Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

January 1, 2020

Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Langkah awal yang dilakukan oleh Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Anwar Makarim) terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 yakni penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Seperti yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Surat Edaran yang terbit tanggal 10 Desember 2019.


Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Edaran Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tersebut disampaikan sebagaimana berikut:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Untuk lebih jelasnya, simak Surat Edaran Berikut: Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.


Dari edaran tersebut, Lampiran tentang Model Format RPP juga disampaikan sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.

Simak kerangka penyederhanaan pada tautan berikut: Model Format RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *