Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

August 25, 2019

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah formal atau non-formal.

Bapak atau Ibu Guru dapat memastikan data GTK yang sudah di input oleh operator sekolah harus lengkap, benar, dan valid sehingga proses penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

Sebelum membahas apa saja syarat untuk memperoleh NUPTK, kita simak dulu penerbitan NUPTK yang dilakukan oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan), tahapan apa saja yang dilakukan dalam menerbitkan NUPTK.
  • Penetapan calon penerima NUPTK; dan
  • Penetapan penerimaNUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id dan belum memiliki NUPTK serta telahbertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Penetapan   calon   penerima   NUPTK   dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat untuk memperoleh NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah dari pendidikan    dasar    sampai    dengan pendidikan terakhir;
  3. Bukti  memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV)  atau  strata  1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada  Satuan Pendidikan Formal;
  4. Bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil   (CPNS)   atau   Pegawai Negeri   Sipil   (PNS) melampirkan:
    1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;
    2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. Surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi  yang  berstatus  bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  6. Telah  bertugas  paling  sedikit  2  (dua)  tahun  secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan    Pendidikan    yang    diselenggarakan    oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan  pengangkatan dari ketua yayasan  atau badan hukum lainnya.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menerbitkan  NUPTK  setelah syarat  permohonan Penerbitan NUPTK  diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  1. Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; 
  3. Kepala Lembaga    Penjaminan    Mutu    Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan   Masyarakat   (BP-PAUD   dan Dikmas), atau Biro  Perencanaan  dan  Kerja  Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Sebagai bahan catatan, Penerbitan  NUPTK dikecualikan  bagi Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan yang mengikuti  program  khusus  dari  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *