Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

May 30, 2019

Keppres Tentang Cuti Bersama Bagi PNS 2019

Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama Bagi PNS 2019

Presiden telah menerbitkan Keputusan yang berkaitan dengan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 pada tanggal 27 Mei 2019.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 dimaksudkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah di tahun 2019.

Pada tanggal 3, 4, dan 7 (Senin, Selasa, dan Jumat) Bulan Juni 2019 mulai diberlakukan untuk kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan pada tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) ditetapkan untuk Hari Raya Natal. Selama 4 (empat) hari ini sesuai dengan Keputusan presiden tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti sesuai dengan ketentuan tetapi hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti yang tidak diberikan.

Ketentuan mengenai aturan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Jadi PPPK yang baru diangkat juga berhak mendapat Cuti.

Keppres Tentang Cuti Bersama Bagi PNS 2019
Untuk informasi lebih lanjut, unduh Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 atau simak salinannya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *