) melalui Portal BOS pada laman https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS.
    Secara transparansi, sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Sebagai bahan penutup untuk Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020, Kemendikbud dalam rencana penerapan kedepan akan membuat sebuah sistem berupa platform teknologi sebagai bentuk transparansi penggunaan dana BOS yang di lakukan oleh sekolah.

Share:
Location: Lokasi tidak diketahui.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *