Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

September 7, 2020

Link atau Situs Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Operator dan Guru Tahun 2020

GuruLiterasi.comLink atau Situs Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Operator dan Guru Tahun 2020 - Merupakan hasil yang tengah dirangkum oleh Admin selama melakukan proses pendataan, pengiriman, pelaporan, tunjangan, dan lain sebagainya khususnya di tahun 2020/2021.

Perlu atau tidak, link atau situs penting ini sangat diperlukan dan wajib diketahui oleh operator sekolah atau guru dalam melakukan pengecekan dan pelaporan data satuan pendidikan di masing-masing jenjang sekolah.

Masing-masing link tentunya memiliki tujuan dan fungsi maksud yang berbeda-beda, oleh karena itu link atau situs penting ini akan Admin bagikan sebagai bahan catatan operator sekolah dan guru di tahun 2020/2021.

Apa sajakah Link atau Situs Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Operator dan Guru Tahun 2020?

Link atau Situs Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Operator dan Guru Tahun 2020
  1. Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
  2. Bantuan Operasional Sekolah
    https://bos.kemdikbud.go.id/
  3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
    https://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
  4. Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (PIP)
    https://pip.kemdikbud.go.id/
  5. Pemtaan Mutu Pendidikan (PMP)
    https://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
  6. Pusdatin
    https://pusdatin.kemdikbud.go.id/
  7. Manajemen Sekolah
    https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
  8. Individual GTK
    https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
  9. Website Pengelolaan Data Pendidikan dan Kebudayaan
    http://dapodik.data.kemdikbud.go.id/
  10. Pusat Data dan Teknologi Informasi
    https://sdm.data.kemdikbud.go.id/
    http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
    http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
    http://wilayah.data.kemdikbud.go.id/
    http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/spatribut/
    http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/prosespembelajaran/
  11. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
    http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
  12. Verivikasi dan Validasi No Ponsel Peserta Didik
    https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/
  13. Portal Layanan Program GTK Kemendikbud
    https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
  14. Dirjen GTK
    https://gtk.kemdikbud.go.id/
  15. Informasi Tunjangan Profesi
    http://223.27.153.196:212/
    https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Cukup banyak memang Link atau Situs Penting Yang Perlu Diketahui Oleh Operator dan Guru Tahun 2020 belum lagi dengan link atau situs penting yang lain, sergur misalnya.

Demikian yang bisa Admin rangkum dan semoga bermanfaat.
Share:

August 6, 2020

Gaji Ke-13 PNS Mungkin Cair Pertengahan Agustus 2020

GuruLiterasi.com | Gaji ke-13 PNS Mungkin Cair Pertengahan Agustus 2020 - Tinggal sepekan lagi dimungkinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Gaji ke-13. Hal tersebut juga sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Andin Hadiyanto selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyampaikan bahwa "Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan bulan Agutus ini atau bahkan lebih cepat lagi". Katanya.

Kemenkeu menyampaikan juga pada konperensi pers tentang kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang sudah dianggarkan dalam UU APBN 2020.

Banyak sekali perubahan dalam UU APBN 2020 yang disebabkan karena Covid-19. Kata Menkeu Sri Mulyani. Sehingga berpengaruh pada sistem anggaran negara.

Pertimbingan Gaji Ke-13 masuk dalam kwartal ke 3 tahun 2020.


Kata Andin Hadiyanto "Kami usahakan sebelum pertengahan bulan Agustus ini atau lebih cepat lagi,".

Saat ini tinggal menunggu saja pengesahan untuk diajukan payung hukumnya tentang proses pencairan Gaji ke-13 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

Pencairan kemungkinan besar untuk gaji ke-13 bagi PNS juga dikonfirmasi oleh Dwi Wahyu Atmaji Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pertengahan Agustus 2020 atau paling cepat pekan depan.

Menurut Dwi Wahyu Atmaji "Paling lambat minggu depan. PP masih proses penandatanganan".

Karena proses pencairan gaji ke-13 tahun 2020 ini merevisi dua PP sebelumnya yaitu PP 35/2019 dan PP 38/2019.

Jika sudah tandatangani dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka pencarian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikirim secara serentak bagi yang mendapatkan.

PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, dan para pensiunan juga berhak mendapatkan gaji ke-13.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Alokasi Anggaran yang dikeluarkan oleh untuk Gaji Ke-13 tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 28,5 triliun tersebut terbagi menjadi 2 (dua) yaitu melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
  1. Rp 14,6 triliun akan diberikan kepada PNS pusat antara lain TNI, Polri dan pensiunan melalui APBN, dan 
  2. Rp 13,89 triliun diperuntukan bagi PNS daerah melalui APBD.


Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *