Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

July 22, 2019

Cara Mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh masing-masing Kepala Sekolah sebelum mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah atau NUKS ini.

Secara garis besar prosedur atau tahapan-tahapan pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan.

Apa saja 4 tahapan yang harus dilalui oleh Kepala Sekolah tersebut?
  1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
  2. Verifikasi
  3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
  4. Penyerahan Sertifikat

Nomor Unik Kepala Sekolah atau NUKS yang akan diterima oleh masing-masing Kepala Sekolah terdiri dari 21 digit, yaitu: 00-000-000-0000-0-0-0-000000.
  • 2 digit pertama menunjukkan tahun dikeluarkannya sertifikat.
  • 3 digit kedua menunjukkan Kode Kementerian, jika 023 maka menunjukkan Kemendiknas dan 025 menunjukkan Kemenag.
  • 3 digit ketiga menunjukkan Kode Lembaga Diklat.
  • 4 digit keempat menunjukkan Kode Kabupaten atau Kota.
  • 1 digit kelima menunjukkan Tugas Tambahan. [1 = Kepala Sekolah]
  • 1 digit keenam menunjukkan Jenjang Sekolah. Jika 1 adalah TK/RA, jika 2 adalah SD/MI/SLB, jika 3 adalah SMP/MTs/SMPLB, dan jika 4 adalah SMA/MA/SMK/MAK/SMALB.
  • 1 digit ketujuh menunjukkan Jenis Kelamin Kepala Sekolah. Jika 1 menunjukan Pria dan jika 2 menunjukkan Wanita.
  • 6 digit terakhir menunjukkan Nomor Urut.

Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai bentuk pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau madrasah

Simak Format sertifikat calon kepala sekolah berikut:

Cara Mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah


Tahap pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah setelah melaksanakan segenap rangkaian proses akan menjadi sangat penting sebagai bentuk proses akhir, karena tahap ini adalah ujung akhir bagi upaya memilah dan memilih calon kepala sekolah atau madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik.

Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober sesuai dengan tahun berjalan


Simak juga:

Dengan demikian diyakini bahwa calon kepala sekolah/madrasah yang memiliki sertifikat dan nomor unik kepala sekolah adalah calon kepala sekolah/madrasah yang benar-benar kompeten.

Share:
Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat? Silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

Contact Form

Name

Email *

Message *