Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

April 2, 2020

Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan Permendikbud No 14 Tahun 2020

Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan atau pelaksanaan pengadaan Bajas (barang atau jasa) oleh satuan pendidikan di Tahun Anggaran 2020 yang pembiayaannya melalui Dana BOS.

Satuan pendidikan dalam melakukan pengelolaan Dana BOS untuk pengadaan barang atau jasa dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel

Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang bersumber dari Dana BOS dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi maka diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang sederhana dan akuntabel melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan Permendikbud No 14 Tahun 2020

Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah merupakan sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang atau jasa oleh Satuan Pendidikan yang diakses melalui laman siplah.kemdikbud.go.id.


Pelaksana dan Penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan

Pelaku Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia.

Pelaksana
Pelaksana selaku Kepala Sekolah berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan.

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pelaksana selaku Kepala Sekolah dapat menunjuk pendidik atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan Pengadaan Barang atau JasaSatuan Pendidikan.
Penunjukan pendidik atau tenaga kependidikan tersebut ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan di masing-masing jenjang.

Penyedia
Pelaku Penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan berupa perorangan atau badan usaha.

Syarat dan kriteria untuk menjadi penyedia Barang atau Jasa Satuan Pendidikan harus memenuhi dan memiliki:
  1. Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  2. Memiliki identitas penyedia; dan
  3. Mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang atau jasa.

Selain 3 (tiga) syarat dan kriteria tersebut diatas, penyedia Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan melalui SIPLah harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam SIPLah.

Gambaran Umum Isi Permendikbud No 14 Tahun 2020

Sebagai gambaran umum isi Permendikbud No 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan terdiri dari:
  1. Ketentuan Umum.
  2. Pelaku Pengadaan Barang atau Jasa oleh Satuan Pendidikan
  3. Tahapan Pengadaan Barang atau Jasa oleh Satuan Pendidikan
  4. Bukti Pengadaan Barang atau Jasa oleh Satuan Pendidikan
  5. Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan
  6. Ketentuan Penutup
Simak lebih lanjut tentang Pengadaan Barang atau Jasa Satuan Pendidikan dengan mengunduh Dokumen Permendikbud No 14 Tahun 2020.

Share:

1 comments:

  1. Good website! I truly love how it is simple on my eyes and the data are well written. I am wondering how I might be notified when a new post has been made. I’ve subscribed to your feed which must do the trick! Have a great day! jasa penerjemah tersumpah

    ReplyDelete

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *