Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

May 3, 2020

Pelaksana PBJ Pada Tugas Tambahan GTK di Aplikasi Dapodikdasmen

Dapodikdasmen - Pelaksana PBJ Pada Tugas Tambahan GTK di Aplikasi Dapodikdasmen diatur dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)

Pelaku PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia.

Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan, dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Oleh karena itu Kepala Sekolah jenjang satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab dalam melaksanakan proses pengadaan barang atau jasa (PBJ) pada sekolahnya.


Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk melalui rapat untuk memilih atau menetapkan pendidik atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan proses pengadaan barang atau jasa (PBJ).

Penyedia PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)

Pelaku Penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan berupa perorangan atau badan usaha.

Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka pada Aplikasi Dapodikd telah ditambahkan fitur atau referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.

Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.
    Pada tahap sinkronisasi ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
  2. Penunjukan atau penetapan pendidik dan atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ oleh Kepala Sekolah.
  3. Melakukan pengisian data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
  4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
  5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
  6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ
Pastikan ada Surat Keputusan Penunjukan atau penetapan pendidik dan atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ oleh Kepala Sekolah

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *