Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

Showing posts with label Informasi Sekolah. Show all posts
Showing posts with label Informasi Sekolah. Show all posts

March 9, 2021

Referensi Form Penyusunan RKAS BOS Tahun 2021 Jenjang Sekolah Dasar

Referensi Form Penyusunan RKAS BOS Tahun 2021 Jenjang Sekolah Dasar
Referensi Form Penyusunan RKAS BOS Tahun 2021 Jenjang Sekolah Dasar


Sebagai bahan penyusunan RKAS Tahun 2021, Bapak atau Ibu selaku Bendahara Sekolah dapat menyimak file berikut.

File ini merupakan bahan referensi yang nantinya dapat dipergunakan selama tahun anggaran di 2021.

Berapa besaran nominal yang diterima, penggunaan, dan hingga format pengesahan.

Volume, Satuan, dan Harga satuan dari masing-masing uraian dapat disesuaikan dengan kondisi lembaga sesuai Dana BOS Reguler yang rencana diterima oleh tiap-tiap sekolah jenjang SD.

File ini sudah dilengkapi dengan kode rekening belanja yang dapat digunakan sebagai referensi penyusunan rencana belanja dari Dana BOS.

Uraian yang ada dalam Format RKAS Tahun 2021 terinci sebagaimana berikut:

1) Form 3 Belanja RKAS Tahun 2021
Pada Form 3 Belanja RKAS Tahun 2021 pada file excel ini nanti juga dapat dijadikan bahan referensi untuk melakukan proses penyusunan RKAS pada Belanja Langsung.
Pada Belanja Langsung, terdapat beberapa uraian, antara lain: 
1. Belanda Pegawai 
2. Belanja Barang dan Jasa (Beban Persediaan, Beban Jasa, Beban Pemeliharaan, dan Beban Perjalanan Dinas)
3. Belanja Modal (Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Buku)

2) Form 8 SNP RKAS Tahun 2021
Pada Form 8 SNP RKAS Tahun 2021 ini terdapat jumlah besaran Dana Penerimaan yang nantinya akan diuraikan dalam proses Belanja sesuai dengan 8 Standar yang meliputi:
1. Pengembangan Kompetensi Lulusan
2. Pengembangan Standar Isi
3. Pengembangan Standar Proses
4. Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
5. Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
6. Pengembangan standar pengelolaan
7. Pengembangan standar pembiayaan
8. Pengembangan dan implementasi sistem penilaian

3) Form 12 Sub Program Kegiatan
Pada Form 12 Sub Program Kegiatan ini merupakan penjabaran dari komponen 8 standar yang meliputi:
1. Pembiayaan Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Pembiayaan Pengembangan Perpustakaan
3. Pembiayaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Pembiayaan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
5. Pembiayaan Administrasi Kegiatan Sekolah
6. Pembiayaan Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
7. Pembiayaan Langganan Daya dan/atau Jasa
8. Pembiayaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
10. Pembiayaan Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus,Praktik Kerja Industri atau Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
11. Pembiayaan Penyelenggaraan Kegiatan Uji Komp Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian,dan Uji Komp Kemampuan Bhs Inggris Berstandar Internasional dan Bhs Asing Lainnya bagi Kelas Akhir SMK atau SMALB
12. Pembiayaan untuk Pembayaran Honor

4) Halaman Pengesahan 
Halaman ini wajib ada, dan harus dimintakan pengasahan kepada pihak yang berhak mengesahkan RKAS.


Untuk file Referensi Form Penyusunan RKAS BOS Tahun 2021 Jenjang Sekolah Dasar bisa di unduh pada link di bawah ini.

Share:

August 1, 2020

Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini

Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini sangatlah mudah. Bapak atau Ibu Kepala Sekolah dapat menyimak tahapan-tahapan yang Admin sampaikan.

Saat ini BAN-S/M telah menetapkan kebijakan baru tentang status perpanjangan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Sebanyak 16.314 sekolah atau madrasah baik SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang tersebar di 34 provinsi yang ada di Indonesia mengalami perpanjangan status masa akreditasi.

Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku sertifikatnya dan belum diakreditasi ulang agar memperoleh kepastian hukum atas Status Sekolah/Madrasah.

Kepastian tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, sehingga BAN-S/M perlu menetapkan Kebijakan.

Total dari 34 provinsi tersebut diatas mulai dari SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA sebanyak 16.314 dihitung dari jumlah keseluruhan.

Untuk SD/MI sendiri sebanyak 11.908, untuk jenjang SMP/MTs sebanyak 3.338, dan untuk jenjang SMA/MA sebanyak 1.067.

Lantas! Bagaimana cara mengetahui status akreditasi Sekolah/Madrasah apakah diperpanjang tahun ini.

Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini

Bapak atau Ibu kepala sekolah dapat mengetahui status akreditasi sekolah atau madrasah kita melalui cara-cara berikut.

2 Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini

Untuk mengetahui apakah sekolah atau madrasah kita termasuk diperpanjang tahun ini hingga batas waktu yang ditentukan melalui surat.

Terdapat 2 (dua) cara untuk mengetahuinya, yaitu dengan login SisPenA atau Login Surat Perpanjangan Sertifikat.

Cara Pertama: Login SisPenA
  1. Klik link berikut: https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/login
  2. Isikan Username (NPSN), Password (NPSN) dan Isikan Kode.
  3. Klik Login.
  4. Klik Dashboard di pojok kiri atas setelah tampilan terbuka.
  5. Surat Perpanjangan Sertifikat: Klik Unduh.

Cara Kedua: Login Surat Perpanjangan Sertifikat
  1. Klik link berikut: https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/surat_perpanjangan
  2. Masukkan NPSN
  3. Klik Cari Sekolah
  4. Download

Cara Mengetahui Status Akreditasi Sekolah/Madrasah Apakah Diperpanjang Tahun ini cukup mudah. Oleh karena itu, Bapak atau Ibu Kepala Sekolah dapat memeriksa secara pribadi.

Bapak atau Ibu Guru kepala sekolah dapat menyimpan atau mencetak bukti fisik tersebut sebagai arsip.

Sumber laman https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/perpanjangan-status-akreditasi-sekolah-madrasah


Semoga bermanfaat.
Share:

May 20, 2020

Manajemen Pembelajaran Daring Jarak Jauh Yang Dilakukan Oleh Guru

GuruLiterasi.com - Pelaksanaan Pembelajaran Daring Dalam Masa Covid memang sangat sekali dianjurkan oleh jenjang satuan pendidikan.

Kepala Sekolah selaku manajerial lembaga juga wajib melaksanakan kegiatan tersebut melalui guru-guru yang ada.

Penentuan pelaksanaan pembelajaran daring jarak jauh yang diambil dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dan Guru tidak semata-mata langsung dilaksanakan, namun juga melihat kondisi keadaan peserta didik, orang tua atau wali murid.

Dalam Masa Covid, belajar dari rumah dan jaga jarak memang adalah pilihan yang bijak, oleh karena itu guru menciptakan pembelajaran yang mengundang antuasiasme, semangat, bahagia dan menyenangkan bagi peserta didik yang ada.

Manajemen Pembelajaran Daring Jarak Jauh Yang Dilakukan Oleh Guru

Panduan pembelajaran daring yang mengena dan bermakna yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru sebelum dilaksanakan adalah dengan: a) Mengidentifikasi masalah. b) Menentukan strategi pembelajaran. c) Menganalisi modalitas gaya belajar peserta didik. dan d) Menentukan jenis pembelajaran daring yang sesuai.

Kondisi antara peserta didik, orang tua, atau wali murid satu dengan yang lain memang berbeda, ada yang mampu dan ada yang kurang mampu dalam segi ekonomi. Begitu juga dengan guru itu sendiri. Tak menampik soalan memang jika terdapat guru yang masih gagap dengan teknologi. Oleh karena itu, proses ini masuk dalam mengidentifikasi masalah.

Penentuan strategi pembelajaran menyesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi peserta didik. Adapaun yang menjadi hal yang utama adalah pertimbangan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah dan kemampuan guru ber IT serta peserta didik. Apakah mampu dilaksanakan atau menjadi sebuah kendala.

Simak Juga: Laporan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid

Kepala sekolah dan guru juga diharapkan untuk mempertimbangkan dan memperhitungkan ketersediaan sarana dan prasarana serta kesiapan orang tua.

Setelah mengidentifikasi masalah dan penentuan strategi pembelajaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru selanjutnya adalah memperhatikan tipe belajar peserta didik agar pembelajaran dapat efektif dilakukan dengan berbagai tipe, misalnya; Tipe Visual, Tipe Auditori, dan Tipe Kinestetik.

Masing-masing tipe diatas merupakan syarat dalam menganalisis modalitas gaya belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru nantinya.

Simak Juga: Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Oleh Guru

Guru dapat memilih pembelajaran yang sesuai dengan membuat kesepakatan untuk menentukan jenis pembelajaran daring jarak jauh yang sesuai, apakah menggunakan WhatsApp, Google Classroom, Google G Suite for Education, Kelas Pintas, Rumah Belajar, Morosoft Office 365, dan masih banyak yang lain.

10 Manajemen Pembelajaran Daring Jarak Jauh Yang Dilakukan Oleh Guru

Yang perlu diingat dalam pembelajaran daring jarak jauh yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didik, yaitu:
  1. Buatlah  variasi dalam pemberian tugas pada peserta didik menggunakan  aplikasi untuk berkomunikasi yang berbeda  agar peserta didik tidak bosan.
  2. Penugasan yang menantang dan sesuai dengan isu yang sedang hangat dibicarakan.
  3. Memberi pengalaman bermakna yaitu pembelajaran harus mengajarkan Cara belajar (Learning How to Learn), bukan Learning What to Learn (belajar tentang sesuatu).
  4. Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup misalnya pembelajaran tentang kecakapan  yang berkaitan pencegahan Covid 19  dan pembiasaan  hidup bersih.
  5. Menghilangkan membuat peserta didik stres dengan tidak menuntut ketuntasan target kurikulum namun menggunakan kurikulum darurat.
  6. Membangun motivasi instrinsik peserta didik agar semangat belajar tetap terjaga.
  7. Memantau perkembangan belajar peserta didik.
  8. Memberi  penghargaan atas keberhasilan kepada peserta didik yang menyelesaikan tugas.
  9. Memberi  umpan balik yang  segera dan rutin yang bersifat kualitatif dan berguna bagi  guru, tanpa diharuskan memberi skor/kuantitatif.
  10. Memberi bimbingan dan arahan dalam pengerjaan tugas dengan jelas dan menyediakan waktu untuk berbincang secara rutin.

Ringkas Manajemen Pembelajaran Daring Jarak Jauh Yang Dilakukan Oleh Guru

Secara ringkas dapat dsimpulkan bahwa manajemen pembelajaran daring dilakukan oleh Guru terhadap peserta didik pada masa Pandemi Covid-19 yaitu:
  1. Tentukan Strategi
  2. Kenali Gaya Beajar Peserta Didik
  3. Berikan Ice-Braker
  4. Bahan Pembelajaran yang Menarik.
  5. Berikan Umpan Balik dan Evaluasi.
  6. Berikan Reward.

Ringkasan tersebut merupakan tips yang dapat di angan-angan dan dilaksanakan oleh guru terhadap peserta didik selama masa Pandemi atau belajar dirumah berlangsung lama.*)
Share:

May 3, 2020

Pelaksana PBJ Pada Tugas Tambahan GTK di Aplikasi Dapodikdasmen

Dapodikdasmen - Pelaksana PBJ Pada Tugas Tambahan GTK di Aplikasi Dapodikdasmen diatur dalam Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan.

Pelaksana PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)

Pelaku PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia.

Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan, dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel

Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Oleh karena itu Kepala Sekolah jenjang satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab dalam melaksanakan proses pengadaan barang atau jasa (PBJ) pada sekolahnya.


Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk melalui rapat untuk memilih atau menetapkan pendidik atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan proses pengadaan barang atau jasa (PBJ).

Penyedia PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)

Pelaku Penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan berupa perorangan atau badan usaha.

Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka pada Aplikasi Dapodikd telah ditambahkan fitur atau referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK.

Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.
    Pada tahap sinkronisasi ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
  2. Penunjukan atau penetapan pendidik dan atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ oleh Kepala Sekolah.
  3. Melakukan pengisian data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
  4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
  5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
  6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ
Pastikan ada Surat Keputusan Penunjukan atau penetapan pendidik dan atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ oleh Kepala Sekolah
Share:

April 27, 2020

ARKAS Versi 2.0 Rilis Periode Anggaran Tahun 2020

ARKAS merupakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang saat ini telah rilis Versi 2.0 dan digunakan oleh sekolah untuk periode anggaran tahun 2020.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 merupakan sistem yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah di publikasikan untuk melakukan input Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) oleh Tim BOS sekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, masing-masing sekloah jenjang satuan pendidikan melakukan input Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian dan merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.

ARKAS Versi 2.0 Rilis Periode Anggaran Tahun 2020

Pembaruan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0

Pembaruan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 yag terbit mengakomodir perubahan-perubahan sesuai dengan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020, yang diantaranya yaitu:
  1. Pembaruan tampilan
  2. Perubahan Aktivasi Buku Kas Umum dari Triwulan ke Tahapan
  3. Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
  4. Referensi Kode menggunakan aturan juknis Bantuan Operasional Sekolah terbaru
  5. Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk jenjang SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
  6. Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
  7. Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
  8. Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
  9. Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
  10. Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
  11. Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja

Petunjuk Installasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0

Berikut petunjuk installasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0, simak tahapan-tahapan yang harus diperhatikan, diantaranya:
  1. Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
  2. Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai
  3. Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu

Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.

Unduh ARKAS Versi 2.0

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dapat di unduh pada tautan berikut, klik Unduh untuk dapat langsung mengunjungi tautan berikut di https://markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/utility/download

Share:

January 1, 2020

Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 juga disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Seperti apa yang sudah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, bahwa Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini terkait dengan Pelaksanaan Kurikulum 2013.

Apa saja isi surat edaran tersebut? Simak hal-hal tersebut.
Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Hal-hal yang disampaikan terkait Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini dengan Pelaksanaan Kurikulum 2013, meliputi:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Sedangkan Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 terdiri atas:
Nama Satuan Pendidikan
Mata Pelajaran/Tema
Kelas/Semester
Materi Pokok
Alokasi Waktu
  1. Tujuan Pembelajaran
  2. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
    2.1 Alat dan Bahan
    2.1.1. Alat
    2.1.2. Bahan
    2.1.3. Pertanyaan
    2.2. Siswa berlatih praktik/mengerjakan tugas halaman buku ...
    2.3. Siswa mempresentasikan hasil kerja kelompok/individu
    2.4. Menyimpulkan dan Penilaian Pembelajaran
    2.4.1. Kesimpulan Pembelajaran
    2.4.2. Penilaian
Tempat dan Tanggal
Mengetahui Kepala Sekolah dan Guru Mata Pelajaran/Kelas
Nama dan NIP

Kerangka Model Format RPP Sesuai Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 dapat dilihat sebagaimana berikut:



Untuk mengetahui Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019, simak pada tautan berikut: Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.
Share:

Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Langkah awal yang dilakukan oleh Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Anwar Makarim) terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 yakni penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Seperti yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Surat Edaran yang terbit tanggal 10 Desember 2019.


Penyederhanaan RPP Diatur Dalam Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Edaran Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tersebut disampaikan sebagaimana berikut:
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Untuk lebih jelasnya, simak Surat Edaran Berikut: Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.


Dari edaran tersebut, Lampiran tentang Model Format RPP juga disampaikan sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.

Simak kerangka penyederhanaan pada tautan berikut: Model Format RPP Sesuai Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019.
Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *