Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

August 6, 2020

Gaji Ke-13 PNS Mungkin Cair Pertengahan Agustus 2020

GuruLiterasi.com | Gaji ke-13 PNS Mungkin Cair Pertengahan Agustus 2020 - Tinggal sepekan lagi dimungkinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Gaji ke-13. Hal tersebut juga sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Andin Hadiyanto selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyampaikan bahwa "Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan bulan Agutus ini atau bahkan lebih cepat lagi". Katanya.

Kemenkeu menyampaikan juga pada konperensi pers tentang kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang sudah dianggarkan dalam UU APBN 2020.

Banyak sekali perubahan dalam UU APBN 2020 yang disebabkan karena Covid-19. Kata Menkeu Sri Mulyani. Sehingga berpengaruh pada sistem anggaran negara.

Pertimbingan Gaji Ke-13 masuk dalam kwartal ke 3 tahun 2020.


Kata Andin Hadiyanto "Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi,".

Saat ini tinggal menunggu saja pengesahan untuk diajukan payung hukumnya tentang proses pencairan Gaji ke-13 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Pencairan kemungkinan besar untuk gaji ke-13 bagi PNS juga dikonfirmasi oleh Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pertengahan Agustus 2020 atau paling cepat pekan depan.

Menurut Dwi Wahyu Atmaji "Paling lambat minggu depan. PP masih proses penandatanganan".

Karena proses pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini merevisi dua PP sebelumnya yaitu PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Jika sudah tandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka pencarian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikirim secara serentak bagi yang mendapatkan.

PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, dan para pensiunan juga berhak mendapatkan gaji ke-13.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Alokasi Anggaran yang dikeluarkan oleh untuk Gaji Ke-13 tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 28,5 triliun tersebut terbagi menjadi 2 (dua) yaitu melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
  1. Rp 14,6 triliun akan diberikan kepada PNS pusat antara lain TNI, Polri dan pensiunan melalui APBN, dan 
  2. Rp 13,89 triliun diperuntukan bagi PNS daerah melalui APBD.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *