Syarat Untuk Memperoleh NUPTK ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah formal atau non-formal.
Bapak atau Ibu Guru dapat memastikan data GTK yang sudah di input oleh operator sekolah harus lengkap, benar, dan valid sehingga proses penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
Sebelum membahas apa saja syarat untuk memperoleh NUPTK, kita simak dulu penerbitan NUPTK yang dilakukan oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan), tahapan apa saja yang dilakukan dalam menerbitkan NUPTK.
- Penetapan calon penerima NUPTK; dan
- Penetapan penerimaNUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id dan belum memiliki NUPTK serta telahbertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
Syarat Untuk Memperoleh NUPTK
Syarat untuk memperoleh NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan; - Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
- Kepala Satuan Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan;
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Sebagai bahan catatan, Penerbitan NUPTK dikecualikan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti program khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.