Wahana Guru Berbagi Informasi Pendidikan

Literasi Guru

Kemampuan guru dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi diri melalui kualitas pengetahuan dan ketrampilan secara terarah dan terukur - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Siswa

Serangkaian kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kecapakan dengan kemampuan untuk mengidentifikasi, menentukan, menemukan, mengevaluasi, menciptakan secara efektif dan terorganisasi, menggunakan dan mengomunikasikan informasi untuk mengatasi berbagai persoalan - diyanshodik.blogspot.com

Literasi Informasi

Kemampuan untuk mengetahui kapan ada kebutuhan untuk informasi, untuk dapat mengidentifikasi, menemukan, mengevaluasi, dan secara efektif menggunakan informasi tersebut untuk isu atau masalah yang dihadapi.

Literasi Nasional

Upaya untuk memperkuat sinergi antarunit utama pelaku gerakan literasi dengan menghimpun semua potensi dan memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di Indonesia.

Literasi Sekolah

Upaya menumbuhkan budi pekerti siswa yang bertujuan agar siswa memiliki budaya membaca dan menulis sehingga tercipta pembelajaran sepanjang hayat.

August 29, 2019

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta pemerataan mutu pendidikan.

Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sendiri merupakan pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya.

Program PKB berfokus pada ranah peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan peserta didik melalui pembelajaran berorientasi pada siswa dengan cara berpikir tingkat tinggi.

Pelaksanaan Program PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) melalui PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) mempertimbangkan sebuah pendekatan kewilayahan yang lebih kita kenal dengan istilah zonasi.

Melalui kegiatan ini, pelaksanaan Pusat Kegiatan Guru (PKG) pada Taman Kanak-kanak, kelompok kerja guru (KKG) jenjang SD, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk jenjang SMP/SMA/SMK, Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Musyawarah Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (MGTIK) dan yang selama ini dilaksanakan dan dilakukan melalui Gugus pada wilayah-wilayah atau Rayon, dapat dilaksanakan secara terintegrasi melalui zonasi pengembangan dan pemberdayaan guru. 

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi

Zonasi yang dilakukan memperhatikan keseimbangan dan keragaman mutu pendidikan di lingkungan terdekat, seperti status akreditasi sekolah jenjang satuan pendidikan, nilai masing-masing kompetensi guru, capaian nilai rata-rata yang diperoleh peserta didik melalui UN/USBN sekolah, atau pertimbangan mutu lainnya.

Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi disusun untuk memberikan arah dalam implementasi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui PKP (Peningkatan Kompetensi Pembelajaran) Berbasis Zonasi yang selanjutnya akan disebut sebagai Program PKP.

Ruang lingkup Pedoman Program PKP ini mencakup :
  1. Konsepsi Program PKP
  2. Konsepsi Zona pada Program PKP.
  3. Pelaksanaan Program PKP.
  4. Penilaian dan Sertifikasi.
  5. Standar Penyelenggaraan
  6. Penjaminan Mutu Pelaksanaan Program PKP.
Sejalan dengan ruang lingkup di atas, Zona PKP bertujuan untuk :
  1. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas Program PKP, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
  3. Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru.
  4. Memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap Program PKP sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
  5. Memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi Program PKP.
Manfaat Program PKP adalah sebagai berikut:
  1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
  2. Membiasakan peserta didik untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Sasaran Program PKP adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Bagi Bapak atau Ibu Guru semua jenjang dari mulai TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB, dapat mengetahui isi Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi dengan mengunduh pedoman tersebut agar dapat kita ketahui secara rinci maksud dan isi Buku Pedoman tersebut.(*)

Unduh Buku Pedoman Program PKB Melalui PKP Berbasis Zonasi
Share:

August 25, 2019

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan baik di sekolah formal atau non-formal.

Bapak atau Ibu Guru dapat memastikan data GTK yang sudah di input oleh operator sekolah harus lengkap, benar, dan valid sehingga proses penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

Sebelum membahas apa saja syarat untuk memperoleh NUPTK, kita simak dulu penerbitan NUPTK yang dilakukan oleh PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan), tahapan apa saja yang dilakukan dalam menerbitkan NUPTK.
  • Penetapan calon penerima NUPTK; dan
  • Penetapan penerimaNUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id dan belum memiliki NUPTK serta telahbertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Penetapan   calon   penerima   NUPTK   dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan. Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat Untuk Memperoleh NUPTK

Syarat untuk memperoleh NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah dari pendidikan    dasar    sampai    dengan pendidikan terakhir;
  3. Bukti  memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah diploma    IV  (D-IV)  atau  strata  1  (S-1)  bagi  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan  pada  Satuan Pendidikan Formal;
  4. Bagi yang  berstatus sebagai  Calon  Pegawai  Negeri Sipil   (CPNS)   atau   Pegawai Negeri   Sipil   (PNS) melampirkan:
    1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;
    2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. Surat keputusan  pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi  yang  berstatus  bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  6. Telah  bertugas  paling  sedikit  2  (dua)  tahun  secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan    Pendidikan    yang    diselenggarakan    oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan  pengangkatan dari ketua yayasan  atau badan hukum lainnya.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) menerbitkan  NUPTK  setelah syarat  permohonan Penerbitan NUPTK  diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  1. Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; 
  3. Kepala Lembaga    Penjaminan    Mutu    Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan   Masyarakat   (BP-PAUD   dan Dikmas), atau Biro  Perencanaan  dan  Kerja  Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Sebagai bahan catatan, Penerbitan  NUPTK dikecualikan  bagi Pendidik  dan Tenaga  Kependidikan yang mengikuti  program  khusus  dari  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan.
Share:

Contact Form

Name

Email *

Message *