Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

May 31, 2019

Menpan | ASN Dilarang Menggunakan Mobdin dan Terima Parsel

ASN Dilarang Menggunakan Mobdin dan Terima Parsel - Menpan RB

Ketika mudik menjadi sebuah tradisi tahunan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia menjelang lebaran, tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan agar para Aparatur Sipil Negara tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran dan terima parsel.

Menurut Menpan, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu Menpan juga mengimbau, agar para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Melihat jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik lebaran didominasi oleh sepeda motor.

Terdapat beberapa pilihan yang disampaikan oleh Menpan agar tetap aman dan nyaman ketika pulang ke kampung halaman, seperti memasukan sepeda kedalam gerbong kereta untuk kemudian digunakan saat tiba di kota tujuan atau juga dapat menggunakan bus, kereta api atau juga dapat memanfaatkan mudik gratis.

Sedangkan untuk bingkisan atau parsel lebaran, Menteri Syafruddin menegaskan agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun, sebab indikasi parsel dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.


Menpan | ASN Dilarang Menggunakan Mobdin dan Terima Parsel
Lebih lanjut lagi, Menteri Syafruddin mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel atau bingkisan lebaran agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan untuk bingkisan dapat dikembalikan kepada pihak yang telah mengirim.

Selain itu, bagi ASN yang membandel ketika menerima parsel, maka siap-siap saja akan menerima resiko yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dipertegas pula dalam surat imbauan dari KPK yang melarang ASN menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman. Sebagaimana "Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan" Nomor : B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019.

Simak Imbauan KPK

Baca Juga : Keppres Tentang Cuti Bersama Bagi PNS 2019
Dari Larangan Menpan, bahwa ASN Dilarang Menggunakan Mobdin dan Terima Parsel serta Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang sudah disampaikan oleh KPK, semoga menjadi perhatian penting bagi seluruh ASN dimana berada.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *